Monday, July 30, 2018

Informasi Singkat Seputar Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)


 Oleh: Titiana Adinda

Mitos Seputar KDRT:

Mitos:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya terjadi pada perempuan miskin saja.

Fakta: 
KDRT terjadi pada semua perempuan tanpa memandang kemampuan ekonomi, pekerjaan dan warna kulit.

Mitos:
Suami berhak memukul istrinya

Fakta: 
Tidak seorangpun berhak menyakiti manusia lainnya karena kita diciptakan sana oleh Tuhan. Memukul istri dengan alasan itu dibenarkan oleh agama adalah salah. Karena tidak ada satu agamapun yang membolehkan manusia menyakiti manusia lainnya

Mitos:
Alkohol dan narkoba penyakit yang menyebabkan KDRT

Fakta
Alkohol dan narkoba bukan penyebab KDRT. Alkohol dan narkoba hanyalah pemicu timbulnya KDRT. Pelaku KDRT kerap menjadikan alkohol dan narkoba sebagai alasan pembenar untuk melakukan kekerasan.

Mitos:
KDRT adalah masalah pribadi antara suami istri saja

Fakta: Itu salah, sebab KDRT adalah perbuatan kriminal dan saat ini negara sudah melindungi korban KDRT dengan menerbitkan UU Perlindungan KDRT No.23 Tahun 2004. Jadi, setiap korban berhak mendapat perlindungan hukum dan masyarakat juga harus berpatisipasi terhadap lingkungannya agar tidak terjadi KDRT.


Apa yang dapat saya lakukan untuk aman?

  • Panggil atau minta perlindungan dari kepolisian
Anda berhak mendapat perlindungan dari kepolisian karena sekarang sudah ada UU Perlindungan KDRT No. 23 Tahun 2004. Peran kepolisian amat penting terutama pada kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami anda. Mintalah kepolisian untuk menangkap suami anda jika kekerasan yang dilakukan oleh suami anda sudah sangat membahayakan keselamatan jiwa anda.

  • Dapatkan dukungan dari keluarga, teman dan sahabat
Berceritalah kepada keluarga, teman dan sahabat tentang perilaku kekerasan yang dilakukan oleh suami anda. Jangan malu, sebab jika anda malu maka taruhannya adalah keselamatan jiwa anda.

  • Cari tempat yang aman
Carilah tempat yang relatif suami tidak mengetahuinya atau tidak memiliki hak akses masuk terhadap tempat itu.

  • Dapatkan bantuan medis, psikologis dan hukum
Selain ke kepolisian kalau anda terluka secara fisik maka kunjungilah rumah sakit, untuk dukungan pada psikis anda bisa datang ke psikolog atau women crisis centre. Kalau anda mau memperkarakan kekerasan yang dilakukan oleh suami anda, maka mintalah bantuan ke pengacara atau lembaga bantuan hukum.


Jika Anda berada dalam hubungan yang penuh kekerasan, pikirkan tentang ...
  • Catatlah nomor telepon penting terdekat untuk Anda dan anak Anda. Terutama adalah nomor telepon kepolisian, women crisis centre, keluarga, teman dan sahabat.
  • Teman atau tetangga Anda bisa menjadi tempat anda menceritakan tentang perilaku kekerasan suami anda. Minta mereka untuk memanggil polisi jika mereka mendengar suara-suara marah atau kekerasan.
  • Jika Anda tidak berencana untuk pergi, pikirkan di mana kamu bisa pergi. Cobalah melakukan hal-hal yang membawa Anda keluar dari rumah - membuang sampah, atau pergi ke toko. Jangan lupa membawa barang-barang penting misal KTP, pakaian ekstra, tabungan/ATM, buku alamat, dll.
  • Hal yang harus diingat: Jika anda memutuskan keluar rumah hindari berlindung di rumah teman laki-laki yang membujang, sebab itu bisa membuat suami anda memanfaatkan situasi itu dengan menuduh anda berzina dan akhirnya mendapat hak wali anak.
  • Carilah bantuan medis, psikologis dan bantuan hukum ke women crisis centre.

*****



No comments: