Saturday, March 16, 2013

Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas


http://www.ourvoice.or.id/2013/03/kekerasan-terhadap-perempuan-penyandang-disabilitas/

Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
Oleh: Titiana Adinda

Kekerasan menjadi hal yang menakutkan bagi kaum perempuan. Kekerasan amat rentan terjadi pada perempuan karena sudah terkontruksi oleh budaya patriarki dan keterbatasan akses, terutama akses ekonomi. Hal tersebut menjadikan perempuan tidak memiliki posisi tawar sehingga rentan menjadi korban kekerasan.
Di dalam masyarakat, kita bisa menemukan satu kelompok perempuan yang memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap kekerasan. Mereka adalah perempuan penyandang disabilitas. Keterbatasan yang dimiliki perempuan penyandang disabilitas berdampak besar pada aksesibilitas mereka di banyak hal. Hal itulah yang menjadi pencetus terjadinya kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Kekerasan terhadap perempuan penyandang cacat adalah masalah global. Menurut Human Rights Watch (HRW), sekitar 300 juta perempuan di seluruh dunia memiliki disabilitas mental dan fisik. Perempuan penyandang disabilitas terdiri dari 10 persen dari semua perempuan di seluruh dunia. Di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, perempuan merupakan 75 persen dari semua orang penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas lebih rentan terhadap kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.
Human Rights Watch (HWR) mencatat bahwa wanita dan anak perempuan penyandang disabilitas menghadapi spektrum yang sama dari pelanggaran hak asasi manusia perempuan yang tidak disablitas.[i] Perempuan penyandang disabilitas kerap menjadi korban kekerasan. Ditambah lagi isolasi sosial dan ketergantungan memperbesar pelanggaran-pelanggaran dan konsekuensinya pada perempuan penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas cenderung memiliki keberhasilan yang lebih rendah dalam dunia pendidikan, keuangan, profesional, dan sosial dari perempuan secara umum dan laki-laki penyandang disabilitas.
Sebuah penelitian di Inggris yang dilakukan oleh Women’s Aid memaparkan bahwa angka kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh perempuan dengan disabilitas dua kali lebih sering terjadi dibanding pada perempuan yang tidak disablitas.[ii]
Satu dari empat perempuan di dunia mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, angka ini kemungkinan akan meningkat menjadi dua kali lipat terjadi pada perempuan penyandang disabilitas. Bentuk kekerasan itu bisa berasal dari pasangan hidup atau suaminya, keluarga, atau pengasuh. Hampir satu dari dua perempuan penyandang disabilitas di dunia akan mendapat kekerasan di dalam hidup mereka. Pelaku kekerasan biasanya memiliki keunggulan fisik dari korban. Mereka biasanya orang yang merawat korban sehari-hari.

Banyak kejadian kursi roda perempuan penyandang disabilitas digeser ke tempat yang jauh pada saat dia hendak duduk, atau alat bantu dengar yang dilepas dan dilempar ke sisi lain. Hal itu dilakukan agar perempuan dengan disabilitas tidak dapat berkomunikasi.
Deborah (31 tahun), bertemu mantan suaminya secara online ketika ia berusia 17 tahun. Dua tahun setelah menikah, Deborah didiagnosis terkena penyakit neurologi. Dia pada akhirnya menggunakan kursi roda dan terisolasi dari pergaulan. Selama 10,5 tahun Deborah mendapat kekerasan dan siksaan dari suaminya dan perawatnya.
Bentuk kekerasan dan siksaan yang diterima misalnya mengancam tak akan menyiapkan makanan untuknya, suaminya keberatan mengantar Deborah ke kamar mandi dan serta menolak membantu Deborah mencuci pakaiannya.

Situasi Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas di Indonesia
Sampai saat ini belum tersedia data secara nasional yang menunjukan angka korban kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia. Entah itu korban KDRT atau perkosaan. Namun kita sering melihat berita di televisi, membaca koran, atau mendengarkan radio bahwa KDRT dan perkosaan amat sering terjadi pada perempuan penyandang disabilitas.
Hanya ada data dari Rifka Annisa WCC di Yogyakarta, dari kurun waktu 2000-2005 pernah mendampingi 22 kasus kekerasan pada perempuan dengan disabiitas yang kasusnya dilaporkan sampai ke kepolisian. Pelakunya 50% adalah tetangga.
Seperti yang pernah terjadi pada tanggal 29 Mei 2009 di Malang, seorang perempuan tuna daksa diperkosa oleh saudara iparnya sendiri. Perbuatan biadab itu tentu saja dilakukan dengan ancaman dan janji akan dinikahi menjadi istri kedua.
Kejadian baru-baru ini yaitu tanggal 10 Oktober 2012, seorang perempuan dengan disabilitas yaitu tuna grahita diperkosa oleh empat pria di Jagakarsa, Jakarta. Modusnya adalah berkenalan lalu diajak jalan ke rumah kosong, lalu terjadilah perkosaan tersebut. Untung saja korban masih mampu melaporkan kejadian ke kepolisian sehingga pelakunya dapat ditangkap.
Pada perempuan penyandang disabilitas lainnya misalnya pada tuna daksa sering menjadi korban poligami. Suami beralasan bahwa hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang Perkawinan No.1 tahun 1974. Seperti tertuang dalam pasal 4 yaitu “Suami wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat tinggalnya dan pengadilan memberikan izin apabila: a)istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri; b) istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; c) istri tidak dapat melahirkan keturunan.
UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 itu tidaklah berprespektif disabilitas. Karena membolehkan poligami dilakukan jika istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Pandangan bahwa perempuan penyandang disabilitas adalah makhluk aseksual jelas tergambar di pasal ini.
Selain itu indikasi ketiga syarat boleh melakukan poligami tersebut harus jelas dan disertai pembuktian pihak berwenang seperti tim dokter ahli yang independen yang tidak berpihak, keputusan pengadilan tersebut harus ditandatangani pejabat pengadilan. Tetapi UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 tidak mengatur bila ketentuan itu dilanggar oleh suami maupun pihak pengadilan yang berkolusi dengan suami.
Pada kenyataannya, banyak praktek poligami dilakukan oleh suami perempuan penyandang disabilitas tidak melalui ijin pengadilan. Mereka langsung melakukannya tanpa ijin dari pengadilan bahkan ijin dari istrinya yang merupakan perempuan dengan disabilitas.


Hambatan-hambatan dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas
       Hambatan dari Individu korban
       Tidak melawan / tidak membela diri
Pada perempuan penyandang disabilitas memiliki keterbatasan, apakah itu keterbatasan gerak, keterbatasan bicara, ataupun keterbatasan intelengensia (pada tuna grahita). Sehingga mereka kesulitan untuk melakukan perlawanan.
       Tidak memahami situasi (kekerasan) yang dialami (untuk kondisi tertentu seperti Mental Retarded / Keterbelakangan Mental dengan kemampuan intelegensi rendah)
Ini terjadi khususnya pada tuna grahita atau mental retarded. Kebanyakan dari mereka justru menganggap perlakuan kekerasan atau perkosaan terhadapnya adalah bentuk dari kasih sayang pelaku terhadapnya.
       Tidak memahami akibat (fisik, sosial,psikologi)
Korban tidak dapat memahami akibat dari kekerasan dan perkosaan yang dialaminya.
       Tidak mengantisipasi / menolak perlakuan yang sama (oleh pelaku yang sama atau berbeda)
Dikarenakan tidak mengetahui apa yang telah pelaku lakukan adalah salah satu bentuk kekerasan, maka korban tidak mengantisipasi/menolak perlakuan yang sama, baik dari pelaku yang sama maupun pelaku yang berbeda.
       Tidak ada respon emosi (marah,sedih,benci,dendam) pada umumnya hanya merasa sakit secara fisik.
Tidak ada ekspresi emosi negatif, ekspresi emosi bisa saja datar, atau bahkan ekspresi emosi positif (tertawa, tersenyum) sebagai akibat dari ketidakmampuannya secara kognitif (kemampuan berpikir) dalam memahami peristiwa kekerasan yang dia alami.
       Tidak memahami hak yang dimiliki.
Rendahnya pengetahuan dan minimnya informasi di kalangan perempuan penyandang disabilitas, membuat mereka tidak memahami hak mereka jika terjadi kekerasan atau perkosaan.

       Hambatan hukum
       Tidak adanya saksi
Seperti kejadian kekerasan terhadap perempuan lainnya, peristiwa kekerasan pada perempuan penyandang disabilitas juga sering tidak ada saksi yang melihat peristiwa kekerasan tersebut. Jadi ini adalah hambatan hukum yang paling utama jika mau menyelesaikan kasus kekerasan ini ke ranah hukum.
       Kekurangan alat bukti
Kekurangan alat bukti juga menjadi hambatan lain jika mau memproses kekerasan ke ranah hukum. Jika terjadi perkosaan biasanya seorang perempuan akan segera membersihkan diri karena merasa jijik tubuhnya telah disentuh oleh orang lain. Hal itu tentu saja menghilangkan bukti perkosaan yang terjadi pada dirinya. Begitu juga pada peristiwa KDRT, korban merasa malu dan tidak penting melakukan visum et repertum luka-luka akibat kekerasan yang dialaminya.
       Korban dianggap tidak konsisten dalam menceritakan kronologisnya
Khusus untuk tuna grahita/mental retarded sering tidak dapat mengungkapkan peristiwa kekerasan atau perkosaan yang dialaminya. Sehingga pihak aparat hukum sering binggung dan kesal dengan kesaksiannya. Hukum di Indonesia belumlah ramah kepada perempuan penyandang disabilitas. Jadi kesaksian korban yang tidak konsisten sering disimpulkan bahwa korban telah berbohong dan peristiwa kekerasan atau perkosaan itu tidak pernah terjadi.

       Usia korban (ketidak sesuaian antara usia kalender dan usia mental) 
Seringkali korban sebenarnya telah dewasa tetapi mentalnya belumlah dewasa. Sehingga para aparat hukum menyangsikan kesaksian korban.

Rekomendasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas.
Melihat kompleksnya penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas, penulis merekomendasikan beberapa hal yang mungkin dapat dilakukan yaitu:
  •    .    Merevisi Undang-Undang No.24 tahun 2003 PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan mengkhususkan dan menekankan perlakuan  kepada perempuan penyandang disabilitas. Misalnya perlu mencantumkan tentang kebutuhan pendamping yang mengerti bahasa perempuan penyandang disabilitas.

  •       Mendidik aparat hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman agar lebih peka terhadap kasus kekerasan dan perkosaan dari kalangan perempuan penyandang disabilitas misal dengan membolehkan pendamping korban mendampingi selama proses pemeriksaan dan sidang. Selain itu juga perlu pemberian pengetahuan agar aparat penegak hukum menguasai teknik-teknik komunikasi kepada korban perempuan dengan disabilitas misalnya kepada korban tuna rungu dan tuna grahita.

  •       Penguatan hak-hak perempuan dengan disabilitas  baik yang ada di panti atau di masyarakat. Salah satunya dengan mendukung penyediaan akses informasi dan program pelayanan kesehatan reproduksi dan seksualitas  yang berperspektif disabilitas 

  • Advokasi kebijakan dalam rangka pengarusutamaan disability rights di segala sektor.
  • Penyebaran pemahaman bahwa perempuan dengan disabilitas adalah pribadi yang mandiri dan berdaya dan bukan makhluk aseksual.
  • Perlunya menguatkan para pendamping kasus kekerasan terhadap perempuan dengan disabilitas dengan perspektif dan ketrampilan khusus berkomunikasi kepada korban perempuan penyandang disabilitas.
  • Sosialisasi secara terus-menerus kepada masyarakat agar menghargai dan turut menjaga agar perempuan dengan disabilitas terhindar dari kekerasan.
Jadi sudah jelas bahwa upaya kita untuk menghapuskan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas bukanlah persoalan sepele. Diperlukan kesungguhan dari semua pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik.
Negara berkewajiban menjamin bahwa hak-hak perempuan penyandang disabilitas terlindungi. Artinya hak-hak dan kebutuhan khusus perempuan penyandang disabilitas mesti terjamin dan tertulis dalam peraturan perundangan. Selain itu aparat penegak hukum pun harus memiliki kepekaan dan ketrampilan khusus untuk berkomunikasi dengan korban perempuan dengan disabilitas.
Masyarakat secara keseluruhan juga harus disosialisasikan tentang perlunya melindungi hak-hak perempuan penyandang disabilitas, menghormati dan menghargai perempuan penyandang disabilitas.
Tak kalah penting juga meningkatkan kesadaran para perempuan penyandang disabilitas bahwa mereka juga memiliki hak untuk bebas dari kekerasan dari siapapun pelakunya.
Semua hal itu demi menciptakan Indonesia yang adil dan humanis serta berkeadilam hukum bagi setiap warga negaranya termasuk perempuan penyandang disabilitas.













[i] Lihat: http://www.stopvaw.org/women_with_disabilities

No comments: