Wednesday, April 24, 2013

Pasal untuk Menjerat Pelaku Kekerasan dalam Pacaran

Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5170437ea9850/pasal-untuk-menjerat-pacar-yang-suka-menganiaya-pasangannya

Pertanyaan:
Saya sering bertengkar dengan pacar, saat saya bertengkar, pacar saya sering berbuat keras sama saya. Kebiasaan berbuat keras terhadap saya sudah berjalan setahun lebih. Ketika pacar saya marah, saya selalu ditampar, ditinju sampai lebam, diberi kata kotor, digigit, ditendang, diinjak, ditusuk. Kepala saya sering dipukul, bibir saya juga beberapa kali berdarah bahkan sampai robek karena pukulan. Selain itu, kepala saya juga sering dibenturkan ke tembok. Apakah saya bisa menggugat kasus seperti ini? Kira-kira berapa tahun penjara untuk kasus seperti ini?
RIANI ANRIANI
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Dalam hal ini, Anda tidak menyebutkan usia Anda. Jika usia Anda sebagai korban belum mencapai 18 tahun, maka secara hukum Anda dikategorikan sebagai anak. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
Tapi, jika usia Anda adalah 18 tahun atau lebih, maka Anda dapat melakukan tuntutan atas dasar penganiayaan yang diatur dalam Bab XX Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam Bab XX KUHP tersebut, dapat kita lihat bahwa ada 3 (tiga) macam penganiayaan, yaitu:
1.    Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP);
2.    Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), dan
3.    Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
Perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan biasa jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1.    “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2.    “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3.    “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4.    “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Penjelasan lebih jauh, simak artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan.
Penganiayaan ini dalam Pasal 351 KUHP dinamakan “penganiayaan biasa”. Diancam hukum lebih berat, apabila penganiayaan biasa ini berakibat luka berat atau mati. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan “luka berat”, kita merujuk pada Penjelasan Pasal 90 KUHP. Luka berat atau luka parah ialah antara lain:
1.    Penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurnaatau dapat mendatangkan bahaya maut. Jadi luka atau sakit bagaimana besarnya, jika dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut itu bukan luka berat;
2.    Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan. Kalau hanya buat sementara saja bolehnya tidak cakap melakukan pekerjaannya itu tidak masuk luka berat. Penyanyi misalnya jika rusak kerongkongannya, sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya itu masuk luka berat;
3.    Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu pancaindera. Pancaindera = penglihatan, pencium, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit. Orang yang menjadi buta satu mata atau tuli satu telinga, belum masuk dalam pengertian ini, karena dengan mata dan telinga yang lain ia masih dapat melihat dan mendengar;
4.    Kudung (rompong) dalam teks bahasa Belandanya “verminking”, cacad sehingga “jelek” rupanya, karena ada sesuatu anggota badan yang putus, misalnya hidungnya rompong, daun telinganya teriris putus, jari tangan atau kakinya putus dan sebagainya;
5.    Lumpuh artinya tidak bisa menggerakkan anggota badannya;
6.    Berubah pikiran lebih dari empat minggu. Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya haris lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak masuk pengertian luka berat;
7.    Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Selain dari 7 macam tersebut di atas menurut yurisprudensi termasuk pula segala luka yang dengan kata sehari-hari disebut “luka berat”. Dalam hal ini tiap-tiap kejadian harus ditinjau sendiri-sendiri oleh hakim dengan mendengarkan keterangan orang ahli (dokter), yang dalam prakteknya keterangan itu disebut “visum et repertum”.
Luka berat atau mati di sini harus hanya merupakan akibat yang tidak dimaksud si pembuat (orang yang menganiaya). Apabila “luka berat” itu dimaksud maka dapat dipidana dengan Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat):
(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian. yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.
Akan tetapi, jika perbuatan yang dilakukan oleh pacar Anda tidak menjadikan sakit atau berhalangan melakukan pekerjaan Anda, maka perbuatan pacar Anda dapat dipidana sebagai penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP):
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jadi berdasarkan uraian di atas, Anda memang dapat melaporkan pacar Anda ke polisi atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, untuk perkiraan berapa tahun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pacar Anda, sebagaimana telah kami katakan di atas, hal tersebut bergantung pada akibat yang diderita oleh Anda karena penganiayaan tersebut. Selain itu, bergantung juga pada apakah pacar Anda memang bermaksud untuk menimbulkan akibat penganiayaan tersebut kepada Anda, atau akibat dari penganiayaan tersebut tidak dimaksud oleh pacar Anda (bukan tujuan dari pacar Anda).
Kasus penganiayaan terhadap pacar dapat Anda lihat dalam Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Terdakwa dan saksi korban telah berhubungan pacaran hampir 3 (tiga) tahun. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban dengan menggunakan kedua tangan dan kaki terdakwa serta mulut terdakwa. Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa antara lain menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban mengalami batuk, sesak napas, tangan saksi korban bengkak, dan saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Saksi korban mengatakan bahwa setelah ia dan terdakwa berhubungan pacaran sudah 2 (dua) tahun, terdakwa sering melakukan penganiayaan terhadap saksi. Atas perbuatan penganiayaan tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Putusan No. 538/PID.B/2012/PN-SBG
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Wednesday, March 20, 2013

Surat Terbuka kepada Fahira Idris





Surat Terbuka kepada Fahira Idris


Jakarta, 19 Maret 2013

Kepada Yth
.
Fahira Idris
Di Tempat

Assalamu'alaikum Wr.Wb

Saya sengaja menulis surat terbuka ini kepada mbak Fahira Idris setelah saya membaca tweet
Mbak hari Selasa, 19 Maret 2013, yang mengatakan: Tapi sebaliknya, sy menghimbau agar teman2 #LGBT dg amat sangat tidak menjadi PREDATOR bagi anak2 bangsa yg normal, shg menjadi #LGBT

Saya jadi ingin menceritakan pengalaman hidup dan beraktivitas dengan teman-teman LGBT. Perkenalkan nama saya Titiana Adinda, biasa dipanggil Dinda, berusia 34 tahun, berjenis kelamin perempuan. Saat ini saya bekerja sebagai finance officer di Our Voice Indonesia sebuah LSM LGBT. Saya sudah bekerja di Our Voice selama 1satu tahun. Saya seorang muslim dan mengunakan jilbab sejak saya berusia 13 tahun. Selain bekerja sebagai finance officer, saya adalah seorang penulis. Sudah sekitar 11 buku yang saya tulis.

Terus terang saya amat terganggu dengan tuduhan Mbak yang menyatakan bahwa LGBT adalah Predator. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata Predator berarti binatang yang hidupnya dari memangsa binatang lain; hewan pemangsa hewan lain. Sungguh mengerikan sekali istilah itu. Kalau menurut saya Mbak tidak sepantasnya menggunakan kata Predator untuk teman-teman LGBT. Karena jelas kata tersebut berkon
otasi negatif. Padahal kenyataannya sungguh tidak demikian yang saya rasakan.

Bergaul sejak lama dengan banyak teman LGBT dan sudah setahun belakangan ini saya berhubungan sangat intens dengan mereka karena saya bekerja di organisasi LGBT. Tidak sedikitpun orientasi seksual saya berubah. Saya tetap heteroseksual yang jelas tertarik kepada laki-laki (lawan jenis). Dan tidak pernah ada upaya sedikitpun dari teman-teman LGBT untuk mengubah orientasi seksual saya. Jadi tuduhan bahwa teman LGBT adalah Predator menurut saya sama sekali tidak benar dan tuduhan penuh kebencian. Saya juga sering kali membaca buku-buku terbitan organisasi LGBT. Tetapi itu sama sekali tidak membuat saya berubah menjadi seorang homoseksual.

Sepengalaman
saya bergaul dengan mereka kesan yang saya peroleh adalah bahwa mereka sama saja dengan kaum heteroseksual juga. Mereka kadang nyebelin, tapi tak jarang juga menyenangkan sekali. Bahkan sebagian besar dari mereka memberi kesan sangat baik perilakunya terhadap saya. Mereka juga sangat toleran kepada saya ketika saya hendak menunaikan ibadah sholat 5 waktu, termasuk ketika saya puasa Ramadhan dan puasa Sunnah Senin-Kamis. Bahkan saya les privat mengaji alias membaca Al qur’an yang gurunya adalah seorang homoseksual. Les mengaji ini saya lakukan seminggu sekali.

Saya belajar mengaji lagi karena kemampuan tajwid saya berkurang sangat jauh akibat operasi pemasangan selang mikro di kepala saya sebab saya terserang bakteri meningitis (radang selaput otak) 9 tahun yang lalu. Akibat serangan meningitis itu selain saya menderita amnesia juga kemampuan syaraf motorik saya berkurang yang menyebabkan kaki kanan saya lumpuh, sehingga saya memakai tongkat untuk berjalan dan beraktivitas.

Satu hal lagi yang membuat saya kagum dengan teman-teman LGBT adalah mereka sangat terbuka dan mau menerima saya bekerja sebagai finance officer meskipun kondisi saya mengunakan tongkat untuk berjalan atau saya adalah seorang difable. Artinya jelas mereka melihat kemampuan saya daripada tampilan fisik saya.

Demikianlah surat terbuka ini saya sampaikan. Mbak, teman-teman LGBT juga sama seperti kita yang heteroseksual. Sama-sama membayar pajak terhadap Negara, punya perasaan cinta dan kasih sesama manusia. Maka sudah sepantasnya kita maupun negara melindungi mereka. Kita juga mesti sadar kalau semua manusia itu sama dihadapan Allah SWT yang membedakan hanya taqwanya. Dan yang bisa menilai ketaqwaan seseorang hanyalah Allah SWT yang berhak melakukannya. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Salam hangat,

Titiana Adinda

Saturday, March 16, 2013

Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas


http://www.ourvoice.or.id/2013/03/kekerasan-terhadap-perempuan-penyandang-disabilitas/

Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
Oleh: Titiana Adinda

Kekerasan menjadi hal yang menakutkan bagi kaum perempuan. Kekerasan amat rentan terjadi pada perempuan karena sudah terkontruksi oleh budaya patriarki dan keterbatasan akses, terutama akses ekonomi. Hal tersebut menjadikan perempuan tidak memiliki posisi tawar sehingga rentan menjadi korban kekerasan.
Di dalam masyarakat, kita bisa menemukan satu kelompok perempuan yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap kekerasan. Mereka adalah perempuan penyandang disabilitas. Keterbatasan yang dimiliki perempuan penyandang disabilitas berdampak besar pada aksesibilitas mereka di banyak hal. Hal itulah yang menjadi pencetus terjadinya kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kekerasan terhadap perempuan penyandang cacat adalah masalah global. Menurut Human Rights Watch (HRW), sekitar 300 juta perempuan di seluruh dunia memiliki disabilitas mental dan fisik. Perempuan penyandang disabilitas terdiri dari 10 persen dari semua perempuan di seluruh dunia. Di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, perempuan merupakan 75 persen dari semua orang penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Human Rights Watch (HWR) mencatat bahwa wanita dan anak perempuan penyandang disabilitas menghadapi spektrum yang sama dari pelanggaran hak asasi manusia perempuan yang tidak disablitas.[i] Perempuan penyandang disabilitas kerap menjadi korban kekerasan. Ditambah lagi isolasi sosial dan ketergantungan memperbesar pelanggaran-pelanggaran dan konsekuensinya pada perempuan penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas cenderung memiliki keberhasilan yang lebih rendah dalam dunia pendidikan, keuangan, profesional, dan sosial dari perempuan secara umum dan laki-laki penyandang disabilitas.
Sebuah penelitian di Inggris yang dilakukan oleh Women’s Aid memaparkan bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan dengan disabilitas dua kali lebih sering terjadi dibanding pada perempuan yang tidak disablitas.[ii]
Satu dari empat perempuan di dunia mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, angka ini kemungkinan akan meningkat menjadi dua kali lipat terjadi pada perempuan penyandang disabilitas. Bentuk kekerasan itu bisa berasal dari pasangan hidup atau suaminya, keluarga, atau pengasuh. Hampir satu dari dua perempuan penyandang disabilitas di dunia akan mendapat kekerasan di dalam hidup mereka. Pelaku kekerasan biasanya memiliki keunggulan fisik dari korban. Mereka biasanya orang yang merawat korban sehari-hari.

Banyak kejadian kursi roda perempuan penyandang disabilitas digeser ke tempat yang jauh pada saat dia hendak duduk, atau alat bantu dengar yang dilepas dan dilempar ke sisi lain. Hal itu dilakukan agar perempuan dengan disabilitas tidak dapat berkomunikasi.
Deborah (31 tahun), bertemu mantan suaminya secara online ketika ia berusia 17 tahun. Dua tahun setelah menikah, Deborah didiagnosis terkena penyakit neurologi. Dia pada akhirnya menggunakan kursi roda dan terisolasi dari pergaulan. Selama 10,5 tahun Deborah mendapat kekerasan dan siksaan dari suaminya dan perawatnya.
Bentuk kekerasan dan siksaan yang diterima misalnya mengancam tak akan menyiapkan makanan untuknya, suaminya keberatan mengantar Deborah ke kamar mandi dan serta menolak membantu Deborah mencuci pakaiannya.

Situasi Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Indonesia
Sampai saat ini belum tersedia data secara nasional yang menunjukan angka korban kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Entah itu korban KDRT atau perkosaan. Namun kita sering melihat berita di televisi, membaca koran, atau mendengarkan radio bahwa KDRT dan perkosaan amat sering terjadi pada perempuan penyandang disabilitas.
Hanya ada data dari Rifka Annisa WCC di Yogyakarta, dari kurun waktu 2000-2005 pernah mendampingi 22 kasus kekerasan pada perempuan dengan disabiitas yang kasusnya dilaporkan sampai ke kepolisian. Pelakunya 50% adalah tetangga.
Seperti yang pernah terjadi pada tanggal 29 Mei 2009 di Malang, seorang perempuan tuna daksa diperkosa oleh saudara iparnya sendiri. Perbuatan biadab itu tentu saja dilakukan dengan ancaman dan janji akan dinikahi menjadi istri kedua.
Kejadian baru-baru ini yaitu tanggal 10 Oktober 2012, seorang perempuan dengan disabilitas yaitu tuna grahita diperkosa oleh empat pria di Jagakarsa, Jakarta. Modusnya adalah berkenalan lalu diajak jalan ke rumah kosong, lalu terjadilah perkosaan tersebut. Untung saja korban masih mampu melaporkan kejadian ke kepolisian sehingga pelakunya dapat ditangkap.
Pada perempuan penyandang disabilitas lainnya misalnya pada tuna daksa sering menjadi korban poligami. Suami beralasan bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974. Seperti tertuang dalam pasal 4 yaitu “Suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan pengadilan memberikan izin apabila: a)istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.
UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 itu tidaklah berprespektif disabilitas. Karena membolehkan poligami dilakukan jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Pandangan bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah makhluk aseksual jelas tergambar di pasal ini.
Selain itu indikasi ketiga syarat boleh melakukan poligami tersebut harus jelas dan disertai pembuktian pihak berwenang seperti tim dokter ahli yang independen yang tidak berpihak, keputusan pengadilan tersebut harus ditandatangani pejabat pengadilan. Tetapi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak mengatur bila ketentuan itu dilanggar oleh suami maupun pihak pengadilan yang berkolusi dengan suami.
Pada kenyataannya, banyak praktek poligami dilakukan oleh suami perempuan penyandang disabilitas tidak melalui ijin pengadilan. Mereka langsung melakukannya tanpa ijin dari pengadilan bahkan ijin dari istrinya yang merupakan perempuan dengan disabilitas.


Hambatan-hambatan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
       Hambatan dari Individu korban
       Tidak melawan / tidak membela diri
Pada perempuan penyandang disabilitas memiliki keterbatasan, apakah itu keterbatasan gerak, keterbatasan bicara, ataupun keterbatasan intelengensia (pada tuna grahita). Sehingga mereka kesulitan untuk melakukan perlawanan.
       Tidak memahami situasi (kekerasan) yang dialami (untuk kondisi tertentu seperti Mental Retarded / Keterbelakangan Mental dengan kemampuan intelegensi rendah)
Ini terjadi khususnya pada tuna grahita atau mental retarded. Kebanyakan dari mereka justru menganggap perlakuan kekerasan atau perkosaan terhadapnya adalah bentuk dari kasih sayang pelaku terhadapnya.
       Tidak memahami akibat (fisik, sosial,psikologi)
Korban tidak dapat memahami akibat dari kekerasan dan perkosaan yang dialaminya.
       Tidak mengantisipasi / menolak perlakuan yang sama (oleh pelaku yang sama atau berbeda)
Dikarenakan tidak mengetahui apa yang telah pelaku lakukan adalah salah satu bentuk kekerasan, maka korban tidak mengantisipasi/menolak perlakuan yang sama, baik dari pelaku yang sama maupun pelaku yang berbeda.
       Tidak ada respon emosi (marah,sedih,benci,dendam) pada umumnya hanya merasa sakit secara fisik.
Tidak ada ekspresi emosi negatif, ekspresi emosi bisa saja datar, atau bahkan ekspresi emosi positif (tertawa, tersenyum) sebagai akibat dari ketidakmampuannya secara kognitif (kemampuan berpikir) dalam memahami peristiwa kekerasan yang dia alami.
       Tidak memahami hak yang dimiliki.
Rendahnya pengetahuan dan minimnya informasi di kalangan perempuan penyandang disabilitas, membuat mereka tidak memahami hak mereka jika terjadi kekerasan atau perkosaan.

       Hambatan hukum
       Tidak adanya saksi
Seperti kejadian kekerasan terhadap perempuan lainnya, peristiwa kekerasan pada perempuan penyandang disabilitas juga sering tidak ada saksi yang melihat peristiwa kekerasan tersebut. Jadi ini adalah hambatan hukum yang paling utama jika mau menyelesaikan kasus kekerasan ini ke ranah hukum.
       Kekurangan alat bukti
Kekurangan alat bukti juga menjadi hambatan lain jika mau memproses kekerasan ke ranah hukum. Jika terjadi perkosaan biasanya seorang perempuan akan segera membersihkan diri karena merasa jijik tubuhnya telah disentuh oleh orang lain. Hal itu tentu saja menghilangkan bukti perkosaan yang terjadi pada dirinya. Begitu juga pada peristiwa KDRT, korban merasa malu dan tidak penting melakukan visum et repertum luka-luka akibat kekerasan yang dialaminya.
       Korban dianggap tidak konsisten dalam menceritakan kronologisnya
Khusus untuk tuna grahita/mental retarded sering tidak dapat mengungkapkan peristiwa kekerasan atau perkosaan yang dialaminya. Sehingga pihak aparat hukum sering binggung dan kesal dengan kesaksiannya. Hukum di Indonesia belumlah ramah kepada perempuan penyandang disabilitas. Jadi kesaksian korban yang tidak konsisten sering disimpulkan bahwa korban telah berbohong dan peristiwa kekerasan atau perkosaan itu tidak pernah terjadi.

       Usia korban (ketidak sesuaian antara usia kalender dan usia mental) 
Seringkali korban sebenarnya telah dewasa tetapi mentalnya belumlah dewasa. Sehingga para aparat hukum menyangsikan kesaksian korban.

Rekomendasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas.
Melihat kompleksnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, penulis merekomendasikan beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan yaitu:
  •    .    Merevisi Undang-Undang No.24 tahun 2003 PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan mengkhususkan dan menekankan perlakuan  kepada perempuan penyandang disabilitas. Misalnya perlu mencantumkan tentang kebutuhan pendamping yang mengerti bahasa perempuan penyandang disabilitas.

  •       Mendidik aparat hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman agar lebih peka terhadap kasus kekerasan dan perkosaan dari kalangan perempuan penyandang disabilitas misal dengan membolehkan pendamping korban mendampingi selama proses pemeriksaan dan sidang. Selain itu juga perlu pemberian pengetahuan agar aparat penegak hukum menguasai teknik-teknik komunikasi kepada korban perempuan dengan disabilitas misalnya kepada korban tuna rungu dan tuna grahita.

  •       Penguatan hak-hak perempuan dengan disabilitas  baik yang ada di panti atau di masyarakat. Salah satunya dengan mendukung penyediaan akses informasi dan program pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas  yang berperspektif disabilitas 

  • Advokasi kebijakan dalam rangka pengarusutamaan disability rights di segala sektor.
  • Penyebaran pemahaman bahwa perempuan dengan disabilitas adalah pribadi yang mandiri dan berdaya dan bukan makhluk aseksual.
  • Perlunya menguatkan para pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dengan perspektif dan ketrampilan khusus berkomunikasi kepada korban perempuan penyandang disabilitas.
  • Sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat agar menghargai dan turut menjaga agar perempuan dengan disabilitas terhindar dari kekerasan.
Jadi sudah jelas bahwa upaya kita untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas bukanlah persoalan sepele. Diperlukan kesungguhan dari semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Negara berkewajiban menjamin bahwa hak-hak perempuan penyandang disabilitas terlindungi. Artinya hak-hak dan kebutuhan khusus perempuan penyandang disabilitas mesti terjamin dan tertulis dalam peraturan perundangan. Selain itu aparat penegak hukum pun harus memiliki kepekaan dan ketrampilan khusus untuk berkomunikasi dengan korban perempuan dengan disabilitas.
Masyarakat secara keseluruhan juga harus disosialisasikan tentang perlunya melindungi hak-hak perempuan penyandang disabilitas, menghormati dan menghargai perempuan penyandang disabilitas.
Tak kalah penting juga meningkatkan kesadaran para perempuan penyandang disabilitas bahwa mereka juga memiliki hak untuk bebas dari kekerasan dari siapapun pelakunya.
Semua hal itu demi menciptakan Indonesia yang adil dan humanis serta berkeadilam hukum bagi setiap warga negaranya termasuk perempuan penyandang disabilitas.













[i] Lihat: http://www.stopvaw.org/women_with_disabilities

Monday, February 25, 2013

KEKERASAN DALAM RELASI PERSONAL


http://www.ourvoice.or.id/2013/02/kekerasan-dalam-relasi-personal/


KEKERASAN DALAM RELASI PERSONAL

Oleh: Titiana Adinda (*.
Kekerasan dapat terjadi tidak hanya pada relasi heteroseksual tetapi juga dapat terjadi pada relasi homoseksual. Di dalam relasi personal tersebut yang pasti salah satu pihak yang mendominasi dan biasanya didasari oleh perasaan cinta. Tetapi dalam relasi tersebut, tidak terjadi hubungan yang setara. Ada pihak yang lebih berkuasa dari yang lain. Sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan dari satu pihak karena merasa lebih berkuasa dari pasangannya.
Kekerasan itu biasanya terdiri dari:
Kekerasan Fisik
Terjadi upaya kekerasan yang menyebabkan luka pada tubuh pasangannya. Biasanya bentuknya adalah pemukulan, penamparan, menendang anggota bagian tubuh dan tindakan lain yang menyebabkan luka. Contohnya adalah yang terjadi di Larangan, Ciledug pada hari Jumát, 8 Februari 2013. Seorang pria homo dipukuli pasangannya hingga bibirnya terluka karena menolak berhubungan seksual. poskotanews.com
Kekerasan Psikis
Pasangan kerap kali menghina, sering merendahkan dan membuat down serta cemburu berlebihan. Pelaku sering melontarkan kalimat penghinaan, bahkan sering memaki pasangannya. Dia ingin mengetahui seluruh aktivitas pasangannya. Dari mulai email, facebook, twitter dan telepon genggam sering sekali dipantau. Bahkan pasangan memaksa untuk mengetahui password dari akun email, facebook dan twitter serta sering kali membaca sms atau bbm di telepon gengam.
Semua dilakukan untuk mengontrol pasangannya. Jika didapati hal-hal yang tidak berkenan di hatinya maka bukan tidak mungkin terjadi proses penyelidikan yang berlebihan, pertanyaan-pertanyaan yang menyerang dan menyudutkan hingga terjadilah pertengkaran hingga tidak menutup kemungkinan terjadi kekerasan fisik.
Kekerasan Seksual
Dapat dikatakan telah terjadi kekerasan seksual jika terjadi pemaksaan hubungan seksual di saat tidak ingin atau sedang sakit. Juga terjadi pemaksaan gaya saat berhubungan seksual yang membuat perasaan korban tidak nyaman dalam melakukannya.
Kekerasan Ekonomi
Termasuk ke dalam kekerasan ekonomi jika terjadi pembatasan akses untuk bekerja mencari penghasilan karena pelaku berpikir dengan memiliki ketergantungan secara financial, maka akan lebih mudah dikontrol dan dikuasai. Atau juga malah sebaliknya terjadi eksploitasi ekonomi. Pelaku kerap kali meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan. Dan eksploitasi tersebut bisa terjadi dengan berbagai macam rayuan bahkan menggunakan bahasa ‘meminjam’ untuk nanti dikembalikan. Tentu saja itu dilakukan untuk mengelabui korban hingga mau memberi uangnya.
Biasanya kekerasan itu hanya terjadi sekali tetapi berulang kali. Apalagi jika korban membiarkan kekerasan itu terjadi. Jadi semua tergantung dari kita, apakah kita mau tetap menjadi korban kekerasan atau ingin menghentikan kekerasan ini. Anda berhak atas relasi yang bebas dari kekerasan. Saatnya kita mengatakan TIDAK untuk segala bentuk kekerasan. (TA)
(* Titiana Adinda adalah seorang penulis yang saat ini bekerja di Our Voice sebagai Finance Officer.