Sunday, June 21, 2009

Crisis center to officially be part of RSCM

http://www.thejakartapost.com/news/2009/06/20/crisis-center-officially-be-part-rscm.html


Crisis center to officially be part of RSCM

Prodita Sabarini , The Jakarta Post , JAKARTA | Sat, 06/20/2009 11:46 AM | City

Entering its ninth year, an independent crisis center located at Cipto Mangunkusumo General Hospital (RSCM) in Central Jakarta, will officially be part of the state-run hospital, ending threats of having to close down the center due to funding difficulties, the center’s head said Thursday.

Mutia Prayanti, head of the PKT-RSCM, said the administrative and budgeting preparation for the center to join with RSCM would be completed in another two months.

The 24-hour crisis center, located on the second floor of the hospital’s emergency room, has been struggling to finance its operations in the last few years. The city administration had exempted women and children, who were victims of domestic abuse, from any fees, leaving the center to seek funds independently for its operational costs.

The center, initiated by a working group of representatives from the National Commission on Violence Against Women (Komnas Perempuan) and organizations calling for an end to violence against women, the Jakarta Police and RSCM, initially received funding from the UN Development Fund for Women.

After the UN organization ceased its funding, the center received a shaky source of income from the women’s empowerment ministry, the city administration and other donors, with staff once deprived of their pay for three months.

In 2008, the center received a mere Rp 50 million from the ministry for its operational costs. Mutia said the amount was not enough to fund a center that operated 24 hours for seven days a week.

The center has five doctors, five psychologists and five social workers. Since it opened, it has handled 5,180 cases, 2,072 of them violence against women and 3,108 of them violence against children.
Cases of child molestation made up most of the cases, around 48.8 percent of the total. Domestic violence was second with 28 percent, child rape 10.8 percent, and child beating 2.2 percent.

Friday, June 19, 2009

Press Release 9 Tahun PKT RSCM

P r e s s R e l e a s e

SEMBILAN TAHUN PKT-RSCM
DALAM MEMBANTU PROSES PEMULIHAN
PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN

Pada tanggal 5 Juni 2009 ini Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan RS.Cipto Mangukusumo (PKT RSCM) berulang tahun ke-9. Itu artinya sudah selama 9 tahun ini PKT RSCM telah melakukan upaya pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan khususnya dari JABODETABEK. Upaya pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan meliputi pengobatan medis akibat kekerasan baik fisik maupun seksual dan pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan, juga mengeluarkan visum et repertum. Untuk semua itu korban tidak dipungut biaya dan kami siap melayani selama 24 jam. Petugas PKT RSCM juga sering menjadi saksi ahli dalam persidangan demi penegakan hukum.

Dalam kurun waktu tahun 2000-2008 kami baru menangani 5180 kasus, terdiri dari kekerasan terhadap perempuan sebanyak 2072 kasus dan kekerasan terhadap anak sebanyak 3108 kasus. Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani di PKT RSCM kasus kekerasan seksual anak menempati tempat tertinggi di bandingkan dengan kasus kekerasan lainnya yaitu sekitar 48.8% dari seluruh kasus yang ditangani. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga menempati urutan kedua yaitu sebesar 28%, sedangkan untuk kasus perkosaan sebesar 10.8% dan kasus penderaan anak sebesar 2.2%.

Dalam proses pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, PKT RSCM sudah menjalin kerjasama yang cukup baik dengan kepolisian, Fakultas Kedokteran UI, Fakultas Psikologi UI, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Dinas Sosial (Rumah Perlindungan) juga dengan LSM Perempuan dan Anak.

Sejak berdiri pada tanggal 5 Juni 2000, PKT tidak masuk dalam struktur organisasi di lingkungan RSCM, walau pada kenyataannya sehari-hari PKT diakui keberadaannya. Sehingga seluruh petugas PKT bukan karyawan RSCM, oleh karena itu dana operasional harus kami cari sendiri. Selama 9 tahun ini biaya operasional PKT RSCM didanai oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan (KPP), tetapi untuk 3 tahun terahir dana dari KPP berkurang sehingga PKT harus mencari pendana lain antara lain Pemda DKI, UNIFEM serta UNFPA. Untuk 2 pendana yang terahir, dana yang kami terima digunakan untuk program-program PKT yang tertunda. Sedangkan Pemda DKI, membiayai seluruh pengobatan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Dengan adanya PP No.4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Bab IV Pasal 22 di sebutkan bahwa:
Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dapat dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara
b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c. Sumber pendapat lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan sejak awal tahun 2009 ini, direksi RSCM akan memasukkan PKT dalam struktur organisasi RSCM dalam bentuk unit, yang bertanggung jawab langsung kepada direktur. Dan saat ini sudah terbentuk tim pembentuk Unit PKT, yang terdiri dari beberapa multidisiplin ilmu yang melibatkan beberapa departemen dilingkungan RSCM serta diharapkan dalam waktu 3 bulan sudah terbentuk Unit PKT.

Harapan kami, di masa mendatang PKT RSCM akan lebih baik menangani kasus-kasus perempuan dan anak korban kekerasan, karena kami tidak lagi dibebani untuk mencari dana operasional. Tetapi kami akan tetap mencari dana untuk melanjutkan program-program PKT yang selama ini tertunda yaitu membantu dan memberdayakan para korban kekerasan serta masyarakat sekitarnya.

Oleh karena itu bantuan teman-teman dari mass media sangat kami harapkan, untuk mensosialisasikan ini semua. Demi program kemanusiaan. Semoga Tuhan Yang Kuasa memudahkan langkah dan usaha kita, amin....

Untuk melihat data kasus dari tahun 2000-2009 silahkan klik:

http://adindatitiana.multiply.com/journal/item/78/Press_Release_9_Tahun_PKT_RSCM

PKT RSCM Tangani 5.180 Kasus KDRT

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/19/05261842/pkt.rscm.tangani.5.180.kasus.kdrt



PKT RSCM Tangani 5.180 Kasus KDRT

Jumat, 19 Juni 2009 | 05:26 WIB

Jakarta, Kompas - Sejak berdiri 5 Juni 2000 hingga 2008, Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo telah menangani 5.180 kasus. Sebanyak 2.072 kasus kekerasan terjadi dengan korban perempuan dan 3.108 kasus kekerasan terhadap anak.

”Dilihat dari jumlah kasus yang ditangani di PKT RSCM, kasus kekerasan seksual anak menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan kasus kekerasan lainnya, yaitu sekitar 48,8 persen dari seluruh kasus yang ditangani,” kata dr Meutia, Ketua Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSCM di Jakarta, Kamis (18/6).

Kasus pemerkosaan anak perempuan yang dilaporkan ke PKT RSCM terus naik dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2006 sebanyak 117 kasus, tahun 2007 meningkat jadi 123 kasus, dan tahun 2008 menjadi 168 kasus.

Upaya pemulihan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan meliputi pengobatan medis akibat kekerasan fisik maupun seksual dan pemulihan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu juga dikeluarkan visum et repertum dan saksi ahli atas luka-luka terhadap korban demi kepentingan penyidikan di kepolisian.

”Kami usahakan tidak ada pertanyaan yang diulang-ulang supaya tidak menimbulkan trauma pada korban,” kata Herlina, psikolog PKT RSCM.

Namun, saat ini PKT RSCM sedang mengalami masalah pendanaan operasional untuk membayar dokter, psikolog, pekerja sosial, sekretaris, dan biaya komunikasi.

”Kami terbuka untuk menerima sumbangan dalam bentuk apa pun, bisa sebagai penyumbang, menyumbang ide atau tenaga, juga sumbangan barang,” kata Herlina. Lokasi PKT RSCM di lantai II IGD RSCM, telepon (021) 3162261. (LOK)

Saturday, June 13, 2009

Siaran Pers atas Kasus Prita Mulyasari

Siaran Pers
TEGAKKAN HAK PEREMPUAN, HAK ANAK DAN KEBEBASAN BEREKSPRESI

[Jakarta, 10 Juni 2009] – Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi menilai kasus Prita Mulyasari (32) yang dipenjara akibat Surat Pembacanya tentang perlakuan yang kurang nyaman di Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang pada sebuah media yang berujung gugatan pencemaran nama baik oleh RS yang bersangkutan adalah sebuah tragedi kemanusiaan. Karena, Prita sebagai korban buruknya pelayanan RS, justru dipenjarakan ketika dirinya menyampaikan keluhannya.

Akibatnya, dua puluh dua hari sejak 13 Mei 2009 silam, ibu dua anak Balita Khairan Ananto Nugroho (3 tahun) dan Ranarya Puandida Nugroho (1 tahun 3 bulan) ini, menjadi tahanan titipan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang karena disangka mencemarkan nama baik rumah sakit melalui Internet. Ia dijerat dengan Pasal 27 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. Kini, Prita masih menyandang status tahanan kota sejak 3 Juni lalu.

Padahal sebagai pasien dan konsumen, hak-hak Prita dijamin Undang-Undang, baik Undang-undang Praktek Kedokteran maupun Undang-undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, Prita tidak seharusnya ditahan hanya karena menuliskan surat keluhan. Malah seharusnya, Prita mendapatkan pembelaan atas tindakan yang tidak menyenangkan dari pihak Rumah Sakit.

Dari tindakan sewenang-wenang ini, hak anaknya untuk menyusui dari Ibu, sebagai bagian dari hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang telah tercerabut, padahal hak ini pun telah diakomodir dalam sistem hukum Indonesia, baik dalam konstitusi maupun perundang-undangan, antara lain melalui ratifikasi dan pengundangan Konvensi Hak Anak dengan Keppres No. 36 Tahun 1990, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dsb.

Lebih dari itu, ada indikasi kuat kasus ini adalah sebuah bentuk pengalihisuan dari substansi buruknya pelayanan kesehatan, menjadi isu pencemaran nama baik. Padahal, ada banyak sekali kejanggalan dalam prosedur hukum yang merugikan Prita. Kini semua seolah mau cuci tangan. Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan saling lempar tanggung jawab.

Untuk itu, kami, Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi ingin mendesak;

Pertama, dalam penyelesaian kasus Prita, aparat penegak hukum sungguh-sungguh menjalankan tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum demi tercapainya keadilan, dan bukan terjebak hanya bekerja berdasarkan ”book-rule” atau teks semata.

Kedua, Prita Mulyasari dibebaskan dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana. Ketiga, pemulihan nama baik Prita,

dan terakhir, ganti rugi bagi Prita dan keluarga, fasilitas dan pemulihan trauma komperhensif dengan pemerintah menyediakan kounselor dan psikolog bagi Ibu dan bagi anak-anak yang sedang menyusui akibat penahanan yang terjadi terhadap ibunya.

Dan bersama dengan ini pula kami ingin menyerukan agar:
1. Mereview dan mengkritisi lahirnya UU yang prosesnya tidak partisipatif, terutama sesuai pasal 53, UU No 10, tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

2. Kepada kantor Kementerian terkait, termasuk Hukum dan HAM, Departemen Kesehatan dan juga Pemberdayaan Aparatur Negara, agar bergerak sinergis dalam pembuatan kebijakan yang pro masyarakat dan pro perempuan.

3. Mendesak kepada aparat negara dan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, kepolisian, kehakiman agar melihat implementasi UU yang berperspektif gender dan juga prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang terkait.

4. Menegur kepada semua pimpinan Rumah Sakit atau lembaga kesehatan, agar meningkatkan pelayanan yang optimal dan transparan pada masyarakat, terkait hak pasien dan hak konsumen pada informasi dan data yang jelas.

5. Mengajak masyarakat untuk memperjuangkan hak atas pelayanan publik dan juga hak akan kesehatan yang komprehensif, terutama untuk pelayanan kesehatan bagi pasien yang lengkap. Aspek ini bisa ditingkatkan dengan memastikan kebijakan yang berpihak pada rakyat dengan memastikan proses draft UU Kesehatan dan draft UU Pelayanan Publik yang sudah proses pembahasannya sedang dilakukan di DPR.

6. Mengkritisi ulang keputusan Mahkamah Konsitutsi terkait Judicial Review terhadap UU ITE, terutama dengan melihat kembali pada poin kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat (UUD 1945) dan Hak Konsumen (UU Konsumen). Kecenderungan misinterpretasi dari pasal-pasal dalam UU ini dapat mengekang kebebasan berekspresi dan merugikan siapapun, yang kemudian berlanjut pada pengekangan hak azasi manusia, hak perempuan dan anak.

Semoga persoalan kasus Ibu Prita menjadi preseden penting dalam menyoroti persoalan perkara hukum yang terjadi di Indonesia. Masyarakat wajib peduli pada persoalan dasar yaitu hak atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, hak atas informasi dan hak atas upaya untuk menyampaikan keluhan dan penyelesaian sengketa. Dalam konteks pelayanan kesehatan tersebut, semua pihak harus bekerjasama bagi pelayanan kesehatan dan informasi yang benar (semua departemen terkait).

Masyarakat Peduli Hak-hak Perempuan dan Kebebasan Berekspresi

Yayasan Kesehatan Perempuan, LBH Jakarta, Yayasan Jurnal Perempuan, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Institut Ungu, Institut Perempuan, Bandung, Program Studi Pascasarjana Antropologi FISIP UI, Jurusan Hukum dan Masyarakat FHUI, Sarah Serena SH.MH , LBH Bunga Seroja, PP Naysiatul Aisyiyah, PP Pemuda Muhammadiyah, PP Ikatan Remaja Muhammadiyah, DPP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Muhammadiyah Disaster Management Center, Hospital Preparedness, Karyawan PP Muhammadiyah, Forum Perlindungan Anak Muhammadiyah, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Fahmina-Institute Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, YLK Sulsel, Forum Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel , Yayasan Bonto Langkasa, Yayasan Masagena, Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel, Simpul Aspirasi Perempuan Sulsel, Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel, SP Angin Mamiri, LBH Apik Makassar, YAPPIKA, Center for Community Development Education (CCDE), LBH APIK SEMARANG LBH APIK Jakarta, Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan (GPSP), Koalisi NGO Peduli Anak dan Perempuan Nias, Kartini Asia Network.

Nama Individu: Ninuk Widyantoro, Sarah Serena, Olin Monteiro, Titiana Adinda, Faiza Mardzoeki, Josh CR, R. Valentina Sagala, Jajang C. Noer (seniman), Theresia EE Pardede, Ika Ardina, Setiati Rezeki, Rotandiko Sastroprawiro, Asriati Rezeki, Welly Humaira, Ingrid Maria Palupi Kansil, Rony Amdani, Ucu Agustin, Sisca Nasastra Gafri, Lulu Ratna (boemboe.org), Indah Dw Nugraha, Fransisca Aditya Christie, Retha Dungga

Wednesday, May 20, 2009

Ibu dan Facebook

End Domestic Violence

Monday, April 20, 2009

(Resensi) Kekerasan Itu Berulang Padaku




(Resensi) Kekerasan Itu Berulang Padaku

Judul : Kekerasan Itu Berulang Padaku
Penulis : Titiana Adinda
Penerbit :Elex Media Komputindo
Terbit : 2008
Tebal : 104 hlm
Harga : Rp 22.800

Siklus Kekerasan pada Perempuan
Oleh: Y. Budi U*

Sejak tahun 2000, Pusat Krisis Terpadu RSCM Jakarta telah menangani 4.651 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau 2 kasus setiap harinya. Angka ini belum termasuk kasus-kasus KDRT di kota lain. Sebuah penelitian lain menyebutkan selama tahun 2005 saja terjadi 20.391 kasus kekerasan di Indonesia. Sebanyak 16.615 kasus di antaranya adalah KDRT. Tahun 2006 meningkat menjadi 22.512 kasus, 16.709 di antaranya adalah KDRT.

Mengapa kasus KDRT di Indonesia begitu memprihatinkan? Gerakan emansipasi wanita sejak era Kartini, termasuk perjuangan kaum feminis, ternyata belum sepenuhnya berbuah manis. Bahkan, kekerasan pada perempuan semakin menjelajah wilayah-wilayah privat. Di mana para tindak kekerasan itu justru dilakukan oleh orang-orang yang terdekat.

Budaya patriarkhi yang kuat, mungkin menjadi refren yang terus dipersalahkan. Tetapi, alasan penafsiran yang salah kaprah terhadap agama juga berperan di dalamnya. Satu kisah berjudul “Nikah Siri” dalam buku ini menyiratkan akan hal itu.
Terlepas dari dua aspek di atas, keberanian yang ciut dan minimnya pengetahuan perempuan untuk keluar dari siklus kekerasan, turut melanggengkan kekerasan itu terus terjadi. Hampir seluruh kisah nyata dalam buku ini menunjukkan keterlambatan kesadaran perempuan membebaskan diri. Setelah terluka dan babak belur, akhirnya mereka datang ke rumah sakit, dan dirujuk ke Pusat Krisis Terpadu. Dalam hal ini, memang korban kekerasan tidak sepenuhnya bisa disudutkan. Pihak-pihak terkait, LSM, dan pemerintah sendiri harus terus berupaya menyosialisasikan advokasi pada korban-korban kekerasan.

Sebaiknya, mungkin Anda perlu waspada terhadap sikap-sikap “aneh” dari pasangan Anda. Tanda-tanda bahwa pasangan Anda mempunyai kecenderungan sebagai pelaku kekerasan, misalnya pencemburu buta, ingin tahu keberadaan Anda setiap waktu, marah bila Anda menghabiskan waktu bersama keluarga atau teman, menyalahkan Anda dan orang lain atas kesalahan dirinya, dan memperlakukan Anda dengan kekerasan.

Apabila mengalami hal itu, Anda bisa melakukan beberapa tindakan, seperti berkonsultasi dengan lembaga-lembaga advokat, Woman Crisis Center. Bahkan, seandaipun Anda merasakan indikasi kuat adanya KDRT itu, Anda wajib melaporkan kepada pihak berwajib.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) menjamin hak-hak hukum korban kekerasan. Kategori KDRT yang dijamin Undang-undang meliputi kekerasan fisik,kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi atau penelantaran rumah tangga (pasal 5).

Kekerasan fisik meliputi tindakan yag mengakibatkan rasa sakit dan menimbulkan jejak pada tubuh seseorang, mungkin keguguran, pingsan, bahkan kematian. Sedangkan kekerasan psikis adalah tindakan yang mengakibatkan rasa takut, kehilangan percaya diri, kehilangan kemampuan untuk mengambil keputusan, rasa tidak berdaya, dan atau penderitaan kejiwaan yang serius.

Bentuk kekerasan ekonomi adalah pembatasan seseorang untuk bekerja di dalam atau di luar rumah guna menghasilkan barang atau uang. Sedangkan kekerasan seksual menyangkut perbuatan berupa pemaksaan seksual, dengan cara tidak wajar dan atau tidak disukai, maupun pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan tujuan tertentu.

Dalam pengantar, penulis yang telah menghasilkan 3 buku ini mengatakan bahwa buku ini terbit sebagai bentuk penghargaan bagi perempuan korban kekerasan yang mampu keluar dari kekerasan yang menghimpitnya. Buku yang berisi 10 kisah nyata para korban KDRT ini memberi Anda, terutama kaum perempuan yang rentan mengalami kekerasan, segudang wawasan yang penting dan berguna. Meski, beberapa kisah di antaranya tidak berhasil diceritakan secara tuntas. Namun, esensi dari buku ini tetap mengena dalam perannya mengadvokasi korban kekerasan.

Pada bagian akhir buku, penulis juga melengkapinya dengan pasal-pasal penting dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, alamat Lembaga Perempuan dan Pusat Krisis Terpadu Rumah Sakit di Indonesia. Dengan harapan, bisa menjadi panduan Anda dalam upaya menghentikan siklus kekerasan.

*Y. Budi U, Peminat Buku

Note: Buku ini dapat dibeli secara online di :
http://kutukutubuku.com/2008/open/12209/kekerasan_itu_berulang_padaku_kumpulan_kisah_kekerasan_terhadap_perempuan_

===
http://titiana-adinda.blogspot.com
http://buku-buku-dinda.blogspot.com

Tuesday, April 7, 2009

Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan






Pusat Krisis Terpadu
Untuk Perempuan dan Anak RSCM

Lokasi: Instalasi Gawat Darurat RSCM Lantai II
Jl.Diponegoro 71 Jakarta Pusat
Telp/Fax: 021- 316 2261


Pusat Krisis Terpadu RSCM
Merupakan suatu Pusat Krisis yang berbasis Rumah Sakit yang bertujuan untuk membantu proses penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak secara terpadu.

Visi
- Menuju pemberdayaan perempuan melalui respon yang layak dan akuntabel pada kekerasan terhadap perempuan.
- Menjadi tempat bagi para profesional yang multi disiplin untuk melayani masyarakat.

Misi :
- Memberikan layanan menyeluruh bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dibidang medis, medikolegal dan psikososial.
- Memberikan akses ke jaringan advokasi dan rumah aman.

LAYANAN DI PKT RSCM:
- Layanan medis baik fisik maupun mental
- Layanan medikolegal berupa: dokumentasi, laboraturium dan visum et repertum
- Analisis dan konseling psikososial
- Akses ke jaringan untuk pendampingan shelter (rumah aman) dan advokasi hukum.
- Tersedia dokter, perawat dan pekerja sosial yang telah terlatih selama 24 jam, serta psikolog setiap hari kerja.

Sasaran layanan:
- Korban kekerasan seksual (pelecehan seksual, perkosaan, dll).
- Korban kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) seperti penganiayaan oleh orang tua, suami atau pacar.
- Korban kekerasan terhadap anak (kekrasan seksual, kekerasan fisik, dan penelentaran)

DATA:
- Sejak Juni 2000 sampai Desember 2007 PKT RSCM telah menangani 4500 kasus.
- Terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga mencapai 1226 kasus, kemudian perkosaan pada anak (usia < 18 tahun) sebanyak 939 kasus
- Kasus perkosaan dewasa sebanyak 529 kasus, sedangkan kasus pecabulan anak perempuan 708 kasus dan kasus kekerasan seksual pada anak laki-laki terdapat 118 kasus.
- Untuk kasus penderaan anak terdapat 82 kasus, dan 3 kasus penelantaraan anak.
- Sebanyak 779 kasus adalah kasus kekerasan lainnya yang tidak dapat dikelompokkan dengan jenis kasus diatas.


JIKA ANDA PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DAN INGIN MENYELESAIKAN MASALAH ANDA SEGERA HUBUNGI PKT RSCM. ANDA TIDAK AKAN DIBEBANI BIAYA PEMERIKSAAN ALIAS GRATIS.

Mari wujudkan dunia tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika anda ingin membantu korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat menghubungi PKT RSCM atau salurkan bantua anda melalui
Bank Mandiri Cab.RSCM a/n Pusat Krisis Terpadu,
No.Rek: 122-00-0002497-9

Wednesday, April 1, 2009

[Resensi Buku] Biarkan Aku Memilih




[Resensi Buku] Biarkan Aku Memilih

RESENSI BUKU
>> minggu, 2009 maret 29

Nestapa “Gay” di Negeri Syariat

Judul Buku : Biarkan Aku Memilih; Pengakuan Jujur Seorang Gay yang Coming Out
Penulis : Hartoyo dan Titiana Adinda
Halaman : 134 halaman + xxx
Penerbit : Elex Media Komputindo (Gramedia Group)
Terbit : Februari 2009

Oleh
Murizal Hamzah

Tujuh polisi menghajar dua pemuda tanpa ampun. Belum puas, anggota Polisi Sektor Banda Raya, Banda Aceh, memaksa pemuda itu mencopot semua baju dan celana. Seorang polisi menodongkan senjata laras panjang ke anus pemuda itu. Kemudian seorang pemuda dipaksa memegang penis rekannya hingga ereksi. Tiga puluh menit kemudian, pukul 02.00 WIB, mereka digiring ke halaman Markas Polisi Sektor (Mapolsek) dengan berjongkok. Lalu dimandikan dengan selang air. Ketika seorang pemuda ingin buang air kecil, polisi meminta dia untuk kencing di atas kepala rekannya. “Proses itu berlangsung selama 15 menit. Aku sangat marah, tapi tidak bisa mampu berbuat apa-apa,” tulis Hartoyo dalam buku bersampul putih ini. (hlm. 84-85).

Apa kesalahan dua pemuda itu? Dalam buku inilah Toyo--panggilan akrab Hartoyo-- memaparkan secara ringkas kisah dirinya, seorang gay yang tinggal di negeri syariat. Tragedi penyiksaan ini diawali pada malam 23 Januari 2007 di Banda Aceh. Kala itu, pria dari Binjai Sumatera Utara ini sedang asyik memadu kasih di kosnya dengan pasangannya Bobby (nama samaran), warga Aceh. Warga menangkap mereka di lantai dua Kedai Kopi Pesona di Lamlagang Banda Aceh.

Dalam sekejap, pukulan bertubi-tubi mendarat di sekujur tubuh gay ini. Mereka dianggap telah mencemarkan desa tersebut. Kemudian, warga bingung, mau dibawa ke mana dua gay ini? Jika diusung ke Kantor Waliyatul Hisbah alias polisi syariat--lembaga ini hanya ada di Aceh--warga khawatir esok nama desa ini masuk koran dan ini sama artinya mendatangkan aib. Akhirnya, polisi dipanggil untuk menjemput Toyo dan Bobby.
“Gay” Sejak SD

Di lembaga pengayom masyarakat inilah, dua gay itu kembali disiksa. Esok paginya, mereka dibebaskan setelah penggiat kemanusiaan datang. Seminggu kemudian, setelah didukung oleh berbagai lembaga pembela HAM, perempuan di Jakarta dan Aceh, Toyo yang bekerja di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banda Aceh pascatsunami 2005 ini melapor balik kekerasan yang dilakukan oleh polisi. Setahun kemudian, Pengadilan Negeri Banda Aceh pada 8 Oktober 2008 melakukan persidangan dengan empat terdakwa anggota polisi. Vonis hakim, pelaku dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan serta denda Rp 1.000. Pelaku tidak harus menjalani hukuman di penjara karena dihukum percobaan.

Dari kasus ini juga, Toyo memahami ada teman-temannya di lembaga kemanusiaan yang tetap mendukung dia atau menceramahinya. Padahal, sebagai lembaga kemanusiaan, mereka harus menghargai berbagai perbedaan, termasuk memilih menjadi gay. Karena itu, dia mempertanyakan lembaga-lembaga kemanusiaan di Aceh yang mengesampingkan isu penyiksaan dirinya karena berkaitan dengan seksualitas. Apakah seorang gay tidak layak untuk hidup aman di bumi Serambi Mekah?

Tak diragukan lagi, Toyo merupakan gay sejati. Sejak kecil hingga kini, dia senang dengan laki-laki. Masa kecil dilalui dengan sukacita sekaligus pada masa itu juga dia merasakan diri sebagai gay. Ketika kelas 5 SD, dia menawarkan saudaranya untuk dipijit. Toyo kecil tidak paham, mengapa dirinya senang mengamati pria bugil. Hingga jari Toyo pun meremas-reman penis saudaranya, menciumnya. Anehnya, saudaranya, membiarkan aksi itu. Sejak itulah, rasa suka dengan laki-laki terus dirasakan dan semakin besar (hlm 8).

Inspirasi bagi Keluarga
Menyimak lembaran demi lembaran, termasuk empat halaman berwarna foto Toyo di berbagai daerah, pembaca diberi kebebasan untuk memahami cara pikir dan bertindak seorang gay. Dalam pengantar penulis, secara terus terang pengalaman ini disampaikan bukan untuk mencari “pembenaran” dan meminta belas kasihan orang. Apalagi mengajak orang lain memilih menjadi gay.

Penulis mengakui, buku yang mengisahkan pengalaman hidup seorang gay dari sisi kemanusiaan selama ini belum banyak diterbitkan. Toyo menuturkan, menjadi gay adalah sebuah pilihan kejujuran hidup. “Buku ini menjadi inspirasi bagi keluarga yang mulai tahu bahwa ada anggota keluarganya yang menjadi bagian kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan quee (LGBTIQ). Bagaimana bersikap manusiawi terhadap anggota keluarga,” tulis Toyo yang menghabiskan masa kuliah selama lima tahun di Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Sejatinya, buku ini layak dibaca oleh siapa saja yang ingin mengetahui dunia gay, termasuk juga di Aceh yang membentuk komunitas sendiri. Yang sangat menakutkan bagi seorang homeseksual adalah keluar dari persembunyian dan memproklamasikan kepada publik bahwa dirinya adalah gay. Dalam hal ini, Toyo telah memperlihatkan diri bahwa Indonesia tidak hanya memiliki keragaman suku bangsa, agama, budaya, tapi juga keragaman seksual. Dan tentu saja, semua orang bisa tinggal di seluruh pelosok Bumi Ibu Pertiwi ini. n

Sunday, March 15, 2009

[Telah Terbit] Buku True Story Seorang Gay





[Telah Terbit] Buku True Story Seorang Gay

Judul Buku : Biarkan Aku Memilih;
Pengakuan Jujur Seorang Gay yang Coming Out
Penulis : Hartoyo dan Titiana Adinda
Genre : Kisah Nyata (True Story)
Penerbit : Elex Media Komputindo (Gramedia Group)
Tahun Terbit : 2009
Harga : Rp 29.800,-


Aku adalah seorang gay. Sejak kecil aku senang dengan laki-laki, hingga kini aku dewasa. Entah mengapa semua itu bisa terjadi. Sebagai seorang anak dari sebuah desa kecil di Binjai, Sumatra Utara, aku bersyukur bisa menyelesaikan kuliah di universitas negeri di Aceh.

Namun, di Aceh jualah aku mendapat perlakuan tidak manusiawi dari masyarakat dan kepolisian karena pilihan orientasi seksualku. Aku merasa sedih dan marah. Menurutku, orang tidak semestinya menerima kekerasan akibat pilihan seksualnya.

Namun demikian, komitmenku untuk berjuang demi nilai-nilai kemanusian akan tetap kujalankan. Aku masih tetap menunggu keadilan atas penyiksaan itu. Sungguh itu pengalaman pahit dalam hidupku. Betapa mahalnya harga sebuah kejujuran. Apalagi bicara jujur soal orientasi seksual kepada publik (coming out) bagi kaum gay.

“Buku ini merupakan ungkapan paling jujur terhadap sisi lain kemanusiaan kita. Masalah seksualitas adalah isu yang paling banyak disembunyikan, dan cenderung ditabukan untuk dibahas di ruang publik....”
(Prof. Dr. Musdah Mulia, M.A., Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta)

Thursday, February 19, 2009

Hari Ultahku




Hari ini, 19 Februari aku berulang tahun. Terima kasih byk ya buat ucapan selamat yg disampaikan teman-teman ke hpku, dan facebook-ku. Semoga do'a yg dipanjatkan teman-teman dikabulkan Tuhan, Amin. Thx bgt ya....

Monday, January 26, 2009

Rekrutment Volunteers Indonesian Media Watch

Rekrutment Volunteers Indonesian Media Watch

Indonesian Media Watch (IMW) merupakan sebuah yayasan yang mencoba membangun kesadaran kritis publik melalui usaha sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Proses pencerdasan masyarakat ini akan dilakukan dalam tahapan kerja sosial dan program-program yang mendukung. Demi kelancaran hal tersebut, kami mengundang rekan-rekan sekalian untuk berpartisipasi sebagai volunteers dalam beberapa agenda kegiatan kami yang meliputi pengawasan siaran media yang diskriminatif, penelitian serta analisis terhadap beberapa isu dan wacana yang berkembang di masyarakat melalui perspektif gender, LGBT, HAM, pluralisme dan agama.

Pengawasan terhadap media sangatlah dibutuhkan, mengingat media merupakan cara efektif untuk menyampaikan pesan ke masyarakat. Ketika media justru mengirimkan efek negatif terhadap pembentukan pola pikir masyarakat, maka perlulah dibuat sebuah penyeimbang--yang juga memanfaatkan cara kerja media. Jasa besar media dapat kita manfaatkan secara positif dalam rangka perubahan sosial bangsa ini ke arah yang lebih maju. Kita harus mendukung hal tersebut lewat kerjasama yang terintegrasi, baik antara pelaku (produsen), publik (konsumen), dan komponen lainnya.

Keterlibatan seluruh elemen masyarakat akan mempercepat tercapainya tujuan dari IMW, yakni perbaikan pesan dalam media. Pola pikir masyarakat tidak mungkin dibentuk dengan cepat dan instan, dibutuhkan waktu serta banyak tenaga. Oleh sebab itu, IMW membutuhkan partipasi dari segenap elemen mayarakat agar tercipta sebuah kerja yang tersistematis. Undangan ini terbuka bagi mereka yang memiliki kesadaran dan keinginan penuh terhadap perubahan sosial ke arah pola pikir masyarakat yang lebih baik.

Adapun visi misi relawan Indonesia Media Watch Adalah :

VISI
Mewujudkan masyarakat yang kritis dan mendorong industri media untuk terlibat dalam proses perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik.

MISI
• Membangun sistem pengawasan terhadap tayangan media cetak, elektronik serta mengawal perkembangan industri media
• Membangun jaringan komunikasi antara publik dengan media
• Membumikan wawasan berkeadilan, kebangsaan dan nilai-nilai kemanusiaan melalui program-program .
• Melakukan penelitian dan analisis media

Kriteria Volunteer:
A. Minimal berusia 17 tahun
B. Bisa diajak kerja sama, dan memiliki komitmen
C. Konsen terhadap isu HAM, Pluralism, Gender, Anak, LGBT, dan Komunikasi.
D. Mengirimkan CV melalui :
Email : titiana.adinda@gmail.com, sakura_devil2@yahoo.com, imw.online@gmail.com
Info Lebih lanjut hub. 021 999 573 Rian.


Salam hormat,

Titiana Adinda
Divisi Program dan Infokom

=====
Term Of Reference

Seiring perjalanan waktu, arus informasi kian mudah disebarkan. Begitu pula teknologi yang menghantarkan informasi kian cepat perkembangannya. Publik sebagai sasaran atau target penyediaan informasi tentu sangat diuntungkan dengan perkembangan teknologi komunikasi masa kini. Namun, di lain pihak tidak sedikit perusahaan media yang gencar melakukan penyediaan informasi sebagai bisnis yang menggiurkan yang akhirnya menciptakan apa yang disebut sebagai industri media.

Secara umum prinsip bisnis media atau industri media ini lebih diarahkan pada arus utama (mainstream) bagaimana mendapatkan uang atau keuntungan bagi perusahaan, tanpa kadang tanpa mempertimbangkan kepentingan publik. Akibat dari arus yang kuat atas kepentingan uang ini, media mainstream menjadi tidak independen, obyektif dan akurat, atau dalam arti lain menjadi masalah baru bagi publik yang seharusnya mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya.

Masalah-masalah tersebut diantaranya: tayangan atau bacaan yang diskriminatif terhadap ras, gender, dan agama, termasuk masalah anak dan hak asasi manusia yang terabaikan. Efeknya bagi publik adalah ketidakberimbangan informasi dan pendidikan mengenai kemanusiaan, seakan-akan tidak ada rasa peduli pada lingkungan.

Informasi yang didapat publik dari industri media sudah didominasi kepentingan komersil sehingga menjadi tidak ramah publik - implikasi permainan pemilik modal industri - membuat publik tidak mempunyai ruang untuk berpartisipasi dan mencari informasi yang benar-benar mereka butuhkan.

Kerangka berpikir semacam inilah yang dibuthkan dalam upaya membangun pemantauan serta pengendalian yang konstruktif, sistematis dan proaktif terhadap fenomena industri media tersebut. Harapan dari kerangka berpikir tersebut adalah dapat memberikan counter dan himbauan kepada industri media serta membangun kesadaran kritis masyarakat luas serta lebih selektif memilih informasi yang tersedia.

Brainstorming Volunteers Tahap Awal
Pemateri, pembicara dan fasilitator
1. Rocky Gerung (Dosen Filsafat UI)
2. Veven Sp Wardhana (Pengamat media)
3. Mariana Amiruddin (Direktur Jurnal Perempuan)
4. Hartoyo (Aktivis LGBT)
5. Rizal Samuel (Peneliti Media)
6. Masmulyadi (Peneliti IMW)
7. Deni Al Asyari

Thursday, January 1, 2009

[Review Tempat Makan] Sroto Eling-Eling, Ikan Tude Manado, Martabak Kubang dan “Mamink” Daeng Tata.

[Review Tempat Makan] Sroto Eling-Eling, Ikan Tude Manado, Martabak Kubang dan “Mamink” Daeng Tata.

Oleh: Titiana Adinda

Mengawali tahun ini aku mau nulis review terhadap tempat makan yang kebetulan aku datangi ketika libur natal dan tahun baru ini. Daripada sayang informasi kulupakan mendingan ditulis aja. Siapa tahu bisa jadi bahan referensi teman-teman semua. Aku datang dan makan di empat tempat yaitu Sroto Eling-Eling, Ikan Tude Manado, Martabak Kubang dan “Mamink” Daeng Tata. Ok kubahas satu-satu ya:

1. Sroto Eling-Eling
Lokasinya ada di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Tepatnya di Jl. KH. Abdullah Syafei, Casablanca. Menu makanannya terdiri dari Sroto khas Sokaraja, Banyumas. Bisa dipadukan dengan nasi atau ketupat. Aku pilih pake ketupat. Rasanya enak banget. Apalagi ketupatnya lembut banget dimulut. Untuk minumnya bisa pesan dawet ayu khas soto eling-eling. Enak dan murah koq. Jangan lupa pesan mendoannya. Mendoannya itu yang paling enak. Rasanya pingin balik lagi deh makan disini. Harga makan sroto 1 porsi, es dawet, 3 buah mendoan kira-kira harganya sebesar Rp 31.500/orang deh. Suasana makannya lumayan enak, pelayanannya juga cepat dan baik.

2. Ikan Tude Manado
Lokasinya ada di Jl.Blora No.29, Jakarta Pusat Telp: 021-3903109, 390 3148. Ada layanan deliverynya juga lho buat yang punya rumah di sekitar Menteng, Jak-Pus kali ya yang bisa order ke restoran ini. Menu yang ditawarkan semuanya khas Manado, ada ikan, bubur manado, dsb. Aku memesan ikan tude bakar, bunga papaya, perkedel tude dan Pekedel jagung ( Satu porsi terdiri dari 5 perkedel jagung) dan tentu saja dengan nasi putih. Ketika dihidangkan tak lupa disediakan sambal pedas dan sambal tomat. Rasanya enaaaaaak banget. Jangan lupa ya kalo kesana cobain kue khas Manado misalnya kaya kue Balapis, Lalampa dan Panada. Kalau minumnya nggak ada yang khas paling kaya es Kelapa, es Jeruk atau teh botol aja. Biaya yang dikeluarkan untuk makan dan minum di tempat itu kira-kira sebesar Rp 60.000 – 75.000/orang. Suasana rumah makannya lumayan enak, pelayanannya juga cepat dan baik.

3. Martabak Kubang
Lokasinya ada di Jl. Saharjo, No.98 Jak-Sel. Telp: 021-8295328. Sudah punya cabang di 4 lokasi lainnya yaitu di Depok, Kalimalang, Serpong, dan Padang-Sum-Bar. Disini ada menu pilihan ada martabak kubang, kari ayam, kari kambing, nasi goreng, mie goreng, sate padang. Kalau untuk minum sih nggak ada yang istimewa sama kaya restoran lain seperti es teler, es campur, soft drink, dsb. Aku pesan kari kambing dengan roti cane. Roti cane itu sebagai pengganti nasi. Rasanya kari kambing sama roti ranenya enak banget deh. Pokoknya bikin ketagihan deh. Sayang makan satu porsi aja udah kenyang betul. Makan disitu kira-kira habis Rp 45.000/orang deh. Suasana rumah makannya lumayan enak, pelayanannya juga cepat dan baik.

4. “Mamink” Daeng Tata
Lokasinya ada di Jl.K.H. Abdullah Syafei, Casablanca nggak begitu jauh dengan lokasi rumah makan Sroto Eling-Eling deh. Biasanya kalau makan disitu cari parkirnya susah sekali. Tetapi berhubung aku kesitunya pas tanggal 1 Januari saat orang-orang pada acara tahun baru jadi sepi banget deh. Cari parkirnyapun gampang. Menu yang ada khas Makassar. Ada tata ribs, soto makassar dan minuman khas Makasar seperti es pisang hijau, es palubutung, soft drink, dan teh botol. Aku memesan tata ribs, dan es pisang hijau. Makan tata ribsnya dengan ketupat. Selain itu ada kue-kue khas Makassar. Rasa tata ribsnya enak banget apalagi ditambah bumbu kacangnya. Dijamin bikin ketagihan deh. Biaya makan di restoran ini kira-kira Rp 40.000/orang deh. Suasana rumah makannya lumayan enak, pelayanannya juga baik dan cepat.

Ok sekian dulu reviewku atas 4 lokasi rumah makan tersebut. Review ini berdasarkan pengalamanku lho. Boleh dijadikan referensi untuk cari makan di tempat makan yang enak. Kalau anda merasa biasa aja rasanya tidak sama denganku penilaiannya. Ya maaf aja, mungkin itu berdasarkan penilaian subjektifku saja terhadap rasa makanan di tempat makan itu. Sebenarnya sih makanan dan minuman diatas aku foto dengan kamera di handphoneku. Sayang foto makanan tersebut di handphoneku belum sempat aku transfer ke komputer. Jadi ya hanya bisa menikmati tulisan ini aja deh. Maaf banget ya....

Sunday, December 14, 2008

Terima Kasih PKBI Yogya :-)



Terima kasih banyak untuk PKBI Yogya, hari Jum'at kemarin (12 Desember 2008) hadiah berupa piagam, plakat dan uang sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai pemenang ketiga lomba blog yang diadakan PKBI Yogya sudah aku terima.

Makasih banget ya, semoga blogku yang di http://titiana-adinda.blogspot.com tetap konsisten memunculkan isu anti kekerasan terhadap perempuan. Makasih bgt ya untuk hadiah-hadiahnya yang sangat tidak aku duga.

Salam hangat,

Dinda

Tuesday, December 9, 2008

[Resensi Buku] Poligami; Don’t try this at home






[Resensi Buku] Poligami; Don’t try this at home

Penyusun : Siti Habibah Jazila dan Mail Sukribo
Editor : Nukman Firdausie
Ilustrasi dan Design : Sebikom (Sedang Bikin Komik)
Penerbit : Institue for women rights
Halaman : 30 Halaman


Komik Anti Poligami
Oleh: Titiana Adinda
[Relawan Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Keketasan RSCM]


Aku dapat kiriman dari mas Mail buku komik, nama aslinya Ismail. Aku tak heran karena memang mas Mail ini seorang komikus. Karyanya tampil setiap hari Minggu di harian Kompas berjudul Sukribo. Suka lihat dong karyanya? Tapi yang membuatku penasaran judul buku komik itu Poligami; Don’t try this at home. Bukunya sendiri sangat mengundang keingintahuan karena ilustrasi dan warna pada kavernya yang menarik perhatian. Tidak tebal pula, hanya 30 halaman.

Pada pendahuluan bisa kita temui pengertian poligami. Setelah itu kita masuk pada pembahasan kekerasan terhadap perempuan menurut CEDAW (The Convebtion on Elimination of All of Discrimination Against Women/ Konvensi Kekerasan Terhadap Perempuan) yang sudah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 1984. Disebutkan dan digambarkan dengan baik bentuk-bentuk kekerasan itu terdiri dari: Kekerasan secara fisik, seksual, dan psikologis.

Kemudian kita baru diajak untuk membahas tentang poligami, dampak poligami pada pelaku (laki-laki), dampak pada anak dan dampak pada perempuan. Kemudian kita diberi pengertian lewat gambar tentunya tentang bagaimana poligami terjadi, yaitu karena dibohongi, pertimbangan daripada jadi perawan tua, menghindari stigma janda. Bab selanjutnya kita akan disuguhkan alasan-alasan yang umum digunakan sebagai pembenar praktik poligami yaitu: Istri dianggap tidak mampu melayani, sangat menginginkan anak laki-laki, Jumlah perempuan lebih banyak daripada laki-laki, berbagi rezeki karena sudah kelebihan rezeki, melindungi janda/anak yatim, menghindari perzinahan dan perselingkuhan, dan mengikuti sunnah nabi karena merasa dapat berbuat adil.

Pada bagian penutup digambarkan dialog bahwa poligami bukan tradisi Islam, jauh sebelum Islam datang tradisi poligami telah menjadi salah satu bentuk praktik peradaban patriarkis, tidak hanya di Arab tetapi juga di peradaban dan belahan dunia lainnya. Secara umu, poligami menimbulkan relasi suami istri yang buruk. Para istri biasanya tidak memperoleh hak-haknya baik nafkah maupun kesenangan.Dan ditutp dengan dialog para tokoh di komik tersebut dengan statemen bahwa “Keberpihakan Islam pada monogami diajarkan secara bertahap. Aku ingat sekarang nabipun akhirnya hingga beliau meninggal hanya beristri satu orang saja”
Sungguh komik yang sangat baik karena bisa menjelaskan dengan baik bahwa poligami merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan dan melanggar hak-hak asasi perempuan. Sebuah buku yang sangat singkat, menrik, tetapi penuh dengan pesan-pesan. Aku kira langkah mempopulerkan isu tentang penegakan hak asasi perempuan lewat media komik sangat menarik, menginggat minat baca pada orang Indonesia masih sangat rendah. Membaca buku komik ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar saja dan sangat visual karena penjabaran maksud dan idenya disampaikan lewat gambat.

Menurut Mas Mail untuk membuat buku komik itu beliau tidak main-main. Perlu dialog dan masukan dari para pemuka agama, untuk menghindari kesalahan penuturan. Aku patut acungi jempol atas usaha Mas Mail, dkk ini karena telah berhasil menyampaikan pesan anti poligami yang jelas merugikan perempuan dan anak.

Apabila tertarik ingin memiliki buku tersebut dapat menghubungi:

Instite For Women Human Rights
Jl. Nagan Tengah No.40 A Yogyakarta 5133
Telp/Fax: 0274- 382393, email: ihap@indosat.net.id