Sunday, June 9, 2013

Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut?

 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f222a6407a2a/selingkuh-via-telepon-dan-e-mail,-apa-bisa-dituntut?-
 
Pertanyaan:
Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut? 
 
Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima kasih.
yopiipoy
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf4d7fbf4ee/lt4fbf4eff16123.jpg
Saudara Penanya yang Terhormat.
 
Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya :
 
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
 
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
 
Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya (istri Saudara dengan pria lain tersebut) tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP.
 
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”), yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
 
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan) disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 UU Perkawinan).
 
Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak (hadhanah).
 
Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.  
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
 
Dasar hukum:
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

No comments: