Kasus KDRT masih cukup sering terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Namun sayangnya, banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai. Para istri korban KDRT takut hidupnya justru lebih sengsara apabila berpisah dengan suami.
Kasus KDRT masih cukup sering terjadi di Indonesia dan kebanyakan korbannya adalah perempuan. Namun sayangnya, banyak perempuan yang tidak berani melaporkan kasus yang dialaminya kepada pihak kepolisian ataupun mengajukan gugatan cerai. Para istri korban KDRT takut hidupnya justru lebih sengsara apabila berpisah dengan suami.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).
Pada Pasal 1 Angka 1 UU KDRT menjelaskan definisi kekerasan dalam rumah tangga adalah :
“setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
“setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Rumusan Pasal di atas, dengan menggunakan frasa “terutama perempuan”, secara spesifik memberikan perhatian khusus terhadap aspek perlindungan kaum perempuan. Hal ini perlu dipertegas karena perempuan dianggap memiliki posisi yang rentan mengalami KDRT. Secara lahiriah, perempuan memiliki kekuatan fisik yang lebih lemah ketimbang laki-laki.Selanjutnya yang perlu dipahami, ruang lingkup KDRT meliputi 4 (empat) aspek, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
Yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Sedangkan, yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga adalah dalam hal suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.
Lalu langkah apa yang perlu dilakukan jika menjadi korban KDRT?
- Apabila mengalami KDRT, khususnya jika bentuknya kekerasan fisik, maka korban harus segera lapor ke pihak kepolisian. Di kepolisian nanti korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum di rumah sakit, yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Merujuk pada Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia, maka hasil visum er repertum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
- Biasanya apabila laporan dilaporkan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
- Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi di kepolisian. (dalam hal ini korban diharap bisa membantu kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi serta bukti-bukti yang ada untuk diserahkan).
- Apabila Polisi merasa alat bukti tersebut cukup (minimal 2 alat bukti) maka pelaku dapat ditingkatkan statusnya menjadi TERSANGKA. Dalam hal ini Polisi berhak melakukan penahanan terhadap tersangka.
- Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut. hal ini diperlukan untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.
Rahmi Uzier
No comments:
Post a Comment