http://smartmama.com/2017/12/06/5-langkah-menghentikan-kdrt/
Komnas Perempuan Indonesia mengungkapkan terdapat 259.150
kasus kekerasan atas perempuan sepanjang tahun 2016. Data ini dihimpun
dari Pengadilan Agama & lembaga mitra pengadaan layanan di
Indonesia. Di ranah personal/rumah tangga, kekerasan terhadap istri
menempati urutan kasus tertinggi yang sebanyak 5.784 kasus.
Di dunia, fakta kekerasan terhadap istri juga menjadi salah
satu topik yang tidak pernah berhenti diperbincangkan. Jika Anda menemui
kasus KDRT dengan berbagai alasan, mari bantu untuk memutus mata
rantainya.
Dalam rangka Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh pada
tanggal 10 Desember, UN Women merilis kebijakan untuk membantu memutus
mata rantai kekerasan terhadap perempuan, khususnya kasus dalam rumah
tangga:
1. Sebarkan informasi positif. Bahwa apapun alasannya, kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan. Dalam
hal ini, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah
Tangga Pasal 5 menyebutkan ada 4 bentuk kekerasan diantaranya kekerasan
fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.
2. Speak out. Setiap kali menemui 4 bentuk
tindak kekerasan di sekitar Anda, segera laporkan kepada kantor
kepolisian terdekat. UU diatas juga memberikan perlindungan bagi saksi,
keluarga, teman korban, serta pendampingnya.
3. Ubah kebiasaan. Mari sebarkan pandangan positif
tentang maskulinitas yang tidak hanya berbasis keperkasaan secara fisik,
tetapi kebaikan hati dan keinginan untuk saling menghargai.
4. Berikan support pada korban. Baik berupa donasi atau pemberian support psikologis tidak hanya kepada korban KDRT yang kita kenal, tetapi korban – korban lain melalui organisasi pendukung seperti Komnas Perempuan.
5. Pelajari lebih lanjut tentang bentuk, penyebab & definisi kekerasan yang kerap terjadi.
Pada umumnya, penyebab utama terjadinya KDRT adalah faktor diskriminasi
dan ketidakadilan; baik dalam persoalan status maupun intelektualitas. Always remember that a gender based – violence is never woman’s fault. (Nathalie Indry/KR/Photo: Istockphoto, UN Women)
No comments:
Post a Comment