Friday, April 9, 2010

Memahami KDRT

http://www.jurnalperempuan.com/index.php/jpo/comments/memahami_kdrt/

Memahami KDRT

Oleh: Titiana Adinda

Tersakiti secara fisik, seksual dan psikis atau ditelantarkan secara ekonomi oleh suami anda adalah termasuk dalam KDRT alias Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ditengah kegalauan mungkin anda merasa sendirian tanpa ada orang yang bisa diajak bicara. Pada kenyataannya, banyak sekali perempuan di Indonesia yang mengalami KDRT. Umumnya korban KDRT merasa bahwa merekalah penyebab kekerasan itu karena telah melakukan kesalahan sehingga ‘layak’ untuk dihukum. Namun anda bukanlah penyebab kekerasan tersebut, berhentilah menyalahkan diri sendiri. Sebab seorang manusia dilarang untuk menyakiti dan melakukan kekerasan terhadap pasangannya apapun alasannya.

Menurut UU No.23 Tahun 2004 yang dimaksud Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah:

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga ialah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” ( UU Penghapusan KDRT, Pasal 1 ayat 1)

Anda adalah korban KDRT jika....

Anda seringkali dipukul, dianiaya, dimaki, dipaksa berhubungan atau tindakan penyerangan fisik lainnya. Serangan itu baik tanpa senjata atau dengan senjata

Anda kerap kali dihina, dimaki, dikecilkan peranannya baik dalam percakapan pribadi bahkan dihadapan orang lain.

Anda tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin

Kebebasan anda dihalangi, anda diisolasi atau dilarang bertemu dengan teman atau keluarga bahkan dilarang ke tempat ibadah.

Anda tidak memiliki akses ke sumber keuangan, tidak diikutkan dalam diskusi dan keputusan tentang keuangan keluarga

Anda tidak mendapat perawatan medis yang baik bahkan tidak mendapat obat-obatan saat anda sakit atau hamil .



Setelah kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran ekonomi terjadi maka pikirkanlah bahwa:
Saya tidak berhak menjadi obyek kekerasan

Saya bukan penyebab kekerasan terjadi

Saya tidak suka dan tidak mau menjadi korban kekerasan

Saya adalah manusia penting

Saya punya kekuatan dan kekuasaan terhadap diri saya sendiri

Saya yang berhak memutuskan apa yang terbaik untuk diri saya

Saya tidak sendiri, saya bisa meminta pertolongan kepada orang lain

Saya harus membuat hidup saya aman dan sehat fisik ataupun psikis



Sebagai manusia dan sebagai pasangan, saya punya hak untuk hidup tanpa kekerasan
Jika kekerasan terjadi pada anda, segeralah mencari pertolongan. Ingatlah KDRT adalah perbuatan kriminal. Sudah ada Undang-undang yang dapat melindungi Anda dari KDRT. Keputusan untuk bertahan atau pergi meninggalkan sepenuhnya berada ditangan Anda. Anda berhak hidup bebas tanpa kekerasan.

No comments: