1. Dasar penggabungan perkara Gugatan Ganti Rugi diajukan
Berdasarkan pasal 98 ayat (1) KUHAP, Penggabungan perkara Gugatan ganti rugi dilakukan jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan yang di dalam pemeriksaan perkara pidana oleh pihak Pengadilan telah menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dengan adanya penggabungan perkara gugatan ganti rugi pada perkara pidana ini adalah supaya perkara gugatan pada waktu yang sama diperiksa serta diputus dengan perkara pidana yang bersangkutan. Tentunya penggabungan ini akan menguntungkan korban karena dengan cara ini kompensasi atas kerugian terhadap korban akan dapat didapatkan dengan cepat, murah dan sederhana.
2. Kapan Gugatan Ganti Kerugian diajukan
Apabila berkas perkara telah masuk dalam Pengadilan Negeri maka pihak korban dapat mengajukan permohonan untuk mengajukan Gugatan ganti kerugian. Dan permohonan tersebut hanya dapat diajukan selambat-lambatnya sebelum Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana. Selanjutnya berdasarkan pasal 98 ayat (1) KUHAP atas permohonan tersebut, Hakim Ketua Sidang dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidananya.
3. Pemeriksaan dan Putusan Gugatan Ganti Rugi.
Setelah pihak korban meminta penggabungan perkara gugatan Ganti rugi pada perkara pidana maka pihak pengadilan negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut, tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak korban (Pasal 99 ayat 1 KUHAP). Selanjutnya apabila Majelis Hakim setelah memeriksa kemudian menerima gugatan tersebut maka putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh korban (Pasal 99 ayat 2 KUHAP). Selanjutnya Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya akan mendapatkan kekuatan hukum tetap apabila putusan pidananya juga telah mendapat kekuatan hukum tetap (Pasal 99 ayat 3 KUHAP). Begitu juga apabila Putusan terhadap perkara pidana diajukan Banding maka Putusan Ganti rugi otomatis akan mengalami hal yang sama (Pasal 100 ayat 1 KUHAP). Namun apabila perkara pidana tidak diajukan banding maka permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan banding (pasal 100 ayat 2 KUHAP). Ketentuan ini tentunya akan berindikasi dapat merugikan korban karena apabila putusan ganti rugi tidak sesuai dengan keinginan korban namun karena atas putusan perkara pidana tidak dimintakan banding oleh pihak pelaku maupun Jaksa Penuntut Umum maka pihak korban harus menerima putusan ganti rugi tersebut.
4. Pihak-pihak dalam Gugatan Ganti Rugi.
Dengan dikabulkannya penggabungan gugatan ganti rugi pada perkara pidana maka berdasarkan pasal 101 KUHAP, ketentuan dari aturan hukum acara perdatalah yang berlaku bagi pemeriksaan Gugatan ganti rugi. Dalam hukum acara perdata, yang disebut pihak-pihak dalam Gugatan ganti rugi adalah pihak Penggugat dan Tergugat. Pihak Penggugat adalah orang atau pihak-pihak yang mengajukan gugatan atas suatu perkara karena merasa hak-haknya telah dilanggar oleh seseorang, sedangkan pihak Tergugat adalah orang atau pihak-pihak yang digugat dan diajukan kemuka pengadilan karena diduga telah melanggar hak seseorang.
5. Prosedur Pengajuan Gugatan Ganti Rugi.
Berkaitan dengan hukum acara perdata, dalam pasal 118 HIR disebutkan Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri di mana Tergugat (dalam hal ini Pelaku) berdomisili. Dengan ketentuan seperti ini dalam prakteknya akan ada kemungkinan kendala dikarenakan Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara pidana tidak berwenang mengadili Gugatan. Ketidakwenangan Pengadilan Negeri ini disebabkan adanya perbedaan dasar hukum acara yang digunakan dalam perkara pidana dengan Gugatan ganti rugi. Berdasarkan hukum acara pidana, maka Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara pidana adalah tempat perkara pidana terjadi. Sehingga apabila tempat perkara pidana terjadi bukan di wilayah yang sama dengan domisili/tempat tinggal pelaku maka Gugatan ganti rugi tidak dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa. Apabila Pengadilan Negeri tempat perkara pidana diperiksa tidak memiliki kewenangan memeriksa Gugatan ganti rugi maka Gugatan ganti rugi ditolak. Hal lain berkaitan dengan hukum acara perdata adalah kemungkinan Gugatan ganti rugi tidak dapat diterima apabila Penggugat tidak bisa membuktikan atau memenuhi unsur-unsur atau syarat-syarat yang terkait dengan isi atau substansi gugatan ganti rugi yang meliputi :
Harus ada unsur perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum sipelaku, bertentangan dengan kesusilaan yang baik, bertentangan dengan kepatutan serta keharusan yang harus diperhatikan dalam pergaulan masyarakat
Harus ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pelaku
Harus ada unsur kerugian yang ditimbulkan baik berupa kerugian materiil maupun kerugian imateriil
Harus ada unsur adanya hubungan kausal (sebab-akibat) antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan sehingga pelaku dapat dimintai pertanggung jawabannya.
Adapun isi dari Gugatan Ganti Rugi tersebut adalah:
Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat) atau disebut juga persona standi in judicio, yang menerangkan nama, alamat, umur, pekerjaan para pihak.
Posita yang merupakan duduk perkara atau alasan-alasan mengajukan gugatan , menerangkan fakta hukum yang dijadikan dasar gugatan atau disebut juga dengan Fundamentum Petendi.
Tuntutan (petitum), yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau diminta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan atau diperintahkan oleh hakim (Pasal 178 ayat 3 HIR). Misalnya pada gugatan ganti rugi terhadap pelaku perkosaan, tuntutan yang diajukan adalah pembayaran sejumlah uang atas kerugian materil dan atau immateriil yang diderita korban perkosaan.
Sedangkan tahapan proses di persidangan jika Gugatan Ganti Rugi diajukan secara tersendiri adalah sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 130 ayat 1 HIR, bahwa sebelum proses pemeriksaan perkara dimulai, hakim akan mencoba mendamaikan terlebih dahulu pihak-pihak yang bersengketa yaitu Penggugat dan Tergugat. Bila perdamaian terjadi maka dibuatkan akte damai dan persidangan selesai atau dihentikan, namun bila perdamaian tidak terjadi diantara Penggugat dan Tergugat, maka sidang dilanjutkan dengan Jawaban dari Tergugat;
Replik merupakan jawaban atau bantahan dari Penggugat atas jawaban dari Tergugat;
Duplik merupakan Jawaban atau bantahan dari Tergugat atas Replik Penggugat;
Pembuktian berupa alat bukti tertulis dan mendengarkan keterangan saksi;
Kesimpulan;
Pembacaan putusan hakim.