Wednesday, April 22, 2015

Kekasih Bicara Kasar Tiap Bertengkar, Pertahankan Atau Putus Saja?

http://wolipop.detik.com/read/2015/04/01/074815/2875370/852/kekasih-bicara-kasar-tiap-bertengkar-pertahankan-atau-putus-saja


Jakarta - Kekerasan dalam hubungan tak hanya bisa terjadi saat sudah berumah tangga, namun juga kerap terjadi di masa pacaran, atau disebut juga dating violence. Tak selalu berupa kekerasan fisik, namun juga dapat berupa kekerasan verbal maupun emosional.

Sayangnya, kekerasan verbal semacam ini jarang disadari karena tak meninggalkan bekas fisik. Tanpa disadari, justru ucapan memiliki efek yang lebih besar dibandingkan luka fisik.

Tak jarang pula, wanita tetap bertahan dalam hubungan, meski pasangannya kerap melontarkan kata-lata kasar dan tidak sepantasnya. Dalam pikirannya, mereka menolak untuk meyakini bahwa kekerasan verbal sebenarnya bagian dari dating violence sendiri.

"Umumnya dalam 'dating violence' terdapat pola yang 'khas' pada perilaku kekerasan yang dilakukan dalam sebuah hubungan. Pola tersebut biasanya membentuk siklus berulang seperti 'lingkaran setan," tutur Ratih Ibrahim, psikolog sekaligus konsultan cinta Wolipop.

Seperti yang diungkap Ratih, ada siklus berulang untuk kekasih yang kerap melakukan dating violence. Di awali dengan fase kekerasan, kemudian diikuti fase bulan madu, saat kekasih meminta maaf dan berlaku manis. Seolah menunjukkan ia bukan lagi individu yang sama, setidaknya sampai pertengkaran berikutnya terjadi.

Jika pola ini juga terjadi dalam hubungan, Anda perlu mulai membuka pikiran dan melakukan evaluasi mengenai kualitas hubungan yang telah dijalani selama ini. Bila setelah melakukan evaluasi menunjukkan pasangan tidak menghargai, atau membuat Anda rendah diri dan tak layak dicintai, sebaiknya pertimbangkan kembali kelanjutan hubungan bersamanya.

Meski berdalih cinta, namun perlu diingat bahwa Anda wanita berhak untuk merasa dicintai, dihargai dan harus lebih menyayangi diri sendiri. Pikirkan kembali masa depan jika terus bersama orang yang membuat Anda merasa tak berharga.

"Sangat penting dalam sebuah hubungan terbina: (1) trust atau rasa saling percaya dan dapat dipercaya satu sama lain, (2) respect atau sikap saling menghargai satu sama lain, dan (3) grow together atau dengan bersama dapat saling bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik," saran Ratih Ibrahim.

(als/kik)

Friday, April 17, 2015

Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

RABU, 13 NOVEMBER 2013

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eddd7528cbe1/lt50c7006c988b1.jpg
Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)Dalam Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa, jika perjanjian kawin ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus di sahkan/dicatatkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan dilaksanakan.
 
Terdapat dua poin penting dalam pasal ini.
 
Pertama, perjanjian kawin harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luarpasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan.Hal ini sesuai dengan pasal 1313, 1314 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
 
Kedua, sejak UU Perkawinan tersebut berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam.Pencatatannya dilakukanoleh KUA pada buku nikah mereka,sedangkan untuk yang nonmuslim, pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Untuk detailnya tentang Perjanjian Kawin, bisa di baca di artikel ini: Perjanjian Kawin, Perlukah dibuat? http://bit.ly/ysWBDF
 
Demikian, semoga bermanfaat ya…!
 
 
Dasar hukum:
  1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata