Oleh: Titiana Adinda [1]
Persoalan
angka kematian ibu (AKI) adalah masalah
besar lainnya yang dihadapi oleh perempuan Indonesia selain persoalan kekerasan
terhadap perempuan seperti kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan seksual dan
perkosaan. Padahal angka kematian ibu berkaitan erat dengan hak atas kesehatan termasuk
kesehatan reproduksi. Hal tersebut
sangat berpotensi dalam melanggar hak asasi manusia yaitu hak ekonomi, sosial,
dan dimana pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvesi hak ekonomi, sosial
dan budaya dari tahun 2005.
Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
(SDKI) yaitu
SDKI-2012 menyebutkan, sepanjang periode
2007-2012 kasus kematian ibu melonjak cukup tajam. Diketahui, pada 2012, Angka
Kematian Ibu (AKI) mencapai 359 per 100 ribu penduduk atau meningkat sekitar 57
persen bila dibandingkan dengan kondisi pada 2007, yang hanya sebesar 228 per
100 ribu penduduk.
Dalam literatur
demografi, AKI merupakan indikator yang menunjukkan banyaknya kematian
perempuan pada saat hamil atau selama 42 hari sejak terminasi kehamilan tanpa
memandang lama dan tempat persalinan yang disebabkan karena kehamilannya atau
pengelolaannya, dan bukan karena sebab-sebab lain, per 100.000 kelahiran hidup
(BKKBN, 2011).
Ditengarai
masih tingginya AKI disebabkan buruknya kualitas kesehatan ibu di negeri ini.
Hal ini berhubungan erat dengan ketiadaan atau kurangnya akses terhadap
fasilitas dan pelayanan kesehatan yang merupakan persoalan yang terjadi
Indonesia.
Penyebab
Angka Kematian Ibu Tinggi
Menurut
Bank Dunia (2006), ada empat alasan sebagai penyebab rendahnya akses ibu hamil
terhadap pelayanan kesehatan di negara-negara berkembang. Alasan tersebut
adalah:
Pertama,
rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan. Hal ini mengakibatkan ibu hamil
tak memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengatur kehamilan mereka.
Kedua,
dominasi laki-laki dalam pengambilan keputusan. Ibu hamil boleh jadi mengetahui
dan memiliki kesadaran tentang pentingnya mendatangi pusat-pusat pelayanan
kesehatan—misalnya puskesmas—namun urung melakukannya karena tak mendapat izin
dari suami.
Ketiga,
ketiadaan fasilitas kesehatan. Ini merupakan persoalan yang jamak terjadi di
Tanah Air, terutama di wilayah-wilayah terpencil yang sulit diakses karena
keterbatasan infrastruktur.
Keempat
adalah aspek-aspek non-teknis seperti adat-istiadat atau budaya. Misalnya, ibu
hamil merasa enggan untuk ditangani oleh dokter atau tenaga kesehatan yang
berjenis kelamin laki-laki.
Kewajiban
Negara
Menyadari bahwa hak kesehatan dan
reproduksi merupakan perwujudan hak ekonomi, sosial dan budaya maka masyarakat
harus mengawal pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan dan reproduksi tersebut
dengan mengupayakan penurunan angka kematian ibu.
Selama ini pemerintah berkelit dengan dalih keterbatasan kemampuan untuk memenuhi
hak-hak ekosob masyarakat. DPR juga harus mendorong arah kebijakan yang menuju
pemenuhan hak ekosob. Misalnya, selama ini anggaran yang dialokasikan untuk
bidang kesehatan di bawah lima persen. Dalam hal ini, DPR dapat mengarahkan
agar alokasi anggaran untuk kesehatan reproduksi mencukupi.
Terkait hak kesehatan reproduksi, Komnas HAM menyoroti
ketidakmampuan pemerintah memenuhi target Millennium Development Goals (MDGs)
yakni mengurangi jumlah kematian ibu melahirkan. Menurutnya, ketidakmampuan itu
menunjukan minimnya kemauan politik pemerintah dalam memenuhi hak kesehatan
reproduksi.
Jadi jelas pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah
adalah tekad yang sungguh-sungguh dalam mengurangi angka kematian ibu dengan langkah
yang komprehensif. Diantaranya wajib menyediakan fasilitas dan infrastruktur kesehatan
untuk ibu hamil, melakukan upaya perubahan kebudayaan yang menempatkan ibu
hamil menjadi skala prioritas yang hars diperhatikan kondisi kesehatannya. Juga
sosialisasi dan penyadaran masyarakat tentang kesamaan hak dan kewajiban antara
perempuan dan laki-laki sehingga ibu hamil tidak dilarang untuk memeriksakan
kondisi kesehatannya ke fasilitas kesehatan yang tersedia. Dan juga secara
terus menerus meningkatkan pengetahuan dan wawasan bahwa memeriksakan kesehatan
adalah tindakan yang sangat penting untuk ibu-ibu hamil.
******