KEKERASAN DALAM PACARAN
Bila anda sedang benar-benar jatuh cinta, perlakuan si dia yang terkadang buruk, anda anggap sebagai bagian dari perhatiannya terhadap anda. Jangan anda dibutakan dengan cinta, hingga anda tidak dapat lagi membedakan mana cinta sejati dan mana kekerasan. Karena cinta itu lemah-lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih dan tidak ada kekerasan.
a. Kekerasan Fisik,
Memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong sekuat tenaga, menampar, menonjok, mencekik, membakar bagian tubuh/menyundut dengan rokok, pemaksaan berhubungan seks, menggunakan alat, atau dengan sengaja mengajak seseorang ke tempat yang membahayakan keselamatan. Ini biasanya dilakukan karena anda tidak mau menuruti kemauannya atau anda dianggap telah melakukan kesalahan.
b. Kekerasan Seksual,
Berupa pemaksaan hubungan seksual, pelecehan seksual (rabaan, ciuman, sentuhan) tanpa persetujuan. Perbuatan tanpa persetujuan atau pemaksaan itu biasanya disertai ancaman akan ditinggalkan, akan menyengsarakan atau ancaman kekerasan fisik.
c.Kekerasan Emosional
Bentuk kekerasan ini biasanya jarang disadari, karena memang wujudnya tidak kelihatan. Namun sebenarnya, kekerasan ini justru akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman. Bentuk kekerasan non fisik ini berupa pemberian julukan yang mengandung olok-olok; membuat seseorang jadi bahan tertawaan; mengancam, cemburu yang berlebihan, membatasi pasangannya untuk melakukan kegiatan yang disukai, pemerasan, mengisolasi, larangan berteman, caci maki, larangan bersolek, larangan bersikap ramah pada orang lain dan sebagainya.
ANTARA MITOS DAN FAKTA
Mitos: Cemburu, intimidasi dan bentuk kekerasan lain yang dilakukan si dia adalah bukti cinta dan kasih sayang;
Fakta: Itu bukan bukti cinta, itu adalah kontrol dari si dia agar anda patuh dan menuruti semua kemauan si dia.
Mitos: Bahwa dia melakukan kekerasan fisik pada anda karena anda telah melakukan suatu kesalahan yang membuat si dia marah. Jika anda menuruti apa kemauannya, si dia pasti tidak melakukannya;
Fakta: Ketika anda tidak melakukan suatu kesalahanpun, si dia tetap melakukan kekerasan.
Mitos: Kekerasan yang anda alami, anda yakini hanya akan terjadi sekali, karena si dia telah meminta maaf atas kelakuannya dan berjanji tidak akan melakukannya lagi dengan menunjukkan sikap yang tulus;
Fakta: Kekerasan akan terus berlangsung dan bersiklus. Dia melakukannya lalu dia meminta maaf, kemudian dia akan melakukannya lagi pada anda, minta maaf lagi, begitu seterusnya.
Mitos: Anda percaya, setelah dia melakukan kekerasan, si dia akan lebih mesra pada anda;
Fakta: Lebih banyak kekerasan yang anda alami daripada kemesraannya.
Mitos: Ketika si dia memaksa anda untuk melakukan hubungan seksual, dia berjanji akan mempertanggungjawabkannya;
Fakta: Sudah banyak perempuan yang terjebak oleh janji palsu pasangannnya dan ditinggalkan oleh pasangannya setelah pasangannya puas mendapatkan apa yang diinginkannya.
Mitos: Bahwa kekekerasan yang anda alami adalah salah satu konsekwensi jika berelasi dengan laki-laki;
Fakta: Berelasi dengan laki-laki bukan berarti menyerahkan diri kita untuk dijadikan objek kekerasan.
Mitos: Ketika anda menjadi pasangan si dia, anda dan terutama si dia, mengasumsikan bahwa anda adalah miliknya. Sehingga si dia dapat melakukan apa saja terhadap diri anda;
Fakta: Anda adalah milik anda sendiri. Jangankan hanya sebatas pacaran, dalam perkawinanpun, diri anda sepenuhnya adalah milik/hak anda dan bukan otoritas orang lain.
INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN ANDA OBJEK KEKERASAN
AKIBATNYA BAGI ANDA
Umumnya, korban kekerasan dalam berpasangan ini adalah perempuan. Ini diakibatkan adanya hubungan relasi gender yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap lemah, dapat ‘diapa-apakan’, perempuan adalah objek kekerasan dan harus tunduk pada laki-laki. Jelas, dari pola yang tidak seimbang ini, yang rugi adalah perempuan.
Sayangnya, relasi hubungan yang timpang ini jarang disadari oleh perempuannya sendiri. Akibatnya, anda menerima begitu saja perlakuan tak adil ini dan menerima akibat buruknya, seperti ketakutan yang berlebihan, kesakitan, trauma dan sebagainya, sebagai konsekwensi berhubungan dengan laki-laki.
APA YANG DAPAT ANDA LAKUKAN
Sadari bahwa anda punya hak untuk marah, khawatir dan merasa terhina
Berani untuk mengatakan ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan terhadap diri anda
Sadari bahwa anda punya hak penuh atas tubuh dan jiwa anda, tanpa seorangpun dapat mengganggu gugat
Sadari bahwa meski anda mencintai si dia dan sebaliknya, tidak berarti si dia dapat berbuat seenaknya terhadap anda
Jangan segan untuk melaporkan kekerasan yang anda alami ke polisi atau pihak berwenang lainnya
Atau mintalah bantuan Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi anda
Hati-hati terhadap rayuan si dia dan janji-janji muluk. Menurut anda dan terutama si dia, hubungan seksual yang telah dilakukan adalah "suka sama suka". Sebenarnya, anda justru telah termakan rayuannya. Dalam ilmu kriminologi, yang disebut perkosaan adalah juga perbuatan yang terjadi akibat rayuan dan atau adanya dominasi laki-laki atas perempuan, atau dominasi atasan terhadap bawahan
Bila ada perjanjian, buatlah perjanjian secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.
SETIAP PELAKU KEKERASAN DAPAT DI HUKUM
Siapapun dia, sedekat apapun dia, bila dia melakukan kekerasan, ya... harus di hukum. Maka dari itu, laporkan kekerasan yang telah anda alami ke polisi, kemudian polisi akan memprosesnya sampai ke pengadilan. Karena bagaimanapun pelaku kekerasan, — meski dia adalah orang yang anda sayangi dan cintai —, bisa dikenai pasal-pasal penganiayaan dalam KUHP. Yaitu pasal 351-358 untuk penganiayaan fisik, 289-296 tentang pencabulan untuk pelecehan seksual, pasal 281-283, 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur.
YANG HARUS DIPERSIAPKAN JIKA ANDA MEMBAWA KASUS INI KE PENGADILAN
Dengan memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan, maka anda harus bersiap-siap dengan:
sikap aparat, baik kepolisian maupun pengadilan ( umumnya laki-laki), seringkali justru mempermalukan dan membuat anda marah, dengan komentar-komentar bernada penghinaan baik dari petugas atau pengacara lawan, misalnya: bahwa anda sendirilah yang memberi peluang terjadinya kekerasan seksual, dianggap sebagai perempuan tak bermoral dan sebagainya;
cobalah untuk tetap bertahan, karena seringkali pelaku kekerasan seksual kemudian bebas karena korban merasa ketakutan membawa kasusnya ke pengadilan dan tidak siap menghadapi hal-hal diatas;
hubungi dan terus melakukan komunikasi dengan individu/teman atau organisasi perempuan yang peduli pada masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan. Anda dapat menghubungi di Women Crisis Centre dikota anda.
Source : kespro