Sunday, December 22, 2013

Thursday, November 28, 2013

Thursday, October 24, 2013

Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?

Pertanyaan:
Apakah Utang Isteri Juga Merupakan Utang Suami?
Langsung saja ke pertanyaan: 1. Kalau isteri meminjam uang dengan membuat perjanjian dengan pemilik dana tanpa sepengetahuan suami, apakah suami bertanggung jawab atas utang itu? 2. Kalau isteri menjaminkan harta gono gini (rumah) karena meminjam uang tapi suami tidak mengetahui (perjanjian dilakukan di notaris tanpa persetujuan suami), apakah rumah bisa disita untuk melunasi utang tersebut?
DAULAT.MARPAUNG
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Sedangkan, harta bawaan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum. Artinya, penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan perkawinan tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUP. Penjelasan selengkapnya simak dalam artikel Tentang Percampuran Harta Istri dan Suami Karena Perkawinan.
 
Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utanggemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama).
 
Menurut Subekti, untuk suatu utang pribadi harus dituntut suami atau isteri yang membuat utang tersebut, sedangkan yang harus disita pertama-tama adalah benda prive (benda pribadi). Apabila tidak terdapat benda pribadi atau ada tetapi tidak mencukupi, maka dapatlah benda bersama disita juga. Akan tetapi, jika suami yang membuat utang, benda pribadi isteri tidak dapat disita, dan begitu pula sebaliknya. Sedangkan untuk utang persatuan, yang pertama-tama harus disita adalah benda gemeenschap(benda bersama) dan apabila tidak mencukupi, maka benda pribadi suami atau isteri yang membuat hutang itu disita pula.
 
Dalam hal ini, utang pribadi yang bisa dimintai pelunasannya dari harta bersama adalah utang pribadi yang berasal dari perjanjian utang piutang dengan persetujuan pasangan. Ini merupakan hal yang logis karena utang yang dibuat oleh suami/isteri dapat berdampak pada harta bersama apabila suami atau isteri tidak dapat melunasinya, dan untuk bertindak atas harta bersama diperlukan persetujuan pasangan.
 
Oleh karena itu, utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).
 
Sedangkan, mengenai penjaminan rumah (harta gono gini atau harta bersama), kami asumsikan dengan menggunakan hak tanggungan karena untuk penjaminan tanah dan bangunan menggunakan hak tanggungan. Berkaitan dengan penjelasan mengenai harta bersama di atas, maka penjaminan rumah tanpa sepengetahuan suami (kami asumsikan tidak ada persetujuan suami juga) berakibat penjaminan rumah tersebut tidak sah.
 
Mengutip pada artikel Konsekuensi Hukum Perjanjian Kartu Kredit Terhadap Suami/Isteri, Mahkamah Agung (“MA”) pernah mengadili kasus serupa mengenai penggunaan harta bersama tanpa sepengetahuan suami/isteri. Pada kasus tersebut seorang suami menjual tanah yang merupakan harta bersama dalam perkawinan tanpa persetujuan isterinya. Pada akhirnya, dalam Putusan Mahkamah Agung No. Reg: 2691 PK/Pdt/1996 dinyatakan bahwa, “Tindakan terhadap harta bersama oleh suami atau isteri harus mendapat persetujuan suami isteri.” MA lebih lanjut berpendapat bahwa, karena belum ada persetujuan isteri maka tindakan seorang suami (Tergugat I) yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum.
 
Lebih lanjut, artikel tersebut juga menghubungkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) dengan perjanjian (berkaitan dengan harta bersama) yang dibuat tanpa persetujuan pasangan. Apabila kita hubungkan dengan perjanjian penjaminan rumah tersebut (penjaminan dengan hak tanggungan) maka perjanjian penjaminan tersebut dianggap cacat hukum karena perjanjian dibuat tanpa persetujuan dari suami, sehingga tidak terpenuhinya syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu mengenai kausa yang halal. SebabPasal 1337 KUHPer sudah menentukan bahwa, ”Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.” Sementara, ketentuan Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau isteri atas dasar perjanjian kedua belah pihak. Artinya, jika ditafsirkan secara a contrario Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan melarang penggunaan harta bersama tanpa persetujuan dari pasangan suami/isteri.
 
Hal ini juga didukung oleh ketentuan Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah yang mengatakan pemberi hak tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan. Jadi karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila isteri tidak dapat membayar utangnya.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 

Tuesday, October 22, 2013

Bila Anda Menikah dengan Orang Asing


Lembar Info Seri 45
Apa yang Perlu Diketahui Bila Anda Menikah dengan Orang Asing ?

Jika anda seorang perempuan Warga Negara Indonesia (WNI)
akan menikah di Indonesia dengan laki-laki Warga Negara Asing (WNA),
ada beberapa hal yang perlu anda ketahui.
1. Perkawinan Campuran
Perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan, dikenal dengan Perkawinan Campuran (pasal 57 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan). Artinya perkawinan yang akan anda lakukan adalah perkawinan campuran.

2. Sesuai dengan UU Yang Berlaku
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).

3. Surat Keterangan dari Pegawai Pencatat Perkawinan
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60 ayat 5 UU Perkawinan).

4. Surat-surat yang harus dipersiapkan
Ada beberapa surat lain yang juga harus disiapkan, yakni:
a. Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga harus menyerahkan "Surat Keterangan" yang menyatakan bahwa ia dapat kawin dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
  • Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin;atau
  • Akte Cerai bila sudah pernah kawin; atau
  • Akte Kematian istri bila istri meninggal
Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

b. Untuk anda, sebagai calon istri
Anda harus melengkapi diri anda dengan:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Data orang tua calon mempelai
  • Surat pengantar dari
RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan

6. Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.

7. Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami.
Dengan adanya legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut hukum di Indonesia

8. Konsekwensi Hukum
Ada beberapa konsekwensi yang harus anda terima bila anda menikah dengan seorang WNA. Salah satunya, anak hasil perkawinan anda akan mengikuti status kewarganegaraan ayahnya. Artinya, anak anda dianggap WNA, seperti ayahnya. Konsekwensinya, anak anda akan diperlakukan sebagaimana WNA, misalnya harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 2 tahun.


Bagi perkawinan campuran yang dilangsungkan di luar Indonesia, harus didaftarkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah perkawinan berlangsung. Bila tidak, maka perkawinan anda belum diakui oleh hukum kita. Surat bukti perkawinan itu didaftarkan di Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal anda di Indonesia (pasal 56 ayat (2) UU No 1/74).

Saturday, September 21, 2013

Lakukan ini jika pacar terlalu posesif!



http://www.merdeka.com/gaya/lakukan-ini-jika-pacar-terlalu-posesif.html

Apakah kekasih Anda akhir-akhir ini menjadi sangat posesif pada Anda? Terlalu dikekang bisa membuat suatu hubungan menjadi tidak harmonis lagi. Maka, Anda perlu melakukan beberapa trik untuk mengubah sikap pacar yang terlalu posesif itu. Berikut adalah empat cara untuk menghadapi pacar yang terlalu posesif.

1. Melakukan hal yang sama padanya

Untuk bisa menyadarkannya, Anda hanya perlu melakukan hal yang sama padanya. Sebagai contoh, bersikaplah posesif padanya dan buatlah dia merasakan hal yang sama seperti apa yang Anda rasakan.

2. Jangan biarkan dia mengendalikan Anda

Ingat, ketika dia berhasil mengendalikan Anda dan membuat Anda takut kehilangannya, Anda akan semakin ditekan. Sikap itu tidaklah benar dan Anda punya hak untuk mendapat kebebasan.

3. Mengubah aktivitas harian Anda

Ubahlah aktivitas harian Anda dan mulailah bepergian sendiri tanpanya. Cara ini mungkin bisa mengubah sikap buruknya dan membuat kalian harmonis lagi.

4. Meninggalkannya

Jika kekasih Anda mulai ringan tangan dan menggunakan kekerasan pada Anda, sebaiknya segera tinggalkan dia. Kekerasan fisik yang dilakukannya menjadi tanda bahwa dia bukan orang yang bertanggung jawab dan tidak sungguh-sungguh mencintai Anda dengan tulus.

Apa yang Anda lakukan ketika pacar Anda menjadi terlalu posesif? Yuk bagi tips cinta Anda dengan sahabat merdeka.com lainnya.
[des]

Tuesday, August 27, 2013

Kenali Enam Ciri Pria Posesif


VIVAlife - Saat jatuh cinta, Anda seringkali tidak sadar bahwa perhatian dan kekhawatiran yang diberikan pasangan terlalu berlebihan. Hati-hati, karena bisa saja sikapnya ini merupakan tanda bahwa ia mulai berusaha untuk mengendalikan Anda.
Seperti dilansir All Woman Stalk, berikut ciri-ciri pria posesif.

1. Menjauhkan Anda dari teman
Salah satu tanda kekasih mulai mengekang adalah ia menjauhkan Anda dari keluarga dan teman-teman. Ada banyak cara yang ia lakukan untuk hal tersebut. Salah satunya adalah meminta Anda untuk terus menghabiskan waktu bersamanya atau marah saat Anda pergi terlalu lama dengan teman-teman Anda.

2. Dia mendikte Anda
Seorang pria yang mulai mengendalikan pasangannya biasanya akan memberi tahu secara langsung apa yang seharusnya Anda lakukan. Ia akan mengatakan bahwa ia tidak ingin Anda pergi bersama teman-teman Anda.
Ia juga tidak ingin Anda melakukan kegiatan yang Anda pilih dengan berbagai alasan. Jika Anda sudah mulai merasa bahwa kegiatan Anda didikte olehnya, maka Anda harus mulai curiga.

3. Mengucapkan kalimat manis
Beberapa pria melakukan cara yang lebih halus dengan senyum dan ucapan-ucapan yang ramah. Misalnya saat Anda mengatakan bahwa Anda dipromosikan untuk bertugas di luar kota, ia akan menyatakan bahwa sangat berbahaya bagi wanita untuk tinggal sendirian di sana.
Atau saat Anda ingin melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, ia akan mengatakan bahwa Anda bisa sakit karena terlalu lelah. Sebaiknya bedakan antara kekhawatiran dan larangan.

4. Selalu mengecek Anda
Apakah pasangan Anda sering mengecek keberadaan Anda? Menanyakan jam berapa Anda akan pulang, dengan siapa dan apa yang Anda lakukan setiap waktu? Ini bisa jadi tanda bahwa ia ingin mengontrol Anda.

5. Membuat Anda merasa bersalah
Pria seringkali membuat Anda merasa bersalah karena Anda memiliki kepentingan lain. Mereka mungkin akan seolah menyiratkan keadaan Anda dibanding mengatakannya.
Misalnya, saat Anda ingin pergi dengan teman-teman Anda dan ia tidak menyukainya. Ia akan berpura-pura tidak enak badan dan membuat Anda membatalkan rencana Anda pergi bersama teman-teman.

6. Membuat Anda ketergantungan
Seorang pria yang mengendalikan Anda akan membuat Anda merasa ketergantungan. Baik lewat kondisi ekonomi atau emosional. Dia ingin menjadi satu-satunya orang terpenting di dunia untuk Anda. (eh)

Friday, August 23, 2013

Ini Dia 4 Cara Menentukan Hak Anak yang Lahir di Luar Perkawinan





Jakarta - Meski putusan Mahkamah Konsitusi (MK) menuai kontroversi, Mahkamah Agung (MA) tetap mendukung putusan soal hak anak di luar nikah. MA memerintahkan para hakim di seluruh Indonesia memberikan hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan. Tidak hanya hasil zina, tetapi juga anak hasil perkawinan siri.

"Sama halnya dengan anak hasil zina, anak di luar nikah juga berhak memperoleh nafkah dan wasiat wajibah (pemberian harta setelah meninggal) dari ayah biologisnya," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/2/2013) pagi.

Menurut MA, anak yang lahir di luar nikah berhak mengajukan permohonan pengesahan anak ke pengadilan agama. Sebab, anak mempunyai hak untuk mengetahui kepastian siapa orang tuanya.

Berikut 4 patokan dalam menentukan hak-hak anak yang lahir di luar perkawinan:

1. Penentuan besaran nafkah iddah dan nafkah anak disesuaikan dengan kemampuan suami dan kepatutan. Misalnya, mempertimbangkan lamanya masa perkawinan dan besarantake home pay suami.

2. Harta warisan adalah nilai harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris pada saat meninggal dunia. Adapun hasil yang dikembangkan dari harta warisan merupakan harta perkongsian antara para ahli waris dan dapat dibagi di antara para ahli waris sesuai perbandingan bagian masing-masing.

3. Anak tiri yang dipelihara sejak kecil bukan sebagai ahli waris, tetapi dapat diberi bagian dari harta warisan berdasarkan wasiat wajibah (yang bagiannya tidak boleh melebihi sepertiga dari harta warisan).

4. Hibah orang tua kepada anaknya dapat dicabut tanpa persetujuan suami/isteri. Jika harta yang dihibahkan tersebut adalah harta bersama, maka hanya setengah dari obyek hibah saja yang dapat dicabut, setelah hakim mempertimbangkan pencabutan tersebut cukup beralasan.

MA berharap keputusan Komisi Bidang Peradilan Agama MA ini ditindaklanjuti hakim-hakim agama di seluruh Indonesia. "Hasil ini diharapkan bisa menjadi guide (pedoman) bagi hakim-hakim agama di daerah lewat Rakerda, agar tidak ada disparitas (perbedaan)," pungkas Ridwan.

(asp/rmd)

Saturday, July 13, 2013

Pidato Malala Yousafzai di Majelis Umum PBB




Yang mulia Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, yang terhormat Presiden Majelis Umum Vuk Jeremic, Yang terhormat Utusan Khusus PBB untuk Pendidikan Global, Mr Gordon Brown, yang terhormat orang tua dan saudara-saudari: Assalamualaikum.

Hari ini adalah suatu kehormatan bagi saya dapat berbicara lagi setelah waktu yang lama. Berada di sini dengan orang-orang terhormat tersebut adalah momen besar dalam hidup saya dan juga merupakan kehormatan bagi saya bahwa hari ini saya mengenakan selendang dari mendiang Benazir Bhutto. Saya tidak tahu dari mana memulai pidato saya. Saya juga tidak tahu apa yang diharapkan orang-orang untuk saya katakan, tapi pertama-tama terima kasih kepada Tuhan yang menjadikan kita semua setara dan terima kasih kepada setiap orang yang telah berdoa untuk pemulihan cepat saya dan kehidupan baru. Saya tidak menyangka begitu banyak cinta yang diberikan orang-orang kepada saya. Saya menerima ribuan kartu ucapan dan hadiah dari seluruh dunia. Terima kasih kepada mereka semua. Terima kasih kepada anak-anak yang dengan kata-kata polos mereka telah menyemangati saya. Terima kasih kepada orang tua saya yang doanya telah menguatkan saya. Saya ingin berterima kasih kepada para perawat, dokter dan staf rumah sakit di Pakistan dan Inggris serta pemerintah UEA yang telah membantu pemulihan saya dan mengembalikan kekuatan saya.

Saya sepenuhnya mendukung Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon atas inisiatif globalnya yaitu Pertamakan Pendidikan dan kerja-kerja Utusan Khusus PBB untuk Pendidikan Global Gordon Brown serta yang terhormat Presiden Majelis Umum PBB Vuk Jeremic. Saya mengucapkan terimakasih kepada mereka atas kepemimpinan yang terus mereka berikan. Mereka terus menginspirasi kita semua untuk bertindak. Saudara-saudari yang saya cintai, ingatlah satu hal ini: Hari Malala bukanlah hari saya. Hari ini adalah hari bagi setiap perempuan, setiap anak laki-laki dan setiap anak perempuan yang membuka suara mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka.

Ada ratusan aktivis hak asasi manusia dan pekerja sosial yang tidak hanya berbicara tentang hak-hak, namun mereka terus berjuang untuk mencapai cita-cita perdamaian, pendidikan dan kesetaraan. Ribuan orang telah tewas karena teroris dan jutaan telah terluka. Saya hanya salah satu dari mereka. Jadi di sini saya berdiri, seorang anak perempuan di antara banyak anak perempuan lainnya. Saya berbicara bukan untuk diri saya sendiri, tapi juga untuk mereka yang tanpa suara agar dapat didengar. Mereka yang telah memperjuangkan hak-hak mereka. Hak mereka untuk hidup dalam damai. Hak mereka untuk diperlakukan dengan hormat. Hak mereka untuk kesetaraan dan kesempatan. Hak mereka untuk dididik.

Kawan-kawan yang saya cintai, pada tanggal 9 Oktober 2012, Taliban menembak saya di sisi kiri dahi saya. Mereka menembak teman-teman saya juga. Mereka pikir peluru akan membungkam kami, tetapi mereka gagal. Dan dari keheningan itu bermunculan ribuan suara. Para teroris mengira mereka akan mengubah tujuan saya dan menghentikan cita-cita saya. Tapi tidak ada yang berubah dalam hidup saya kecuali ini: kelemahan, ketakutan dan keputusasaan lenyap. Kekuatan, daya dan keberanian lahir. Saya tetap Malala yang sama. Cita-cita saya tetap sama. Harapan saya tetap sama. Dan impian saya tetap sama. Saudara dan saudari terkasih, saya tidak bermusuhan dengan siapa pun. Keberadaan saya di sini juga bukan untuk bicara balas dendam pribadi terhadap Taliban atau kelompok teroris lainnya. Saya berada di sini untuk berbicara hak atas pendidikan bagi setiap anak. Saya menginginkan pendidikan bagi putra dan putri dari Taliban dan semua teroris dan ekstremis. Saya sama-sekali tidak membenci orang Talib yang menembak saya.

Bahkan jika ada pistol di tangan saya dan dia berdiri di depan saya, saya tidak akan menembaknya. Ini adalah belas kasih yang saya pelajari dari Muhamad, Nabi yang welas asih, Yesus Kristus dan Buddha. Ini adalah tonggak perubahan yang saya warisi dari Martin Luther King, Nelson Mandela dan Mohammed Ali Jinnah.

Ini adalah filosofi tanpa kekerasan yang saya pelajari dari Gandhi, Bacha Khan dan Bunda Teresa. Dan ini adalah pelajaran memaafkan dari ayah dan dari ibu saya. Inilah yang dikatakan jiwa saya kepada saya: menjadi damai dan mencinta semua orang.

Saudara dan saudari yang saya cintai, kita menyadari pentingnya cahaya ketika kita melihat kegelapan. Kita menyadari pentingnya suara kita ketika kita dibungkam. Dan seperti itulah, saat berada di Swat, sebelah utara Pakistan, kami menyadari pentingnya pena dan buku ketika melihat senjata. Orang bijak berkata, "Pena lebih tajam dari pedang." Memang benar. Para ekstremis takut buku dan pena. Kekuatan pendidikan menakutkan mereka. Mereka takut perempuan. Kekuatan suara perempuan menakutkan mereka. Inilah sebabnya mengapa mereka membunuh 14 siswa tak bersalah dalam serangan belum alam ini di Quetta. Dan itulah mengapa mereka membunuh guru perempuan. Itulah mengapa mereka melakukan peledakan sekolah setiap hari, karena mereka takut terhadap perubahan dan kesetaraan yang akan kita ke bawa ke masyarakat kita. Dan saya ingat, ada seorang anak di sekolah kami yang ditanya seorang wartawan: "Mengapa Taliban menentang pendidikan?" Dia memberi jawaban sederhana cukup dengan menunjuk bukunya, ia berkata: "Seorang Talib tidak tahu apa yang tertulis dalam buku ini. "

Mereka berpikir bahwa Tuhan itu kecil, agak konservatif yang akan menodongkan senjata di kepala orang hanya karena mereka pergi ke sekolah. Para teroris ini menyalahgunakan nama Islam untuk keuntungan pribadi mereka sendiri. Pakistan adalah negara yang cinta damai dan demokratis. Pashtun menginginkan pendidikan untuk anak perempuan dan anak laki-laki mereka. Islam adalah agama perdamaian, kemanusiaan dan persaudaraan. Adalah sebuah tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan bagi setiap anak, itulah yang diajarkan. Perdamaian adalah kebutuhan mutlak bagi pendidikan. Di banyak belahan dunia, terutama Pakistan dan Afghanistan, terorisme, perang dan konflik menghentikan anak-anak pergi ke sekolah. Kami benar-benar lelah atas perang-perang ini. Perempuan dan anak-anak mengalami berbagai penderitaan di berbagai belahan dunia.

Di India, anak-anak tak berdosa dan miskin dikorbankan sebagai pekerja anak. Banyak sekolah hancur di Nigeria. Orang-orang di Afghanistan dipengaruhi oleh ekstremisme. Anak-anak perempuan belia terpaksa menjadi pekerja rumah tangga anak dan dipaksa menikah pada usia dini. Kemiskinan, kebodohan, ketidakadilan, rasisme dan perampasan hak-hak dasar merupakan masalah utama, yang dihadapi oleh laki-laki dan perempuan.

Hari ini, saya fokus pada hak-hak perempuan dan pendidikan anak perempuan karena merekalah yang paling menderita. Ada suatu masa ketika para aktivis perempuan meminta laki-laki untuk membela hak-hak mereka. Tapi kali ini kita akan melakukannya sendiri. Saya tidak meminta para laki-laki berhenti berbicara hak-hak perempuan, tapi saya fokus pada perempuan untuk mandiri dan berjuang untuk diri mereka sendiri. Jadi saudara dan saudari yang saya cintai, sekarang saatnya untuk berbicara. Jadi hari ini, kita menyerukan kepada para pemimpin dunia untuk mengubah kebijakan strategis dalam mendukung perdamaian dan kesejahteraan. Kita menyerukan kepada para pemimpin dunia agar semua kesepakatan harus melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak. Sebuah kesepakatan yang bertentangan dengan hak-hak perempuan tidak dapat diterima.

Kita menyerukan kepada semua pemerintah untuk memastikan wajib belajar di seluruh dunia untuk setiap anak. Kita menyerukan kepada semua pemerintah untuk memerangi terorisme dan kekerasan. Untuk melindungi anak-anak dari kebrutalan dan bahaya. Kita menyerukan kepada negara-negara maju untuk mendukung perluasan kesempatan pendidikan bagi anak perempuan di negara berkembang. Kita menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk bersikap toleran, menolak prasangka berdasarkan kasta, keyakinan, sekte, warna kulit, agama atau agenda untuk memastikan adanya kebebasan dan kesetaraan bagi perempuan sehingga mereka dapat berkembang. Kita semua tidak bisa berhasil jika setengah dari kita tertahan di belakang. Kita menyerukan kepada saudari-saudari kita di seluruh dunia agar berani untuk merangkul kekuatan dalam diri mereka sendiri dan menyadari potensi penuh mereka.

Saudara-saudari tercinta, kita ingin sekolah dan pendidikan untuk masa depan yang cerah bagi setiap anak. Kita akan melanjutkan perjalanan untuk mencapai tujuan perdamaian dan pendidikan. Tidak ada yang bisa menghentikan kita. Kita akan berbicara hak-hak kita dan kita akan membawa perubahan dalam suara-suara kita. Kita percaya pada daya dan kekuatan kata-kata kita. Kata-kata kita bisa mengubah seluruh dunia karena kita semua bersama-sama, bersatu demi pendidikan. Dan jika kita ingin mencapai tujuan kita, maka marilah kita memberdayakan diri dengan senjata pengetahuan dan marilah kita melindungi diri kita dengan persatuan dan kebersamaan.

Saudara-saudari tercinta, kita tidak boleh lupa bahwa jutaan orang menderita kemiskinan dan ketidakadilan serta kebodohan. Kita tidak boleh lupa bahwa jutaan anak-anak keluar dari sekolah mereka. Kita tidak boleh lupa bahwa saudara-saudari kita sedang menunggu masa depan yang cerah dan damai.

Jadi mari kita melakukan perjuangan mulia melawan buta huruf, kemiskinan dan terorisme, mari kita angkat buku dan pena kita, itulah senjata yang paling ampuh. Satu anak, satu guru, satu buku dan satu pena bisa mengubah dunia. Pendidikan adalah satu-satunya solusi. Pertamakan Pendidikan. Terima kasih.

Sunday, June 23, 2013

Fakta Memilukan: 1 Dari 3 Wanita Pernah Alami Kekerasan





http://www.vemale.com/ragam/23237-fakta-memilukan-1-dari-3-wanita-pernah-alami-kekerasan.html



Vemale.com - Tuhan menciptakan wanita sebagai makhluk yang istimewa. Diberi kelembutan seperti kapas, namun di sisi lain juga diberi kekuatan tak terbatas. Dikisahkan, wanita tercipta dari tulang rusuk pria dan terletak dekat dengan jantung untuk dicintai dan dilindungi. Pria selalu diharapkan bisa menjaga wanita dan melindungi kekasih hatinya. Namun yang terjadi, justru kekerasan yang dialami oleh wanita diterima dari laki-laki yang menjadi suami atau teman hidupnya.

World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa satu dari tiga wanita di dunia pernah mengalami kekerasan baik fisik ataupun seksual. WHO melakukan kerja sama dengan London School of Hygiene and Tropical Medicine dan South African Medical Research Council untuk melakukan penelitian dan hasilnya adalah kekerasan dan pelecehan yang diterima oleh wanita kebanyakan dilakukan oleh pasangan si wanita. Fakta ini tentu menyayat hati mengingat seharusnya pasangan lah yang melindungi dan menjauhkan dari hal-hal buruk, bukan malah menyakiti hingga membuat wanita terpuruk.

Dr Margaret Chan dari WHO mengatakan bahwa penelitian ini bisa menjadi acuan untuk menekan kekerasan dan pelecehan kepada wanita. Menurut penelitian, ada 38 persen wanita yang mengalami kekerasan dan dibunuh oleh pasangannya. Kemudian lebih dari 40 persen wanita yang menjadi korban kekerasan mengalami cedera fisik. Tingginya angka ini karena wanita biasanya memilih diam dan menerima perlakuan itu karena wanita mencintai orang yang melakukan kekerasan dan pelecehan kepadanya bila itu adalah pasangan. Atau wanita tidak bisa melawan karena tidak kuasa dan berada di bawah ancaman.

Akibat dari kekerasan yang wanita dapatkan ini pun juga banyak mulai dari depresi, tertekan, terkena HIV/AIDS, mengonsumsi alkohol hingga cacat fisik. Efek serius ini membuat wanita yang telah lemah menjadi semakin tak berdaya. Kekerasan bukan masalah sederhana. Setiap wanita berisiko mengalaminya, terlepas dari status sosial atau tempat tinggalnya. Ini adalah isu global," papar Charlotte Watts dari London School of Hygiene and Tropical Medicine dikutip dari merdeka.com. WHO pun berusaha untuk menekan kekerasan kepada wanita dengan membuat berbagai penyuluhan dan crisis center untuk menolong mereka yang telah menjadi korban kekerasan.

WHO berharap publik menyadari akan bahaya kekerasan ini dan bagi wanita, untuk membentengi dirinya agar tidak menjadi korban kekerasan. Wanita harus bisa melawan ketika dirinya dalam keadaan dilecehkan ataupun disakiti secara fisik. Selain itu WHO juga membuka pintu bagi mereka yang menjadi korban untuk berbagi cerita dan mencari perlindungan. Wanita seharusnya dicintai, bukan disakiti. Jaga dirimu baik-baik ladies, jangan biarkan siapapun menyakitimu baik fisik ataupun mental.

Thursday, June 20, 2013

Menengok Luki



Kamis,  13 Juni 2013  siang hari saya dan Teguh diajak oleh Mbak Riana menengok seorang buruh migran perempuan dari Indramayu yang sedang dirawat di RS.Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat di Pusat Layanan Terpadu korban kekerasan/trafficking terhadap perempuan dan anak. Ruang perawatan Pusat Layanan Terpadu terletak tersendiri terpisah dari ruang rawat pasien umum. Letak bangunannya agak di belakang dengan ruangan perawatan yang cukup bagus.

Buruh Migran yang akan ditemui dirawat di lantai  dua, Pusat Layanan Terpadu RS.Polri Sukanto. Luki nama buruh migran itu, perempuan muda berusia 24 tahun yang sudah memiliki seorang putra berusia 3 tahun. Ketika pertama kali melihatnya, saya sangat kaget melihat tampilan fisiknya. Tubuh Luki sangatlah kurus apalagi dibanding dengan saya yang sangat gemuk. Berat badannya hanya 25 kg saja. Saat bersalaman dengannya yang terasa hanyalah tulang belulang saja saking kurusnya.

Dengan tubuh berbaring dan ada selang cairan infus ditangannya kami mengobrol. Oh ya ditengah-tengah obrolan kami,seorang perawat menganti cairan infus dengan cairan darah. Rupaya Luki tubuhnya membutuhkan darah juga. Sekantong darah B+  sebanyak 220ml mengalir ke dalam tubuhnya melalui selang infus.

Luki terdiagnosa sakit TB paru-paru, selain harus mengobati sakit TBnya dia harus diperbaiki gizinya. Dokter menyarankan agar minimal sehari 6 butir telur dikonsumsi untuk memperbaiki kekurangan gizinya.

Luki pergi mengadu nasib ke Johor, Malaysia selama 7 bulan. Selama itu pula Luki tidak mendapatkan upah dari pekerjaannya. Alasannya karena selama bekerja di Malaysia dia kerap berganti-ganti majikan. Juga disebabkan Luki sakit-sakitan ketika bekerja jadi dinilai majikannya tidak maksimal bekerja. Yang lebih parah biaya beli obat warung diklaim oleh majikannya telah menghabiskan upahnya bekerja.

 Jadi obat-obat warung biasa yang kita ketahui sangat murah, diklaim oleh majikannya sangat mahal sehingga menghabiskan gajinya selama di Malaysia. Alhasil, ketika dipulangkan ke Indonesia,  Luki diberi uang hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dari Johor, Malaysia sampai Batam saja. Dari Batam hingga ke rumahnya di Indramayu ditanggungnya sendiri. Saya tidak sempat bertanya bagaimana uang transportasi dari Batam ke Indramayu bisa diperoleh.

Dugaan saya, Luki pergi menjadi buruh migran tidak mengikuti syarat tes kesehatan. Sehingga tubuhnya yang sakit tidak terditeksi, alhasil dia terkapar sakit di negeri orang dan berstatus buruh migran. Meski Luki beruntung tidak mendapat kekerasan fisik dari majikannya tetapi terjadi eksploitasi dan penipuan terhadap dirinya. Yaitu tadi, Luki dibohongi bahwa gajinya sudah habis buat biaya berobatnya, padahal layanan kesehatan tidak diperolehnya. Luki hanya mengkonsumsi obat-obatan warung saja.

Ketika Luki diberi susu kemasan Indomilk tiba-tiba saya lihat matanya berkaca-kaca. Saya tanya kenapa, dia menjawab ingat anaknya. Anaknya yang berusia 3 tahun sangat suka dengan susu dan sosis. Kalau ada uang, anaknya sering minta dibelikan susu kemasan 2 buah dan sosis 2 bungkus.

Saya bertanya dikasih obat penambah nafsu makan nggak? Luki bilang tidak diberi obat itu karena nafsu makannya masih lumayan. Luki bercerita, sebenarnya nafsu makannya lumayan tinggi hanya dia bingung darimana dapat uang untuk membeli makanan jika nafsu makannya tinggi. Luki tidak punya uang, makanya dia membatasi diri untuk makan.

Benar juga pemikirannya tentang hal itu. Kalau Luki ingin makan terus, darimana dia dapat bahan makanannya, sementara uang untuk membeli bahan makanannya tidak ada.

Saya berbagi pengalaman sebagai orang yang pernah menderita TB juga. Hanya bedanya saya TB Otak dan Luki TB Paru-paru, tetapi sama-sama TB kan? Saya bilang kalau pengobatan TB itu tidak boleh malas minum obat harus teratur. Tidak boleh lupa minum obat, karena jika lupa maka pengobatan dari nol lagi.

Luki juga bercerita dia ingin sembuh agar bisa mencari uang untuk kehidupan terutama untuk anaknya. Luki ingin sekali mengelola warnet, rupaya di kampungnya usaha warnet amat mengiurkan dalam meraih keuntungan.

Diakhir pertemuan ini, mbak Riana menempelkan kertas di dinding sebelah Luki berbaring. Rupanya itu adalah surat yang ditulis oleh Luki sehari sebelumnya dan diberikan kepada Mbak Riana. Isi surat itu adalah:
Kalau aku sudah sembuh aku pingin mengajak keluargaku makan makanan seafood dan jalan-jalan.
1. makan kepiting, sotong
2. es krim untuk anak dan adik-adikku
3. makan bakso
4. usaha kecil2Xan

Aku sehat, aku kuat untuk anakku.

Itulah harapan Luki. Saya do’akan semoga Luki cepat sembuh kembali. Sehingga bisa mewujudkan mimpi-mimpinya, aamiin yra….

Jakarta, 18 Juni 2013
Titiana Adinda


Sunday, June 9, 2013

Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut?

 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f222a6407a2a/selingkuh-via-telepon-dan-e-mail,-apa-bisa-dituntut?-
 
Pertanyaan:
Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut? 
 
Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima kasih.
yopiipoy
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf4d7fbf4ee/lt4fbf4eff16123.jpg
Saudara Penanya yang Terhormat.
 
Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya :
 
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
 
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
 
Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya (istri Saudara dengan pria lain tersebut) tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP.
 
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”), yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
 
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan) disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 UU Perkawinan).
 
Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak (hadhanah).
 
Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.  
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
 
Dasar hukum:
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Monday, May 27, 2013

Berbagi Cerita

Berbagi cerita di siang hari ini ah... Aku mulai ngeblog Desember 2006. Saat itu kondisiku sedang dalam pemulihan dari sakit. Sahabatku mbak Riana Puspasari memberiku 2 buah buku ttg membuat blog untuk mengisi waktu di sela kesibukanku berobat ke rumah sakit.

Akhirnya aku bikin blog deh dengan alamat http://titiana-adinda.blogspot.com/. Isinya artikelku di media massa dan catatan kehidupan sehari-hari. Tapi aku sempat stag, alias nggak ngisi blogku dgn tulisanku paling cuma video dari youtube aja... He..He..

Padahal harusnya punya blog itu memacu diri kita untuk terus menulis. Rata-rata topik bahasanku di blog itu tentang Kekerasan terhadap Perempuan. Krn topik itu yg paling aku kuasai. He..He..

Nah, 2 minggu lalu tiba-tiba blogku error, tiap kali dibuka selalu secara otomatis dialihkan ke situs http://ladylony.com/. Pingin nangis deh krn nggak ngerti cara benerinnya. Ditengah keputusasaanku aku nulis di googlegroup ttg blog ttg masalah blogku, dengan bahasa Inggris sederhana. Tak lama kemudian seseorang bernama Matti Nescio menjawabnya. Dia bilang aku harus menghapus "Calender Gadget"di blogku. Katanya kode html calender gadget yang membuat blogku langsung dialihkan ke ladylony.com.

Langsung ku remove "Calender Gadget"dari blogku. Dan benar blogku kembali bisa diakses normal. Kalo Matt Nescio orang Jakarta udah aku traktir deh dia makan bakso... He..He.. Walaupun aku nggak kenal Matt, tp dia orang baik karena menolongku saat aku bingung. Makasih byk bgt Matt :D

Jadi blog ini ada dan bertahan sampai hari ini karena jasa baik mbak Riana dan Matt Nescio. Makasih byk untuk kalian berdua :D

Saturday, May 25, 2013

Gugat Cerai Tanpa Advokat




Pertanyaan:
Bagaimana Mengurus Perceraian Tanpa Advokat?

Aku WNI keturunan Chinese, umurku 27 dan punya anak laki-laki umur 2 tahunan, mau bertanya: 1) Bagaimana caranya mengurus perceraian tanpa melalui pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri? Dan apakah sulit kalau saya sendiri mengurus perceraian itu? 2) Butuh biaya berapa, dan caranya bagaimana, dan butuh proses berapa lama sampai perceraian tuntas? 3) Apakah hak asuh anak pasti aku dapatkan?
VERAWATY
Jawaban:
1.      Anda bisa saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Bila menurut Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi advokat. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu mengenai prosedur persidangan.

Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

2.     Untuk perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjarperkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya. Lebih jauh simak artikel kami berjudul Biaya Cerai.

Pada umumnya proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.

Untuk mengajukan gugatan cerai, dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan Indonesia sebagai berikut:

Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
·         Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
·         Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
·         Perceraian diputus oleh Hakim;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
·         Seorang suami yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;
·         Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon;
·         Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
·         Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
·         Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat;
·         Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat;

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupun Cerai Gugat adalah:
·         Pemeriksaan oleh Hakim;
·         Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah pihak (mediasi);
·         Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak diucapkan atau perceraian diputus;
·         Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
·         Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

3.      Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu. Dasarnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh oleh ayah atau ibunya.

Menurut pengajar hukum Islam di Universitas Indonesia, Farida Prihatinidalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin Kepentingan Terbaik Anak, sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada ibunya bila anak belum dewasa dan  belum baligh. Karena ibu secara fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh anakTapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.

Mengenai nafkah bagi anak setelah cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Jadi, apakah Anda akan mendapatkan hak asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutus dengan mempertimbangkan berbagai hal yang, di antaranya, telah kami terangkan di atas.


Demikian jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.

Dasar hukum:
4.      Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam