Friday, April 17, 2015

Sahkah Perjanjian Kawin yang Tak Didaftarkan ke Pengadilan?

RABU, 13 NOVEMBER 2013

Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4eddd7528cbe1/lt50c7006c988b1.jpg
Di Indonesia, ketentuan mengenai perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)Dalam Pasal 29 ayat (1) menyebutkan bahwa, jika perjanjian kawin ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus di sahkan/dicatatkan ke Pegawai Pencatat Perkawinan, sebelum perkawinan dilaksanakan.
 
Terdapat dua poin penting dalam pasal ini.
 
Pertama, perjanjian kawin harus didaftarkan, untuk memenuhi unsur publisitas dari Perjanjian Kawin dimaksud. Supaya pihak ketiga (di luarpasangan suami atau istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan dalam perjanjian kawin yang telah dibuat oleh pasangan tersebut. Jika tidak didaftarkan, maka perjanjian kawin hanya mengikat/berlaku bagi para pihak yang membuatnya, yakni suami dan istri yang bersangkutan.Hal ini sesuai dengan pasal 1313, 1314 dan 1340 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), dimana perjanjian hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya.
 
Kedua, sejak UU Perkawinan tersebut berlaku, maka pendaftaran/pengesahan/pencatatan perjanjian kawin tidak lagi dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, untuk pasangan yang beragama Islam.Pencatatannya dilakukanoleh KUA pada buku nikah mereka,sedangkan untuk yang nonmuslim, pencatatan dilakukan oleh kantor catatan sipil setempat pada akta Nikah mereka. Untuk detailnya tentang Perjanjian Kawin, bisa di baca di artikel ini: Perjanjian Kawin, Perlukah dibuat? http://bit.ly/ysWBDF
 
Demikian, semoga bermanfaat ya…!
 
 
Dasar hukum:
  1.       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2.       Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  

No comments:

Post a Comment