Tuesday, December 25, 2007

Posesif Vs Tindak Kekerasan

Kompas, Minggu, 23 Desember 2007

Rubrik konsultasi:

Posesif Vs Tindak Kekerasan

Sawitri Supardi Sadarjoen psikolog

Orang posesif adalah orang yang memiliki kecenderungan menahan dan mengikat apa pun yang dia rasa dia miliki, baik berupa obyek materi, seperti rumah, mobil, dan perhiasan, maupun subyek nonmateri, pacar, suami/istri, anak, dan ibu.

Orang ini akan melindungi miliknya dengan segala daya dan upaya. Tidak satu pun orang lain dibolehkan, katakanlah, menyentuh atau bahkan memandang sekalipun. Dia adalah juga orang yang kikir/pelit.

Yang menjadi persoalan adalah sikap posesif yang ditujukan pada subyek nonmateri, situasinya menjadi semakin kompleks. Penyebabnya, subyek nonmateri adalah seseorang yang bernyawa, punya kemauan dan punya kebutuhan yang sifatnya personal, sehingga subyek nonmateri tersebut akan bereaksi dan selalu berupaya memenuhi kebutuhan dan kemauannya sendiri pula.

Peluang terjadi bentrokan menjadi besar. Sikap posesif tersebut secara ekstrem akan tertuju kepada pacar/istri. Cinta, perhatian, waktu, dan konsentrasi pacar/istri hanya boleh ditujukan kepada dirinya seorang.

Kasus

"Aduh, Bu, dada saya sesak sekali rasanya. Sejak pacaran dengan si B saya benar-benar dibuatnya tidak bebas. Dia setiap hari me-"nongkrongi" saya, entah saat saya kuliah, belajar bersama teman, pergi ke tempat kebugaran, sampai berkunjung ke rumah nenek pun tahu-tahu dia sudah ada di halaman rumah nenek, menunggu saya dan siap mengantar saya pulang.

Saya punya beberapa teman belajar yang akrab sehingga terkadang kami bercanda saling dorong, saling tepak, tanpa maksud-maksud buruk. Namun, sambil menunggu saya selesai belajar, rupanya dia memerhatikan polah teman-teman saya.

Sepulang dari belajar, pasti saya kena damprat. Dia marah, kelihatan sangat cemburu, dan menuduhkan hal-hal yang tidak masuk akal. Pada awalnya, saya berani melawan dengan menantangnya untuk "putus", tetapi apa yang dia lakukan? Dia tampar saya, dia sodok pinggang saya sampai saya betul-betul kesakitan.

Kalau saya sudah menangis kesakitan, dia akan minta maaf dan memohon-mohon untuk tidak diputuskan. Dia bilang sangat mencintai saya dan tidak bisa melanjutkan hidup tanpa saya.

Kalau sudah sedemikian rupa, saya menjadi trenyuh dan sering terayu kembali sehingga tidak tega memutuskan karena dia memohon sambil menciumi kaki saya dengan menangis pula. Kami berbaikan kembali. Hal ini terjadi berulang kali.

Pada dasarnya saya juga sangat mencintainya, saya juga takut putus hubungan dengannya, jadi selalu sambung lagi-sambung lagi walaupun saya sering sangat tersiksa, terkekang oleh perlakuannya.

Ibu, hal lain yang ingin saya ceritakan adalah kecuali menyiksa fisik, tidak segan pula dia memaki dan mencerca saya. Sering saya dikata-katai seperti "dasar lonte", "dasar pelacur", dan banyak lagi kata-kata kotor lainnya. Kalau dia mencintai saya, kok begitu perlakuannya, ya, Bu?

Apa yang harus saya lakukan, Bu? Apakah saya harus menikah dengannya? Tetapi, kalau saya tidak menikah dengannya, bagaimana keadaan saya, Bu? Terus terang saya sudah melakukan hubungan intim dengannya, siapa lagi laki-laki yang mau menikahi saya, Bu?" Demikian S (22), mahasiswa semester 6 dengan bercucuran air mata.

Dinamika

Orang posesif pada dasarnya adalah orang yang tidak yakin diri, tidak percaya diri, sehingga bila ada yang mencintainya dan mau menerima dirinya sebagai pacar, maka dia akan menguasai pacarnya karena selalu diliputi ketakutan kehilangan rasa cinta pacar.

Dia tidak ingin hubungannya terganggu kehadiran orang lain, apalagi orang laki-laki. Dia akan membatasi pergaulan pacarnya, mengawasi perilaku pacarnya, dan merasa cemburu sekali bila dia melihat pacarnya bahkan hanya tersenyum sekalipun dengan kawan lawan jenis yang bertemu di jalan.

Keinginannya membuat pacarnya jera melakukan perilaku yang tidak diinginkannya dinyatakan dengan hukuman fisik dan mental. Dia berharap dengan demikian, pacarnya akan patuh walaupun karena takut dipukul olehnya. Orang posesif yang sangat mencintai pacarnya dan merasa kurang diperhatikan pacarnya justru membuat dirinya sering terpicu melakukan tindak kekerasan, baik yang bersifat emosional dan/atau fisik dengan tujuan membuat pacarnya jera.

Solusi

Masalah yang dihadapi S memang masalah yang benar-benar sulit. Di satu sisi S mencintai pacarnya, pada sisi lain dia sekaligus meragukan sejauh mana rasa cinta kasihnya diterima pacarnya mengingat dalam kenyataannya bukan rasa tenteram berdampingan dengan pacar, melainkan tegang oleh gugatan perilakunya yang tidak disetujui pacarnya, kecemburuan tanpa dasar, dan sering berakhir dengan cercaan bahkan hukuman fisik.

Masalah menjadi sangat dilematis karena S telanjur melakukan hubungan intim dengan pacar yang posesif tersebut.

Alternatif solusi yang harus S lakukan antara lain sebagai berikut.

1. Bila mungkin, ajaklah pacar berkonsultasi pada psikiater atau psikolog klinis agar kesulitan psikologisnya dapat terbantu.

2. Berikanlah ancaman tegas untuk putus bila terjadi tindak kekerasan satu kali lagi disertai daya yang kuat untuk memantapkan ketegaran batin diri S sendiri bila benar-benar putus hubungan mengingat S pun merasa sangat mencintai pacarnya tersebut.

3. Bila pacarnya menuntut hubungan intim, S harus menolak tegas dengan pertimbangan peluang masalah akan semakin rumit bila dari hubungan tersebut terjadi kehamilan di luar nikah.

4. Yang paling tepat adalah segera memutuskan hubungan dengan tegas karena bila sebagai pacar dia sudah berani melakukan tindak kekerasan, peluang untuk perilaku yang semakin sadis akan terbuka lebar saat terikat tali pernikahan.

Cemburu memang bukti cinta kasih, tetapi cemburu berlebihan dengan dasar posesif merupakan salah satu gejala gangguan mental yang bisa mencelakakan pasangan.

Jadi, waspadalah dalam memilih pasangan dan waspadalah terhadap penyesalan kemudian oleh hubungan intim di luar ikatan pernikahan.

Saturday, December 15, 2007

KEKERASAN DALAM PACARAN

KEKERASAN DALAM PACARAN


Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan tidak ada kekerasan.

a. Kekerasan Fisik,

Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan.

b. Kekerasan Seksual,

Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman kekerasan fisik.

c.Kekerasan Emosional

Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya.

ANTARA MITOS DAN FAKTA

Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia adalah bukti cinta dan kasih sayang;

Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh dan menuruti semua kemauan si dia.

Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya;

Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan kekerasan.

Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus;

Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf lagi, begitu seterusnya.

Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra pada anda;

Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya.

Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia berjanji akan mempertanggungjawabkannya;

Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang diinginkannya.

Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika berelasi dengan laki-laki;

Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk dijadikan objek kekerasan.

Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia, mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa saja terhadap diri anda;

Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan otoritas orang lain.

INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN

AKIBATNYA BAGI ANDA

Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan.

Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.

APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN

Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina

Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan terhadap diri anda

Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa seorangpun dapat mengganggu gugat

Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda

Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau pihak berwenang lainnya

Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda

Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah "suka sama suka". Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan

Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.

SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM

Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya... harus di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi, kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual, pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.

YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN

Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus bersiap-siap dengan:

sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan, misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya;

cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas;

hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda.

Source : kespro

Saturday, December 1, 2007

Penantian....




Penantian

Aku menanti jatuhnya daun di musim gugur...
Aku menanti karunia pada keputusasaan yang dalam...
Setiap hari selalu kunanti perubahan...
Sebab perubahan adalah kepastian...
Aku tetap setiap menunggu perubahan itu...
Kata orang sih itu namanya keajaiban...
Seperti tongkat Nabi Musa yang konon katanya bisa membelah lautan...
Aku masih setia disini menanti perubahan itu..
Akankah benar-benar terjadi...
Aku tak tahu pasti...

[Ragil Az zahra,1 Desember 2007,14.00]

Friday, November 30, 2007

Alamat Women Crisis Centre - edisi Revisi

Dibawah ini alamat women crisis centre dan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit.Lebih baru dan lebih benar tentunya.Makasih...

Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):

1. Mitra Perempuan
Jakarta:

Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 /
Hotline: 021-83790010.

Tangerang:

Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah

Ciputat,Tangerang

Hotline:021-7412149

Bogor:

Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07,Kel BantarJati,Bogor

Hotline: (0251)331418

Alamat Surat:

PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041

Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id

Website:http://www.perempuan.or.id

2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH
APIK )
Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
87797289

3. Kalyanamitra
Jl. Kaca Jendela II No 9 Kalibata 12750 no telp: 021-7902109 / 7902119

4. Solidaritas Perempuan
Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021
7971849, 79198275,fax 7971849

5. SIKAP
Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
Hotline: 021 31906933

6. Rifka Annisa

Jalan Jambon IV/69 A Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta.
Telp 0274-553333.

email; rifka@indosat. net.id
website: www.rifka-annisa.or.id

7. Savy Amira Surabaya
Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
Hotline : 031 8702107

8. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya

Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4

Surabaya 60245

Telp. 031-5010946

E-mail : sa_kppd@rad.net.id

9. Women Crisis Centre Palembang

Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16,Kel Demang Lebar Daun,Kec IB I Palembang.

Telp/Fax:0711-321063

10. Cahaya Perempuan Bengkulu

Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan,Bengkulu.

Telp: 0736-348186

11. Swara Parangpuan Manado

Jl.Tujuh Belas (17) Agustus,Lorong Gn Tamporok No.51

Kel.Tj.Batu,Manado,Sulawesi Utara

Telp/Fax: 0431-845014

12. LPP Bone,Sulawesi Selatan

Jl.Andalas No.31,Watampone,Bone,Sulawesi Selatan

13. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
Jl. MH Thamrin no. 14/42, Gotong Royong Bandar lampung 35119
Telp. 0721-264550, fax. 0721-259307

14. Womens Crisis Centre Jombang

Jl. Juanda no 52 A Jombang
Jawa timur

15. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Jember
Jl. Sumatera No. 76 Jember Jawa Timur
kodepos 68121
Telp/Fax : 0331-330036
Hotline : 0331-7731460

16. WCC "SINCERITAS"

Jl. Jamin Ginting- Medan-Sumatera Utara

Telp: 061-8361102.

Rumah Sakit:

17. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS.Panti Rapih,Yogyakarta

Jl.Cik Di Tiro No.30,Yogyakarta

Contact Person:Mbak Suci

18. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan

Telp:82514, 82322, 82649

19. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS.Kepolisian Pusat Sukanto,Jakarta

Jl.Raya Bogor Kramat Jati,Jakarta Timur

Telp.021-8093288 pst 145

20. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo,Jakarta
RSCM IGD Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus

Telp 021-3162261

Sunday, November 25, 2007

Menggugat Tanggungjawab Negara


Lihat di:

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071125113814


Menggugat Tanggungjawab Negara

pada

Perempuan Korban Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh: Titiana Adinda

Hari ini tanggal 25 November kita peringati sebagai hari international anti kekerasan terhadap perempuan.Saatnya kita menilai dan mengugat tanggungjawab negara dalam penyediaan dan keberlangsungan pemulihan bagi mereka perempuan korban kekerasan.Karena setiap perempuan korban kekerasan punya hak untuk mendapatkan fasilitas pemulihan khususnya sektor kesehatan dari trauma dan luka fisik yang dideritanya akibat kekerasan terhadap perempuan.

Suatu kemajuan karena saat ini Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 yang dapat menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Karena perbuatan kejahatan terhadap perempuan adalah perbuatan kriminal yang membuat derita psikis maupun fisik kepada kaum perempuan.Tetapi pada faktanya betapa banyak pelaku kekerasan yang dihukum sangat ringan dibanding derita yang dialami oleh perempuan korban kekerasan.

Lalu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan pemulihan derita korban baik fisik maupun psikologis korban.NEGARA SANGAT TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.Kenapa?Bukti kongkritnya adalah bahwa Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RSCM TIDAK MENDAPATKAN ANGGARAN DARI NEGARA.Padahal sejak berdiri 7 tahun lalu PKT RSCM ini sudah melayani 4000 lebih perempuan korban kekerasan.Lalu bagaimana ini bisa terjadi?Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya kerjasama yang baik antara Departemen Kesehatan,Departemen Sosial dan Kementerian Pembardayaan Terhadap Perempuan.Sehingga PKT RSCM mesti bertahan semampunya.Bukan tidak mungkin PKT RSCM akan ditutup karena tidak ada APBN/APBD yang dikeluarkan oleh negara khususnya Pemda DKI.

Bandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia yang mempunyai One Stop Crisis Centre (OSCC) bagi perempuan korban kekerasan.Pemerintahnya sangat konsen terhadap masalah itu sehingga pemerintahnya memberi anggaran terhadap berjalannya OSCC tersebut.Yang pada tahun 1997 saja sudah 90 % RS Pemerintah di seluruh Malaysia mendirikan OSCC.

Dibutuhkan komitmen negara terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan anggaran khusus bagi pemulihan perempuan korban kekerasan.Anggaran yang peduli terhadap kebutuhan perempuan sangat dinantikan oleh kita semua.

Tentu kita tidak ingin kan melihat PKT RSCM ditutup karena tidak adanya anggaran khusus.Inisiatif mendirikan PKT RSCM sudah sangat baik.Sekarang tinggal merawatnya saja yang diperlukan.Berikan dana kepada PKT RSCM dan masing-masing Departemen dan Kementrian jangan saling melempar tanggung jawab.

Ini adalah pekerjaan rumah buat kita.Agar perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Selamat hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan!!!

****

Tuesday, November 6, 2007

I Love You but I Hate You






http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071106091802


I Love You but I Hate You

Oleh : Titiana Adinda

06-Nov-2007, 12:51:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar dengan Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan Bayu di pipinya. Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan hati adalah Bayu yang melakukan padanya, padahal Bayu amat dicintainya. I love you but I hate you.

Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda sayangi misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau jawabannya iya Anda tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi istri mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis Centre (lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan) “Mitra Perempuan” yang melayani klien di Jabotabek mencatat di tahun 2006 lalu tercatat 323 kasus.

Siklus Kekerasan

Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada fase bulan madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada istri bahkan dengan rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat misalnya. Selanjutnya yaitu masa tegang yaitu masa dimana ada sedikit saja persoalan yang membuat suami-istri tegang lalu fase kekerasan yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada istrinya (misalnya menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke masa bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.

Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa pacaran adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda selalu harus bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan Anda. Dia selalu naik pitam alias marah kalau Anda melakukan kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali cemburu yang tak beralasan. Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda berdua hidup dalam pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke siapa? Orang tua? Mana mungkin kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat ke teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena ingat kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.

Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over protective kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan melakukan kekerasan pada Anda. Kekerasan kerap terjadi hanya karena hal sepele saja. Misalnya baju yang dicucikan oleh Anda sedikit kelunturan oleh baju anak Anda yang baru dibeli. Ternyata marahnya bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu sendiri. Lalu gimana dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak perempuan bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan sekuntum bunga atau sebatang coklat. Ingat meskipun hati Anda berbunga-bunga tetapi akal sehat pun harus jalan. Perhatikan tingkah polanya apakah dia sering melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu berat?Apakah dia juga melarang Anda bekerja/memperoleh penghasilan setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk melihat pesan pendek (sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena biasanya pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam kendalinya dan menutup pintu rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh penghasilan, karena tujuannya agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya sehingga Anda tidak mungkin lari darinya apabila kekerasan terjadi..

Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda bisa merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti perintahnya. Malah data dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban kekerasan dalam rumah tangga mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu kerap terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah kalau Anda telah memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan kasar ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya hingga nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya adalah benar.

Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi? Sebelum Anda menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian pranikah didepan notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa apabila terjadi kekerasan terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti perasaan Anda), kekerasan fisik (meyakiti/melukai fisik Anda), kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (melarang Anda bekerja) atau kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera memakai / memanggil jasa konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari lembaga perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari 18 tahun maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting untuk mencatat bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik pribadi masing-masing atau menjadi milik bersama.

Carilah bantuan!

Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second opinion. Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau lembaga-lembaga pendamping perempuan seperti ke Mitra Perempuan di Jakarta dan sekarang sudah banyak lembaga sejenis berada di kota-kota di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan mendapat masukan yang berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga tersebut. Tetapi keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda mengalami luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya di RS. Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS. Pusat Bhayangkara Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jangan khawatir semua biayanya gratis.

Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan lagi sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You. Ingat lho bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan Anda telah terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pelaku kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri Anda terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh suami Anda

Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:

Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):

1.Mitra Perempuan

Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 / Hotline: 021-83790010

Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang Hotline:021-7412149

Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline: (0251)331418

Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041 Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id Website:http://www.perempuan.or.id

2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH APIK )

Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-

87797289

3. Solidaritas Perempuan

Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021 7971849, 79198275, fax 7971849

4. SIKAP

Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760

Hotline: 021 31906933

5. Rifka Annissa Yogyakarta

Jl. Kenari 10 Demang Baru Yogyakarta 55281 no telp : 0274 543644

6. Savy Amira Surabaya

Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107

Hotline : 031 8702107

7. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4 Surabaya 60245 Telp. 031-5010946

E-mail : sa_kppd@rad.net.id

8.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel Demang Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063

9. Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan, Bengkulu. Telp: 0736-348186

10. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn Tamporok No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax: 0431-845014

11. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone, Sulawesi Selatan

Rumah Sakit:


12. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih, Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci

13. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel

Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514, 82322, 82649

14. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian Pusat Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur Telp.021-8093288 pst 145

15. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta

RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261

Tuesday, October 30, 2007

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bagaimana Menyikapinya?




http://batampos. co.id/content/ view/33231/ 97/

Kamis, 25 Oktober 2007


Kekerasan dalam Rumah Tangga, Bagaimana Menyikapinya?

Oleh: Ridwan Mansyur SH MH*


Bagaimanakah sikap Anda ketika melihat tetangga ataupun saudara Anda mendapat perlakuan kasar atau kekerasan fisik dan psikis dari suami terhadap istri, dari ayah atau ibu yang melakukan penganiayaan dan kekerasan lainnya terhadap korban yang merupakan anggota keluarga sampai pembantu rumah tangga? Ternyata banyak yang mengambil sikap tidak peduli dan beranggapan situasi tersebut adalah persoalan "rumah tangga" atau lingkup domistik yang tidak layak bagi Anda untuk turut campur.

Kasus kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang terjadi di Batam menunjukkan angka yang kian mengkhawatirkan dan perkara perkara yang masuk ke Pengadilan Negeri Batam cenderung meningkat. Patut disikapi bahwa segala bentuk kekerasan terutama Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia serta kejahatan terhadap martabat kemanusiaan sebagai bentuk diskrimninasi, yang merupakan pelanggaran undang undang antara lain Kitab Undang undang Hukum Pidana ( KUHP), Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), sekaligus pelanggaran ketentuan pasal 28 UUD 1945 beserta perubahannya, pasal 28 G ayat (1) bahwa "Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan utuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak azasi".

Karakteristik kejahatan ini sangat khas di mana pelaku sekaligus korban adalah subyek dalam lingkup rumah tangga (suami, istri, anak, saudara hingga sub ordinat yang ada didalamnya termasuk pembantu rumah tangga).

Fakta yang ada kebanyakan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah Perempuan dan anak-anak di samping anggota keluarga lainnya termasuk saudara kandung serta anggota keluarga yang menetap dalam rumah tangga tersebut.

Tanpa disadari dan dipahami bahwa perlakuan yang bernuansa kekerasan terhadap seorang atau lebih oleh anggota keluarga yang dominan seperti bapak, suami, ibu atau kakak bahkan majikan seringkali dipandang sebagai kewajaran, yang sering berdalih sebagai pengajaran yang mendidik sehingga bernuansa berlebihan yang berwujud kekerasan fisik maupun psikis. Padahal Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Kekerasan yang dialami perempuan sebagai istri, anak-anak serta sub ordinat sangat banyak bentuknya, baik yang bersifat psikologis, fisik, seksual maupun yang bersifat ekonomis yang dilakukan oleh orang terdekat (relasi personal) dalam rumah tangganya.

Dalam konteks kehidupan rumah tangga, mulai dari kekerasan fisik berupa tamparan, pemukulan, penjambakan, mendorong secara kasar, pelecehan seksual, menginjak maupun kekerasan dan ancaman menggunakan benda tajam hingga pembunuhan. Sedangkan secara fsikis sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( PKDRT) adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak percaya.

Kekerasan seksual meliputi pemaksaan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, serta pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.

Setiap orang yang juga dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga padahal menurut hukum berlaku baginya kewajiban untuk memberikan penghidupan, termasuk perbuatan yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan melarang untuk bekerja yang layak sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut serta membuat seseorang berada dalam keadaan ketergantungan secara ekonomi, di mana antara lain untuk kekerasan fisik diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda lima belas juta rupiah sedangkan terhadap kekerasan seksual dapat dipidana 12 tahun.

Akar masalah dan mitos maskulinitas

Pada intinya semua kekerasan terhadap perempuan dan anak anak bersumber pada ketimpangan kekuasaan antara perempuan dan laki laki yang diperkuat oleh nilai-nilai patriarki yang dianut serta sosialisasi tentang ciri-ciri yang dianggap baik pada laki-laki (maskulinitas) dan menempatkan posisi lebih tinggi yang lebih berkuasa dari perempuan dan anak-anak yang ikut melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Kenyataan ini dilengkapi dengan sosialisasi di mana isteri yang bersikap pasif dan pasrah yang mendahulukan kepentingan orang lain, mempertahankan ketergantungan terhadap suami dan bapak.

Adanya mitos-mitos yang merendahkan martabat istri, perempuan dan anak-anak dari suami, sebaliknya ayah yang dominan terhadap anggota keluarga dalam rumah tangga (domistic) dengan sikap yang berlebihan sebagai hubungan relasi kekuasan antara perempuan dan laki laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, bahkan diterima sebagai sesuatu kondisi yang benar yang melanggengkan kekerasan dalam rumah tangga. Seterusnya acap kali dipandang wajar sehingga tidak jarang terjadi tindak kekerasan terhadap kakak laki-laki terhadap adik dan saudara yang lain, kepada pembantu rumah tangga yang menjadi pelampiasan kemarahan yang berlanjut menjadi kebiasaan buruk sampai pada penganiayaan yang dapat mengakibatkan kematian disikapi sebagai masalah konflik rumah tangga semata. Padahal sebenarnya adalah perbuatan serius yang merontokkan sendi harmonisasi rumah tangga, bertentangan dengan agama dan Hak azasi manusia yang patut dituntut pertanggungjawaban secara hukum pidana di pengadilan.

Peran masyarakat dan pendamping

Dewasa ini perkara kekerasan dalam rumah tangga yang diajukan ke Pengadilan Negeri cenderung meningkat, kondisi ini disebabkan oleh bukan saja anggota masyarakat terutama para korban mulai menyadari pentingnya membawa persoalan ini ke muka hukum untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga serta menghentikan kekerasan yang dialaminya melalui peroses hukum apabila ternyata tidak mampu lagi diselesaikan melalui cara kekeluargaan dan mediasi. Dalam beberapa kasus peran serta masyarakat yang dirasakan mulai partisipatif, walau masih banyak kekerasan ini yang belum terungkap karena masih banyak perempuan dan anak-anak yang memilih mendiamkan kekerasan yang dialaminya karena takut ancaman fisik, psikis dan sekaligus takut kehilangan sumber penghasilan dari pelaku.

Harus disikapi bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak saat ini merupakan suatu isu global yang merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang wajib ditindaklanjuti oleh negara, telah disepakati pula definisi tentang ciri-ciri tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak yaitu tindakan dengan sengaja menyakiti secara fisik, seksual atau psikologis. ***

*)Ridwan Mansyur SH MH, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam


Thursday, October 25, 2007

99 Powerful Women in Indonesia


99 Powerful Women in Indonesia

Globe Asia's first ever ranking of the most powerful women in Indonesia

  1. Megawati Sukarno Putri / Former President of Indonesia
  2. Sri Mulyani Indrawati / Minister of Finance
  3. Kristiani Herawati Yudhoyono / Indonesia's First Lady
  4. Miranda Gultom / Senior Deputy Governor of Bank Indonesia
  5. Siti Hartati Murdaya / Social Entrepreneur, businesswoman, politician
  6. Mari Elka Pangestu / Minister of Trade
  7. Mooryati Soedibyo / Entrepreneur, politician
  8. Kartini Mulyadi / Entrepreneur
  9. Itjih Nursalim / Entrepreneur
  10. Yanti Sukamdani / Head of Hotels Association
  11. Butet Manurung / Social Worker
  12. Yenny Wahid / Director of Wahid Institute
  13. Melinda Tedja / Entrepreneur
  14. Shanti Soedarpo / Entrepreneur
  15. Erna Witoelar / MDGs Indonesia Chairwoman
  16. Siti Fadilah / Health Minister
  17. Fatimah Kalla / Entrepreneur
  18. Meutia Hatta /Minister of Women Affairs
  19. Khofifah Indar Parawansa / Politician
  20. Dewi Fortuna Anwar / International Researcher at LIPI
  21. Viven G. Sitiabudi / Business Executive
  22. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid / Gender Issue Activist
  23. Suciwati / Human Rights Activist
  24. Rina Ciputra / Entrepreneur
  25. Ratu Atut Chosiyah / Governor of Banten
  26. Herelina Candinegara / Entrepreneur
  27. Ratna Maida Ning / Entrepreneur
  28. Nani Wijaya / Director of Jawa Post Group
  29. Dian Soedarjo / Entrepreneur
  30. Pia Alisjahbana / Entrepreneur, Journalist
  31. Krisdayanti / Artist
  32. Kanjeng Ratu Hemas / Sultan Jogja's Wife
  33. Yani Panigoro / Entrepreneur, Social Engineer
  34. Martha Tilaar / Entrepreneur
  35. Orie Andari Sutadji / President Director of PT. Askes
  36. Siti Hardijanti Rukmana / Entrepreneur
  37. Christine Hakim / Actress
  38. Sukmawati Widjaja / Entrepreneur, Socialite
  39. Agnes Monica / Artist
  40. Marwah Daud Ibrahim / Politician
  41. Titik Puspa / Entrepreneur, Artist
  42. Emmy Hafild / Walhi & Transparency International
  43. Wardah Hafidz / Chairwoman of UPC
  44. Sri Indrastuti Hadiputranto / Lawyer
  45. Rini Soemarno / Entrepreneur
  46. Roosniati Salihin / Deputy Director of Panin Bank
  47. Giwo Rubianto / Chairwoman of Children Protection Commission
  48. Koesmariharti / Telecommunications Regulator
  49. Rita Subowo / Chairwoman of Indonesian Sport Commission (KONI)
  50. Dita Indah Sari / Labor Activist
  51. Nursyahbani Katjasungkana / Gender Issue Activist, Politician
  52. Siti Fadjriah / Deputy Governor of Bank Indonesia
  53. Rustriningsih / Regent of Kebumen
  54. Winny Hasan / President Director of Bank DKI
  55. Maria Lukito / Publisher of Indonesian Tatler
  56. Catherine Hambali / Entrepreneur
  57. Eva Rianti Hutapea / Entrepreneur
  58. Suryani Motik / Entrepreneur
  59. Ratna Ani Lestari / Regent of Banyuwangi
  60. SK Trimurti / Senior Journalist
  61. Lily Kasoem / Entrepreneur
  62. Harkristuti Harkrisnowo / Director General of Law
  63. Tri Mumpuni / Activist
  64. Susi Darmawan / Entrepreneur
  65. Inke Marris / PR Consultant
  66. Lily Widjaja / Banker
  67. Non Rawung / Social Entrepreneur
  68. Husniah Rubiana Thamrin / Chief of National Agency of Food and Drugs
  69. Obin / Fashion Designer
  70. Betti Alisjahbana / President Director of IBM Indonesia
  71. Melsiana Tjahyadikarta / Entrepreneur
  72. Shinta Kamdani / Entrepreneur
  73. Lie Phing / Entrepreneur
  74. Mia Dinata / Director, Film Maker
  75. Ratna Sarumpaet / Film Director
  76. Gadis Arivia / Feminist
  77. Felia Salim / Activist
  78. Lisa Tirto Utomo / Entrepreneur
  79. Puan Maharani / Activist
  80. Dyah Maulida / Director General of Foreign Trade
  81. Siti Nurbaya / Secretary General of Regional Representative Council (DPD)
  82. Herawati Diah / Journalist
  83. Retno Iswari Tranggono / Entrepreneur
  84. Kemala Chandrakirana / Chairwoman of Komnas Perempuan
  85. Baby Jim Aditya / Activist anti AIDS/HIV
  86. Dewi Motik / Entrepreneur
  87. Poppy Dharsono / Entrepreneur, Fashion Design
  88. Nunun Nurbaetje Daradjatun / Entrepreneur
  89. Mira Lesmana / Film Director
  90. Maggie Liem / Specialty Fashion Retailer
  91. Tri Sudwikatmono / Entrepreneur
  92. Titi Said / Chief of Film Censor Board
  93. Shally Bachtiar / Entrepreneur
  94. Sandra Ang / Entrepreneur
  95. Saparinah Sadli / Psychologist
  96. Retnowati Abdulgani-Knapp / Author
  97. Rosianna Silalahi / Editor in Chief of Liputan 6 SCTV
  98. Mien Uno / Motivational Trainer
  99. Veronica Colondam / Social Activist YCAB
Diambil dari Majalah "Globe Asia" edisi October 2007

Monday, October 22, 2007

Sajak Sembilanbelas

Aku ingin berbuat sesuatu padamu,
seperti butir debu yang di helai rambutmu;
aku ingin berbuat sesuatu padamu,
seperti butir air yang tak juga gugur dari matamu.

Mungkin kau mencoba menembusku, barangkali
ingin kaukatakan, "Siapa sebenarnya kau ini?"
Aku ingin mengambang layaknya butir debu
di air yang tak rela tetes dari matamu.

[Sapardi Djoko Darmono]

Friday, October 19, 2007

Gara-gara Iseng


Tadi sore aku iseng ngutak-nguting blogku ini.Alhasil berantakan deh.Aduh gawat.Gimana cara perbaikinya.Mau tanya,tanya ke siapa?Akhirnya ini malam aku kutak-kutik sendiri.Hasilnya kaya yg teman2 lihat deh.Berhasil! Ya aku berhasil mengembalikan format blog ini seperti semula.Malah sekarang lebih rapi lagi.Ya ampun thanks God for Your help...Akhirnya...

Walaupun dengan kemampuan pas-pasan aku bisa juga mengembalikan blogku ini.Bersyukur bgt.Kirain udah hancur nggak bisa dikembalikan lagi.Btw,koq blogku terlalu sederhana ya?Aku nggak pandai sih soalnya memodifikasi blog nggak kaya orang lain.Aduh deh....

Tuesday, October 9, 2007

Lega.....


Aku lega banget karena akhirnya sudah menyelesaikan draft bukuku.Terus tadi ditelpon orang dari penerbitnya katanya buku mau dicetak.Jadi kemungkinan 3 bulan ini bisa keluar di toko buku deh tuh buku.I hope.Amin

Buku itu kalo jadi terbit wah aku bener salut sama diriku sendiri deh.Dari mulai nulis naskahnya.Cari fotografernya sampai nawarin ke penerbitnya aku lakukan sendiri.Aku sama sekali sampai nggak mikirin royalti bukunya.Pokoknya aku udah senang bgt kalo buku itu udah terbit.

Pokoknya buku itu adalah buku pertama di Indonesia deh.Aku bersyukur bgt sama Tuhan karena kebaikan-Nya padaku.Ya Tuhan semoga buku ini akan dicetak dan diminati masyarakat.Amin....

Pusat Krisis Terpadu RSCM,apa kabarmu?


Pusat Krisis Terpadu RSCM,apa kabarmu?

Oleh:Titiana Adinda

Semenjak Pusat Krisis Terpadu untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan berdiri di RSCM 7 tahun yang lalu sudah 4000-an kasus kekerasan yang ditangani oleh mereka.Korban yg datang rata-rata menderita luka fisik.Yang terparah adalah seorang korban yang ditusuk gunting matanya oleh suaminya sehingga harus dioperasi.

Pusat Krisis Terpadu (PKT) RSCM ini adalah awal terbentuknya PKT-PKT lain di Indonesia.Ini berawal dari study tour beberapa orang atas kerjasama Komnas Perempuan dan UNFPA ke negara-negara ASEAN.Salah satunya ide PKT ini semula ingin meniru One Stop Crisis Centre di Kuala Lumpur Malaysia.Dimana ada dokter,perawat,psikolog,pekerja sosial yang bekerja secara bersamaan dan One Stop Crisis Centre ini buka selama 24 jam.

PKT RSCM menempati sebuah ruangan di lantai dua tepat di atas UGD RSCM.Namun dalam perjalanannya PKT kesulitan dana.UNFPA menyetop kucuran dana operasional kepada PKT.Dana dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan juga sangat minim,dana dari PEMDA DKI hanya untuk membiayai biaya operasional saja tanpa membayar gaji pegawainya.Dana dari Departemen Kesehatan apalagi tidak ada dana sepersenpun dari Departemen Kesehatan untuk PKT ini.Alhasil cita-cita yang semula PKT RSCM sekaligus memperkerjakan dokter,perawat,psikolog dan pekerja sosial.Kini hanya mesti bergiliran kadang hanya dokter dengan perawat saja tanpa pekerja sosial.Atau dokter saja dan pekerja sosial saja tanpa perawat.

Sebagai warga masyarakat saya mau menggugat pemerintah yang tidak memberikan perhatian kepada fasilitas untuk perempuan dan anak korban kekerasan ini khususnya gugatan ini diajukan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan,Departemen Kesehatan,dan PEMDA DKI.Juga memuntut perhatian kepada DPR dan DPRD untuk mengalokasikan anggaran khusus untuk PKT RSCM ini ke dalam APBN/APBD.

Jika perhatian dan dukungan tidak diberikan kepada pihak-pihak tersebut.Maka bukan mustahil PKT RSCM hanya tinggal kenangan saja.Dan komitmen negara untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan wajib dipertanyakan.

Lalu sudah saatnya sektor swasta juga memperhatikan masalah ini.Saya rasa ini bisa menjadi bagian dari Coorporate Sosial Responsibily (CSR) Perusahaan swasta.Atau mungkin juga kita sebagai individu harus memperhatikan fasilitas ini.

Sunday, September 30, 2007

Perempuan Dalam Tayangan Televisi


lihat di www.transparansi-riau.com


Perempuan Dalam Tayangan Televisi


29 Sep 2007 @19:10:05, OPINI


Oleh: Titiana Adinda

Kalau anda melihat tayangan komedi Extravaganza di Trans TV edisi 9 Juli 2007 yang lalu.Tentu anda akan menyaksikan bagaimana peristiwa kekerasan dalam rumah tangga yang banyak dialami oleh perempuan dan anak dijadikan bahan parodi atau lawakan oleh para pemain Extravaganza.Sungguh sebuah kejadian miris.Bagaimana tidak?Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dijadikan lelucon semacam itu?Tentu saja ini adalah kesalahan para jurnalis televisi yang masih menganggap enteng peristiwa kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Begitu juga kalau kita menonton drama situasi komedi Office Boy di RCTI. Digambarkan tokoh-tokoh perempuannya bermasalah semua.Ada tokoh Sascya yang pekerjaannya lebih banyak dandan dan teramat bodoh tetapi bisa menjadi sekretaris manager,hanya karena sang manager yaitu Pak Taka jatuh cinta padanya.Kemudian ada lagi tokoh Saodah yang diperankan oleh Tika Panggabean sebagai figur bos Office Boy yang dengan perangai yang galak amat suka meminjam uang tanpa mengembalikannya kepada rekan-rekannya.Ada juga tokoh Susi yang amat jatuh cinta kepada Sayuti rekan kerjanya sesama office boy hingga rela berbuat apa saja tanpa tahu apakah Sayuti akan membalas cintanya.

Penulis pernah juga menonton sendiri sinetron “Pintu Hidayah” di RCTI yang berjudul “Janda Gila Harta”.Dimana di sinetron itu digambarkan seorang janda yang pura-pura bercerai dari suaminya demi harta seorang bujang.Padahal dia masih berbuat mesum dengan mantan suaminya.
Masih banyak lagi tayangan televisi terutama sinetron kita yang sangat sterotipe terhadap perempuan dan mengandung unsur kekerasan terhadap perempuan.Hal inilah yang harus menjadi catatan kritis bagi para pemirsa televisi.

Kenapa citra perempuan selalu ditampilkan jelek-jelek semua begitu?Kalau tidak selalu teraniaya,selalu kegenitan pekerjaannya hanya berdandan terus,pasrah,suka memeras,dan sebagainya.

Menurut Veven Sp.Wardhana pengamat televisi dan media ada tiga tipologi perempuan dalam tayangan televisi indonesia: [1] perempuan pembawa petaka, [2] perempuan pelaku duka nestapa yang sama sekali tak pernah punya daya untuk menghadapi dan melawan penyebab duka derita, [3] pseudo-manusia alias perempuan 'sakti' yang menjadi pendekar aneh macam mak lampir atau sekalian menjadi hantu macam si manis jembatan ancol --dan mereka inilah yang bisa balas dendam.

Karena itulah penting peran masyarakat untuk mengontrol tayangan-tayangan di stasiun televisi.Serta mengarahkan anak yang belum dewasa ketika bertanya tentang tayangan yang sedang tampil di televisi.Masukan-masukan dari masyarakat tentu akan berguna bagi kesuksesan stasiun televisi itu sendiri.

Lalu bagaimana peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam hal menertibkan tontonan seperti ini?Yang jelas-jelas sangat stereotipe terhadap perempuan dan merugikan perempuan.

Peran Komisi Penyiaran Indonesia
Belum lah pernah masyarakat mendengar atau mengetahui peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam menertibkan tayangan yang sangat bias gender dan merugikan hak-hak kaum perempuan.

Peran Komisi Penyiaran Indonesia dalam hal ini amat dinantikan perananannya oleh masyarakat tentunya.Cobalah membuka hotline khusus untuk pengaduan protes atau masukan untuk masyarakat.Memang sekarang sudah dibuka formulir pengaduan ke Komisi Penyiaran Indonesia di situs Komisi Penyiaran Indonesia.Tetapi keberlangsungannya protes dan masukkan dari masyarakat tersebut tidak diketahui oleh masyarakat.

Maka amat diperlukan ruang pengaduan yang terbuka bagi masyarakat serta prosesnya diketahui oleh masyarkat luas.Serta Komisi Penyiaran Indonesia wajib melaporkan pertanggungjawaban publiknya dihadapan masyarakat atau mekanisme tanggunggugat agar kinerja Komisi Penyiaran Indonesia bisa diukur oleh masyarakat luas.

Juga,amat penting kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk bekerjasama dengan Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS Perempuan) agar mendapatkan masukan tentang materi penyiaran yang tidak bertentang dengan HAM,sensitif gender dan peka terhadap persoalan-persoalan kekerasan terhadap perempuan.Sehingga diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia memiliki alat kerja untuk mengevaluasi materi penyiaran di stasiun Televisi agar tidak melanggar hak asasi manusia.

Kerjasama itu haruslah bersifat menetap jadi jangan sepotong-sepontong atau sementara saja sifatnya.Bukankah kerjasama antara ketiga Komisi Nasional itu tidak pernah dilakukan sebelumnya?

Peran Stasiun Televisi dan Lembaga Pendidikan Penyiaran
Peran stasiun televisi dalam hal ini sungguh besar diharapkan.Dengan mengadakan pelatihan tentang pemahaman hak asasi manusia,gender dan pemahaman kekerasan terhadap perempuan akan menambah pengetahuan para jurnalis televisi agar tidak melanggar hak asasi manusia dan ramah terhadap perempuan.

Begitu juga dengan lembaga pendidikan penyiaran entah itu di jurusan komunikasi atau jurnalistik ataupun pendidikan kursus penyiaran agar juga memasukan kurikulum tentang hak asasi manusia,gender dan kekerasan terhadap perempuan sehingga ketika mereka akan masuk ke dunia pekerjaan mereka sebagai jurnalis sudah memiliki pemahaman tersebut.Sehingga tidak lagi kita melihat tayangan televisi yang reporternya bertanya kepada perempuan korban kekerasan yang berdarah kepalanya karena sehabis dipukul oleh suaminya dengan kayu dengan pertanyaan yang bodoh.Seperti “Bagaimana perasaan Ibu sakitkah dipukul suami?”.Itukan lucu sekali sudah tahu sampai berdarah-darah masih ditanya sakit apa tidak.

Juga amat perlu stasiun televisi membuka hotline khusus untuk menerima pengaduan langsung dari masyarakat.Karena komunikasi antara pihak stasiun televisi dan masyarakatlah yang saat ini menjadi hambatan.Dengan dibuka hotline ini diharapkan stasiun televisi mendapatkan masukan dari masyarakat dan masyarakatpun langsung mendapat penjelasan dari pihak stasiun televisi.Akankah cita-cita cuma mimpi saja?


*****