Pertanyaan:
Bagaimana Mengurus
Perceraian Tanpa Advokat?
Aku WNI keturunan Chinese, umurku 27
dan punya anak laki-laki umur 2 tahunan, mau bertanya: 1) Bagaimana caranya
mengurus perceraian tanpa melalui pengacara? Apakah kita bisa mengurus sendiri?
Dan apakah sulit kalau saya sendiri mengurus perceraian itu? 2) Butuh biaya
berapa, dan caranya bagaimana, dan butuh proses berapa lama sampai perceraian
tuntas? 3) Apakah hak asuh anak pasti aku dapatkan?
VERAWATY
Jawaban:
1. Anda bisa saja melakukan proses perceraian tanpa
didampingi oleh advokat atau kuasa hukum. Bila menurut Anda hasil yang akan
diraih terbilang cukup optimal dengan mengurus sendiri, proses perceraian bisa
saja dilakukan tanpa didampingi advokat. Namun, biasanya para pihak merasa
perlu didampingi advokat, karena awam soal hukum serta belum tahu mengenai
prosedur persidangan.
Di sisi lain, peran advokat
sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara. Advokat juga
dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam
membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup,
hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
2. Untuk
perceraian tidak ada standar baku mengenai biayanya. Biaya panjarperkara untuk
perceraian ini bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian
tersebut. Biaya untuk jasa advokat pun bergantung pada kesepakatan antara
klien dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dua macam
skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung
per-jam). Klien dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan
kebutuhannya. Lebih jauh simak artikel kami berjudul Biaya Cerai.
Pada umumnya proses
perceraian akan memakan waktu maksimal 6 (enam) bulan di
tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama.
Untuk mengajukan gugatan cerai,
dibedakan bagi yang beragama Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Agama dan
bagi yang beragama selain Islam gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Mengenai
tata cara perceraian ini lebih lanjut dijelaskan oleh Prof. H. Hilman
Hadikusuma, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perkawinan
Indonesia” sebagai berikut:
Tata cara perceraian di Pengadilan Negeri:
· Gugatan cerai diajukan oleh penggugat atau kuasanya
di pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, kecuali
tergugat tidak diketahui tempat kediaman atau tergugat di luar negeri sehingga
gugatan harus diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
· Pemeriksaan gugatan oleh Hakim;
· Perceraian diputus oleh Hakim;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai
Pencatat.
Tata cara perceraian di Pengadilan Agama :
Dalam hal suami sebagai pemohon (Cerai Talak):
· Seorang suami yang akan menceraikan istrinya
mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna
menyaksikan ikrar talak di Pengadilan tempat kediaman termohon (istri). Kecuali
apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan
bersama tanpa izin pemohon;
· Dalam hal termohon bertempat tinggal di luar
negeri, permohonan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman pemohon;
· Dalam hal pemohon dan termohon bertempat tinggal di
luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat;
Dalam hal istri sebagai penggugat (Cerai Gugat) :
· Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau
kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman
penggugat (istri), kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat
kediaman bersama tanpa izin tergugat (suami);
· Dalam hal penggugat bertempat tinggal di luar
negeri maka gugatan perceraian diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman tergugat;
· Dalam hal penggugat dan tergugat bertempat tinggal
di luar negeri maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya
meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama
Jakarta Pusat;
Proses selanjutnya baik untuk Cerai
Talak maupun Cerai Gugat adalah:
· Pemeriksaan oleh Hakim;
· Usaha perdamaian oleh Hakim terhadap kedua belah
pihak (mediasi);
· Dalam hal kedua belah pihak sudah tidak
mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, ikrar talak
diucapkan atau perceraian diputus;
· Penetapan Hakim bahwa perkawinan putus;
· Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai
Pencatat.
3. Mengenai hak asuh anak, pengadilan biasanya
memberikan hak perwalian dan pemeliharaan anak di bawah umur kepada ibu.
Dasarnya, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang
mengatakan anak yang belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya. Setelah anak
tersebut berusia 12 tahun maka dia diberikan kebebasan memilih untuk diasuh
oleh ayah atau ibunya.
Menurut pengajar hukum Islam di Universitas
Indonesia, Farida Prihatinidalam artikel “Hak Asuh Harus Menjamin
Kepentingan Terbaik Anak”, sebaiknya hak asuh anak diberikan
kepada ibunya bila anak belum dewasa dan belum baligh. Karena ibu secara
fitrahnya lebih bisa mengatur anak dan lebih telaten mengasuh
anak. Tapi, menurutnya, hak asuh anak juga tidak tertutup
kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memilki kelakuan yang
tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama
dalam mendidik anaknya.
Mengenai nafkah bagi anak setelah
cerai, sesuai Pasal 41 huruf b UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan jika terjadi perceraian maka bapak
bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan
anak. Akan tetapi, masih menurut pasal yang sama, hal tersebut juga
melihat pada kemampuan bapak. Apabila bapak tidak dapat memberi kewajiban
tersebut maka Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya
tersebut.
Jadi, apakah Anda akan mendapatkan hak
asuh anak atau tidak, sepenuhnya akan menjadi kewenangan Hakim yang memutus
dengan mempertimbangkan berbagai hal yang, di antaranya, telah kami terangkan
di atas.
Demikian
jawaban dari kami, semoga menjawab hal-hal yang ditanyakan.
Dasar hukum:
4. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
No comments:
Post a Comment