Tuesday, May 22, 2007

Peran tetangga dalam Penghapusan kasus KDRT


Semalam aku menonton 3 acara yang menanyangkan hal yang sama yaitu korban KDRT yaitu Nyonya TB (25 thn) yang dibakar oleh suaminya sendiri yaitu Syaiful Anwar(40 tahun),di acara Sidik di TPI, Saksi Mata di Global TV dan Repotase Sore di TRANS TV.Sebelumnya aku sudah membacanya di www.kompas.com.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut (KDRT) terjadi karena istri korban menolak ketika mau diajak berhubungan intim oleh suaminya,karena dia baru seminggu melahirkan dan mendapatkan 15 jahitan sehingga dia merasa sakit sekali, dan masih dalam masa nifas.Ternyata hal itu tidak menyebabkan suaminya paham akan kondisi kesehatan istrinya dan dia marah lantas membakar istrinya.Sesuai berita,tubuh sang istri terbakar 85 %.Untung saja bayi mereka selamat meskipun menderita luka bakar juga.Di Repotase Malam tadi, dikabarkan kalo korban akhirnya meninggal dunia karena infeksi akibat luka bakar tersebut.

Yang paling menyedihkan adalah menurut pengakuan korban (sebelum meninggal) di salah satu TV bahwa kekerasan itu sudah terjadi sejak usia perkawinan mereka baru saja masuk 4 bulan hingga akhirnya terjadi pembakaran dirinya usia pernikahan baru saja berusia 2 tahun.

Dan yang paling menggangetkan adalah ternyata tetangga korban tahu kekerasan fisik kerap terjadi pada diri korban,padahal Indonesia sudah memiliki UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004 yang pada pasal 15 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. memberikan perlindungan kepada korban;

c. memberikan pertolongan darurat; dan

d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Aku menilai bahwa sosialisasi terhadap UU tersebut masihlah minim sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.Sehingga kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai urusan privat bukan sebagai tindakan kriminal yang pelakunya dapat dikenai sangksi hukum.

Oleh karena itu aku menghimbau:

  1. Kepada DPR untuk mengevaluasi jalannya UU tersebut kepada pemerintah.Khususnya departemen terkait misalnya Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Menteri Komunikasi dan Informasi,dll dalam hal sosialisasi UU tersebut.Agar Kementerian terkait untuk segera dan lebih kuat lagi mensosialisasikan produk perundang-undangan tersebut.Dan jangan lupa tuk mengalokasikan dana yang besar untuk sosialisasi UU tersebut.

  1. Kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan,Kepolisian,Komnas HAM,Komnas Perempuan dan LSM-LSM Perempuan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasi tentang KDRT sebagai tindakan kriminal dan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar supaya lebih disosialisasikan kepada semua strata masyarakat.

  1. Lebih menggingatkan aku kalo program Pertahanan Diri untuk Perempuan (Self Defense For Women) perlu ditingkatkan dan dimasyarkatkan lagi.Agar perempuan memiliki kemampuan dan ketrampilan bertahan bahkan menyerang kembali pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Kita semua berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dikecilkan korbannya,kalo tidak bisa di hilangkan sama sekali.Terima kasih udah membaca tulisanku ini.

Salam hormat,

Titiana Adinda (Dinda)

Peran tetangga dalam Penghapusan kasus KDRT

Semalam aku menonton 3 acara yang menanyangkan hal yang sama yaitu korban KDRT yaitu Nyonya TB (25 thn) yang dibakar oleh suaminya sendiri yaitu Syaiful Anwar(40 tahun),di acara Sidik di TPI, Saksi Mata di Global TV dan Repotase Sore di TRANS TV.Sebelumnya aku sudah membacanya di www.kompas.com.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut (KDRT) terjadi karena istri korban menolak ketika mau diajak berhubungan intim oleh suaminya,karena dia baru seminggu melahirkan dan mendapatkan 15 jahitan sehingga dia merasa sakit sekali, dan masih dalam masa nifas.Ternyata hal itu tidak menyebabkan suaminya paham akan kondisi kesehatan istrinya dan dia marah lantas membakar istrinya.Sesuai berita,tubuh sang istri terbakar 85 %.Untung saja bayi mereka selamat meskipun menderita luka bakar juga.Di Repotase Malam tadi, dikabarkan kalo korban akhirnya meninggal dunia karena infeksi akibat luka bakar tersebut.

Yang paling menyedihkan adalah menurut pengakuan korban (sebelum meninggal) di salah satu TV bahwa kekerasan itu sudah terjadi sejak usia perkawinan mereka baru saja masuk 4 bulan hingga akhirnya terjadi pembakaran dirinya usia pernikahan baru saja berusia 2 tahun.

Dan yang paling menggangetkan adalah ternyata tetangga korban tahu kekerasan fisik kerap terjadi pada diri korban,padahal Indonesia sudah memiliki UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 tahun 2004 yang pada pasal 15 menyebutkan bahwa:

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;

b. memberikan perlindungan kepada korban;

c. memberikan pertolongan darurat; dan

d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Aku menilai bahwa sosialisasi terhadap UU tersebut masihlah minim sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya.Sehingga kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai urusan privat bukan sebagai tindakan kriminal yang pelakunya dapat dikenai sangksi hukum.

Oleh karena itu aku menghimbau:

  1. Kepada DPR untuk mengevaluasi jalannya UU tersebut kepada pemerintah.Khususnya departemen terkait misalnya Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan,Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,Menteri Komunikasi dan Informasi,dll dalam hal sosialisasi UU tersebut.Agar Kementerian terkait untuk segera dan lebih kuat lagi mensosialisasikan produk perundang-undangan tersebut.Dan jangan lupa tuk mengalokasikan dana yang besar untuk sosialisasi UU tersebut.

  1. Kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan,Kepolisian,Komnas HAM,Komnas Perempuan dan LSM-LSM Perempuan agar lebih meningkatkan lagi sosialisasi tentang KDRT sebagai tindakan kriminal dan UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga agar supaya lebih disosialisasikan kepada semua strata masyarakat.

  1. Lebih menggingatkan aku kalo program Pertahanan Diri untuk Perempuan (Self Defense For Women) perlu ditingkatkan dan dimasyarkatkan lagi.Agar perempuan memiliki kemampuan dan ketrampilan bertahan bahkan menyerang kembali pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Kita semua berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dapat dikecilkan korbannya,kalo tidak bisa di hilangkan sama sekali.Terima kasih udah membaca tulisanku ini.

Salam hormat,

Titiana Adinda (Dinda)

1 comment:

Anonymous said...

setuju,mbak. sebagai lelaki aku juga benci dng kekerasan yang dilakukan kaumku kepada perempuan.

jangan bosan ingatkan itu.

salam,
Yo