Januari-Mei 2008 sudah 296 korban ke PKT RSCM
Dalam waktu 5 bulan saja yaitu dari Januari sampai Mei 2008, sudah datang ke Pusat Krisis Terpadu RSCM sebanyak 298 perempuan dan anak korban kekerasan. Rinciannya adalah: Perkosaan sebanyak 15 orang, KDRT sebanyak 113 orang, Perkosaan anak perempuan sebanyak 75 orang, kekerasan seksual lain pada anak perempuan sebanyak 42 orang, kekerasan seksual pada anak laki-laki sebanyak 21 orang, penderaan anak sebanyak 15 orang, dan kekerasan lainnya sebanyak 15 orang.
Kasus kekerasan itu umumnya datang meminta visum atas permintaan pihak kepolisian namun ada juga korban yang datang ke RSCM karena ingin diobati luka fisik dan psikologisnya. Yang oleh petugas RSCM dirujuk ke PKT karena merupakan korban kekerasan. Baru saja
Kekerasan terhadap perempuan dan anak memang seperti fenomena gunung es, mereka yang datang melapor hanyalah sebagian kecil korban saja. Karena pasti banyak korban lainnya yang memilih menyembunyikan kekerasan karena takut kepada ancaman pelaku atau malu karena dianggap suatu aib bagi dirinya sendiri sehingga memilih merahasiakan kekerasan pada dirinya.
Melihat banyaknya korban yang datang ke PKT RSCM apakah pemerintah masih mau mengelak dari tanggungjawabnya untuk mendanai PKT RSCM ini? Kemana nanti para korban mendapat pertolongan yang relatif terpadu yaitu mengobati luka fisik sekaligus psikis terhadap korban?
Kini kita sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No.23 Tahun 2004 bahkan kita sudah memiliki Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga yang didalamnya mewajibkan pemerintah untuk membiayai proses pemulihan korban termasuk membiayai Pusat Krisis Terpadu dan women crisis centre di Indonesia.
Saat ini PKT RSCM tidak menerima dana operasional dari pemerintah. Hal ini sangat memprihatinkan karena PKT RSCM telah bekerja melakukan proses pemulihan korban dari kekerasan seperti yang diamanatkan dua Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tsb. Sekarang tinggal pemerintah menunjukan itikad baik untuk membiayai PKT RSCM. Sebab kalau tidak, 3 bulan lagi PKT RSCM tidak dapat beroperasi karena kehabisan dana operasional. Kami sangat berharap ada bantuan dari pemerintah yang besarnya mencukupi kebutuhan operasional PKT RSCM sehingga kami dapat berkonsentrasi memulihkan korban dan tidak pusing memikirkan keberlangsungan operasional PKT RSCM.
Jika anda peduli dan mau menolong PKT RSCM dari krisis keuangan ini, kami mohon dengan sangat anda mau menolong perempuan dan anak korban kekerasan yang datang ke PKT RSCM dengan mengirimkan bantuan/sumbangan/zakat maal/infaq dan shadaqoh anda ke rekening kami di:
Nama Pemilik Rekening : Pusat Krisis Terpadu
Bank : Bank Mandiri
Cabang : RS.Cipto Mangukusumo
No.Rekening: 122-00-0002497-9
Besar harapan kami anda dapat menolong PKT RSCM dari ancaman ditutupnya operasional PKT RSCM ini karena ketidaktersediaan dana. Semua laporan penerimaan akan kami laporkan pada akhir Oktober 2008, tidak jadi September 2008 karena libur Idul Fitri. Kami akan umumkan dimilis ini atau dengan melihat di blog:
http://titiana-adinda.blogspot.com
Jika anda ingin datang bahkan juga mungkin datang membawa korban kami persilahkan datang ke PKT RSCM lokasinya di Lt.2 Ruang Instalasi Gawat Darurat Rs. Cipto Mangunkusumo, Jl Diponegoro No. 71 ,
Atas perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih. Dan kepada pemerintah tolong berikan perhatian dan bantuanmu agar PKT RSCM ini tetap beroperasi. Kami tentu akan lebih hormat dan sayang kepada pemerintah yang bersungguh-sungguh memperhatikan pemulihan perempuan dan anak korban kekerasan. Katakan tidak untuk Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak !
Salam hangat,
Relawan PKT RSCM
Hallo,,
ReplyDeleteAku sedang meneliti tentang marital rape..
aku boleh ngobrol2 dengan mbak?
kalo iya,,bisa hubungi aku di sweet_choco_candy@hotmail.com
terimakasih
-devi