Monday, December 26, 2011

Pelangi




Sudah lama sekali aku tidak melihat pelangi. Tapi pagi itu tanggal 24 November 2011, hari Sabtu saat perjalanan darat dari Entikong-Kalimantan Barat menuju Kuching-Malaysia kulihat lagi Pelangi. Bagus sekali pelanginya. Jadi nyanyi dalam hati:
Pelangi, pelangi alangkah indahmu...
Merah, kuning, hijau dilangit yang biru...
Pelukismu Agung, siapa gerangan...
Pelangi, pelang ciptaan Tuhan...

Wednesday, October 19, 2011

70.000 Anak Indonesia Terjebak Eksploitasi Seks

http://female.kompas.com/read/2011/10/18/18461637/70.000.Anak.Indonesia.Terjebak.Eksploitasi.Seks


70.000 Anak Indonesia Terjebak Eksploitasi Seks

KOMPAS.com - Salah satu masalah besar yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah masih maraknya praktek pengeksploitasian anak. Anak dijadikan pengemis, pengamen, bahkan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Eksploitasi ini umumnya terjadi akibat rendahnya tingkat pendidikan dan ekonomi di sebagian masyarakat. Menurut sebuah penelitian, pada tahun 2009 sekitar 14,2 persen penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan, dengan tingkat pengangguran 8,14 persen.

"Selain kemiskinan ada banyak penyebab lain yang membuat anak-anak ini akhirnya dieksploitasi. Misalnya saja agar dapat bertahan hidup di Jakarta, atau kurangnya pendidikan si anak," ungkap Ahmad Sofian, koordinator nasional ECPAT Indonesia, saat launching "Laporan Pemantauan Global: Memonitor Status Aksi Melawan ESKA di Indonesia 2011" di Hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2011).

Kasus human trafficking ini nyatanya masih sering diabaikan oleh pemerintah. Peraturan perundang-undangan yang pernah ditetapkan untuk mengatasi Eksploitasi Seksual Komersil Anak (ESKA) ternyata masih lemah. Sangat disayangkan, karena di mata dunia sebenarnya Indonesia dianggap sebagai salah satu negara "media pembangunan manusia", namun kenyataan yang terlihat justru sebaliknya.

"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Ketika mereka bebas dieksploitasi, khususnya untuk eksploitasi sosial, hal ini akan merusak moral dan masa depan bangsa itu sendiri," ungkap Ahmad.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menghadiri kongres dunia ketiga untuk melawan eksploitasi seksual komersial anak di Rio de Janeiro, Brasil, pada tahun 2008, dan telah menyatakan komitmennya untuk mengambil langkah menghapus segala bentuk ESKA. "Namun setelah tiga tahun ini, peran serta pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah untuk implementasi penghapusan praktek ESKA ini belum terlihat jelas. Bahkan sekarang ini malah semakin marak kasus pornografi terhadap anak," tambahnya.

Menurut Ahmad, kenaikan tingkat pornografi pada anak ini dibuktikan dengan munculnya tren baru dalam aksi pornografi anak, yaitu si anak mulai menyebarkan sendiri foto-foto ataupun video porno untuk berbagai alasan seperti sekadar mencari kesenangan dan popularitas, untuk mendapat uang, dan adanya pihak ketiga yang menyebarkan dokumentasi pribadi.

Modus lain dalam praktek pornografi adalah model pariwisata anak. Oleh beberapa negara, Indonesia dianggap menjadi sumber dan negara tujuan untuk perdagangan manusia, khususnya anak. Hal ini termasuk pula dalam negara sebagai tujuan wisata seks. Sejumlah resor wisata juga menjadi tujuan utama bagi perdagangan anak, sehingga menjadi terkenal sebagai pariwisata seks.

Bencana alam seperti tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus, yang melanda Indonesia selama enam tahun terakhir secara tak langsung juga berpengaruh pada peningkatan jumlah eksploitasi seks pada anak. Bencana alam ini menyisakan anak-anak yang kehilangan orangtua dan semua harta bendanya. Anak-anak menjadi terlantar karena harus mampu menghidupi dirinya sendiri.

"Anak-anak tak beruntung ini kemudian dibujuk oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab dan dijanjikan akan diberi pekerjaan. Namun yang terjadi akhirnya mereka hanya dijadikan pekerja seks," sesal Ahmad.

Catatan ECPAT, lokasi di Indonesia yang terkenal sebagai lokasi pariwisata seks adalah Bali, Batam, bagian utara pulau Bintan, dan Lombok. Setiap tahunnya, ada sekitar 3.000 wisatawan asal Singapura dan Malaysia yang datang ke Batam untuk melakukan pariwisata seks. Yang paling disayangkan adalah, para pekerja seks di Batam ini 30 persennya (5.000-6.000) merupakan remaja perempuan berusia sekitar usia 18 tahun.

"Menurut perkiraan ada sekitar 40.000 sampai 70.000 anak korban eksploitasi seksual di seluruh Indonesia, dan di pulau Jawa sendiri diperkirakan ada 21.000 anak yang terlibat prostitusi," tambahnya.

Untuk mencegah semakin bertambahnya angka prostitusi dan ESKA di Indonesia, diperlukan adanya kerjasama dari berbagai pihak untuk bersama-sama memerangi hal ini. Sebaiknya hal ini juga tidak sebatas menjadi wacana atau kampanye belaka, melainkan diikuti dengan berbagai tindakan konkret seperti menambah pendidikan mengenai life skills dan ketrampilan lain. Dengan demikian anak mempunyai bekal dalam mempertahankan hidupnya, dan dengan cara yang halal.

Selain itu ECPAT mengharapkan keseriusan pemerintah untuk memberikan perhatian khusus pada masalah ini, dengan cara menindaktegas pelaku ESKA dan menjeratnya dengan UU Perlindungan Anak yang tegas. "Yang paling menyedihkan, dulu sempat ada rancangan Keputusan Presiden tentang hal ini, namun tidak tahu kenapa akhirnya Keppres ini hanya dijadikan sebagai Keputusan Menkokesra. Ini kami nilai sebagai ketidakseriusan pemerintah pada hal-hal semacam ini," tukas Ahmad.

Tuesday, September 27, 2011

Hak Seksualitas dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Disabel

Dimuat di dalam buku Seksualitas dan Kesehatan Repdroduksi; Perempuan dengan Disabilitas, Jurnal Perempuan, Agustus 2011

Hak Seksualitas dan Kesehatan Reproduksi Perempuan Disabel
Oleh: Titiana Adinda(*


Masalah hak seksualitas dan kesehatan reproduksi perempuan disable secara international telah telah diangkat dalam International Conference Population Development (ICPD) 1994 di Cairo. Salah satu mandat Negara-negara peserta dihimbau untuk memperhatikan kebutuhan orang-orang dengan ketidakmampuan (difabel) dari segi etika dan hak asasi manusia dan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi, termasuk keluarga berencana, dan kesehatan seksual, HIV/AIDS, informasi, pendidikan, dan komunikasi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1997 tentang difabel. Meskipun di satu sisi telah mengakomodasi banyak kebutuhan difabel seperti hak-hak asasi manusia, namun belum mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksualitas.

Menurut data dari WHO, penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 10 persen dari total penduduk keseluruhan. Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia (HWCI) mencatat, jumlah penyandang disabilitas perempuan dua kali lebih banyak dari penyandang disabilitas laki-laki. Oleh karena itu amat penting membicarakan hak seksualitas dan kesehatan reproduksi perempuan disabel.

Ketersediaan informasi yang benar serta bertanggung jawab, layanan kesehatan serta perlindungan atas hak seksualitas dan kesehatan reproduksi seharusnya juga didapatkan oleh komunitas disabel di dimana pun mereka berada sehingga mereka merasa aman dan terlindungi dari resiko–resiko reproduksi seksual.

Rendahnya perhatian pemerintah tersebut juga diakibatkan dari pandangan masyarakat yang menganggap bahwa disabel bukan sebagai mahluk seksual. Sehingga mereka dianggap tidak mempunyai hasrat mengekspresikan seksualitasnya. Padahal pada faktanya komunitas disabel sangat rentan mengalami resiko–resiko reproduksi seksual, infeksi menular seksual, hiv aids, kehamilan tidak dikehendaki maupun tindak kekerasan seksual, sehingga sudah seharusnya mereka mendapatkan hak yang sama.

12 HAK KESEHATAN REPRODUKSI (ICPD CAIRO 1994)

Dua belas hak kesehatan reproduksi berdasarkan International Conference Population Development (ICPD) 1994 di Cairo adalah sebagai berikut:

1. Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi
2. Hak mendapat pelayanan dan kesehatan reproduksi
3. Hak untuk kebebasan berfikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya.
4. Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak
5. Hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian karena kehamilan, kelahiran karena masalah jender.
6. Hak atas kebebasan dan pelayanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi
7. Hak untuk bebas dari penganiayan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi
8. Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi
9. Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan dalam reproduksisnya
10. Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga
11. .Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam berpolitik yang bernuansa kesehatan reproduksi

Tentunya keduabelas hak reproduksi itu juga harus didapatkan oleh perempuan disable.



Mitos dan Fakta tentang Disabel

Memberikan pendidikan seks kepada perempuan dan anak-anak disabel harus diawali dengan keterbukaan sikap orang tua. Sayangnya, beberapa mitos tentang seksualitas disabel masih diyakini.

Padahal pendidikan seks dibutuhkan perempuan disabel agar mampu membatasi diri untuk menghindarkan mereka dari pelecehan seksual dan perkosaan.

Mitos-mitos seperti berikut perlu disingkirkan agar bisa memberikan pendidikan seks kepada perempuan disable secara terbuka. Adapun mitos itu adalah:

1. Mitos: Orang-orang disabel bukan makhluk seksual.

Fakta: Semua manusia, termasuk perempuan dan anak-anak disable, adalah makhluk seksual tanpa memandang mereka disabel secara fisik, mental, atau emosional.

Seperti semua manusia, mereka membutuhkan kasih sayang, perasaan diterima, dan rasa persahabatan. Namun, memang benar, anak-anak disabel punya kebutuhan berbeda terkait dengan pendidikan seks. Misalnya, kemampuan belajar yang lebih lambat daripada anak-anak yang tidak disable. .

Perlu diingat, perkembangan fisik mereka pada umumnya normal. Karena kematangan fisik yang normal serta perkembangan emosional dan kognitif yang terlambat inilah perempuan dan anak-anak disabel membutuhkan pendidikan seks agar mereka mampu mengekspresikan kebutuhan seks dengan cara-cara yang pantas.



2. Mitos: Orang disabel biasanya kekanak-kanakan dan tidak mandiri.

Fakta: Mitos ini mungkin muncul dari pandangan bahwa orang disabel tidak mampu berpartisipasi dalam hubungan intim. Masyarakat sering kali menganggap lebih mudah memperlakukan orang disabel sebagai anak-anak saja.

Tentu saja mitos atau pandangan tersebut akan membuat masyarakat terus berpikir bahwa orang disabel tidak butuh pendidikan seks. Lebih penting lagi, dengan meyakini ini, masyarakat tidak mengakui hak disabel sebagai manusia.

3. Mitos: Orang disabel tidak dapat mengendalikan seksualitas mereka.

Fakta: Ya, begitulah anggapan yang beredar dalam masyarakat. Kalangan disabel tidak dapat melakukan kontak seksual. Kaum disabel dianggap seperti anak-anak, atau mitos bahwa perempuan disabel dianggap tidak mampu mengendalikan kebutuhan seks mereka.

4. Mitos: Orang dengan disabel tidak perlu pendidikan seks.

Fakta: Kita semua adalah makhluk seksual, dan kita semua membutuhkan pendidikan seksual.. Ketidaktahuan seksual merupakan kendala besar bagi kita semua. Situasi yang membuat lebih buruk ketika perempuan disable secara sistematis tidak diberi tahu tentang hak seksualitas.

Berbicara tentang pendidikan seksual bagi perempuan dan anak disable ternyata juga ada sejumlah mitos tentang pendidikan seksual bagi disable, mitos-mitos tersebut adalah:

Mitos: Pendidikan seks hanya perlu diberikan pada orang yang mau menikah.
Fakta: Menurut sebuah penelitian, sikap seperti itu tidak bakal menunda aktivitas seksual di kalangan remaja. Justru pemahaman yang sangat sedikit dan keliru tentang seksualitas memudahkan banyak remaja terjerumus ke dalam perilaku seks tidak sehat.

Mitos: Pendidikan seks mendorong para pelajar menjadi aktif secara seksual.
Fakta: Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengevaluasi 47 program di Amerika Serikat dan beberapa negara lain. Dalam 15 studi, pendidikan seks dan HIV/AIDS menambah aktivitas seksual dan tingkat kehamilan serta infeksi menular seksual.

Namun, 17 studi lain menunjukkan, pendidikan seks dan HIV/AIDS menunda aktivitas seksual, mengurangi jumlah pasangan seksual, juga mengurangi tingkat kejadian infeksi menular seksual serta kehamilan yang tak direncanakan.

Mitos: Mengajarkan tentang alat kontrasepsi akan mendorong para pelajar aktif secara seksual dan meningkatkan angka kehamilan pada remaja.
Fakta: Para ahli yang telah mempelajari isu ini menyimpulkan, pendidikan tentang seks dan HIV/AIDS yang komprehensif, termasuk program ketersediaan kondom, tidak menambah aktivitas seksual, tetapi justru efektif dalam mengurangi perilaku seksual berisiko tinggi di antara para remaja.

Mitos: Kerap terjadi kegagalan alat kontrasepsi, sehingga kita lebih baik mengajari para remaja untuk bersikap menghindarinya.
Fakta: Kontrasepsi modern sangatlah efektif, asalkan memilih jenis yang benar-benar cocok dan digunakan secara benar. Rata-rata kehamilan pada perempuan yang menggunakan suatu jenis pil sekitar 0,03 persen, sementara yang memakai kondom untuk perempuan sekitar 21 persen, dan yang tanpa KB sekitar 85 persen. Bandingkanlah.

Mitos: Alat kontrasepsi tidak menangkal HIV dan infeksi menular seksual lainnya. Fakta: Memang hanya kondom yang dalam memberikan perlindungan yang signifikan terhadap penularan infeksi seksual, termasuk HIV. Itu sebabnya para remaja sebaiknya mendapat pendidikan yang benar mengenai kondom.



Pendidikan Hak Seksual dan Kesehatan Reproduksi

Sangat penting untuk melakukan pendidikan hak seksual dan kesehatan reproduksi bagi perempuan dan anak-anak disable. Tentu saja metode pendidikan harus dilakukan secara berbeda sesuai dengan keadaan dan kemampuan disable tersebut. Tentu saja bahan pengajaran pendidikan seksualitas bagi tuna netra akan berbeda dengan tuna grahita ataupun tuna rungu.

Dalam pengajaran bagi disable bagi tuna netra dan tuna rungu harus menggunakan boneka peraga. Dimaksudkan untuk menunjukkan perbedaan fisik antara perempuan dan laki-laki. Juga perlu memberikan pelatihan bagi orangtua perempuan dan anak disable untuk diberikan pengetahuan tentang hal-hal sederhana misalnya bagaimana memasang pembalut yang digunakan pada saat menstruasi. Juga menyiapkan orangtua untuk menjelaskan tentang seksualitas dan kesehatan reproduksi lainnya.

Penting juga untuk mengajarkan para disable tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran (KDP), pelecehan seksual dan perkosaan. Para disable dapat diajarkan tentang cara-cara menghindari KDRT, KDP, pelecehan seksual dan perkosaan.

Misalnya saja perilaku pelaku saat mulai dirayu, mereka harus menolak dengan cara halus. Saat desakan terlalu kuat, mereka bisa lari. Jika tidak sempat, mereka bisa menggunakan semprotan gas air mata. Tapi jika tidak punya, mereka bisa menggunakan tendangan ke bagian selangkang. Jika dibekap, mereka bisa menggigit tangan pelaku.

Pendidikan hak seksualitas dan kesehatan reproduksi telah dirintis oleh Kementrian Pendidikan Nasional meresmikan Program Pendidikan Kesehatan Reproduksi (Kespro) Remaja Tunarungu dan Tunanetra, sejak akhir tahun 2010.

Program edukasi bertajuk KESPRO ini adalah modul pendidikan kesehatan reproduksi interaktif dan berbasis teknologi informasi dan komputer yang ditunjukkan untuk siswa siswi Sekolah Menengah Pertama Sekolah Luar Biasa (SLB) A (Tunanetra) dan B (Tunarungu).

Hal ini berkaitan dengan pemerintah Indonesia yang berkomitmen dan mengikat diri dalam perjanjian internasional atas pengakuan hak anak, hak kesehatan reproduksi melalui ratifikasi Konvensi Hak Anak (Kepres Nomor 36 tahun 1990) serta Komitmen Internasional ICPD 1994 di Kairo

Media pembelajaran dikembangkan bagi program “MAJU dan LANGKAH PASTIKU” ialah modul cetak dan Braille, modul training untuk Guru dan Master trainer, boneka kesehatan reproduksi, celemek kesehatan reproduksi, kamus isyarat kesehatan reproduksi berbentuk CD film dan cetak

Program ini dimulai diberlakukan 1 September 2010, dan kita harapkan dapat menjangkau lebih banyak perempuan dan anak disable. Sehingga pengetahuan tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi bagi disable dapat diterima dengan baik oleh para disable di Indonesia.

(* Penulis adalah penulis beberapa buah buku.


Daftar Pustaka:
http://difabelperempuan.blogspot.com
http://pikremajabrayatpesing.blogspot.com/2011/03/12-hak-kesehatan-reproduksi-icpd-cairo.html
http://sexuality.about.com/od/sex_and_disability/a/disability.html
http://bataviase.co.id
http://health.kompas.com/read/2010/09/29/12223542/Siswa.SLB.pun.Diberi.Pendidikan.Seks.

Thursday, July 28, 2011

8 Mitos Tentang Pernikahan Ini Tidak Benar!

http://www.wolipop.com/read/2011/07/27/081228/1690201/854/8-mitos-tentang-pernikahan-ini-tidak-benar


8 Mitos Tentang Pernikahan Ini Tidak Benar!

Eny Kartikawati - wolipop


Jakarta - Ada berbagai mitos tentang pernikahan yang membahagiakan. Namun tidak semua mitos itu benar dan bisa jadi malah membuat Anda kecewa.

Mitos-mitos yang berkembang itu biasanya muncul dari tayangan televisi atau kisah novel dengan cerita yang happy ending. Akibat mitos tersebut, orang jadi memiliki ekspektasi tinggi pada pernikahan.

Padahal dalam kehidupan nyata, pernikahan tidak selamanya indah seperti yang ada di kisah film atau novel. Ada lika-liku, mulai dari masalah kecil sampai urusan seks yang bisa jadi membuat pernikahan tersebut hancur.

Berikut ini berbagai mitos tentang pernikahan dan kenyataan yang sebenarnya seperti dikutip dari marriage:

Mitos 1: Pernikahan bisa membuat seseorang tidak lagi kesepian.
Kenyataan: Banyak pasangan menikah yang sampai sekarang tetap kesepian.

Mitos 2: Pernikahan bisa membuat seseorang merasa hidupnya lebih lengkap.
Kenyataan: Pasangan yang menikah itu saling melengkapi satu sama lain, bukan membuat hidup satu sama lain jadi lengkap.

Mitos 3: Semua orang harus menikah.
Kenyataan: Banyak orang yang tidak menikah yang hidupnya jauh lebih bahagia dari pasangan menikah.

Mitos 4: Keromantisan akan selalu ada dalam sebuah pernikahan yang sehat.
Kenyataan: Hampir semua pasangan merasakan naik dan turunnya hubungan mereka. Masalah sehari-hari dan berbagai problema hidup lainnya bisa meredupkan keromantisan tersebut.

Mitos 5: Pernikahan bisa membuat Anda bahagia.
Kenyataan: Anda tidak bisa mengharapkan pasangan menjadi satu-satunya sumber kebahagiaan. Kebahagiaan Anda sendiri sebaiknya datang dari diri sendiri. Pernikahan memang bisa melengkapi kebahagiaan Anda tapi hal itu bukan satu-satunya sumber utama.

Mitos 6: Masalah tidak akan datang jika Anda dan pasangan memang saling mencintai.
Kenyataan: Pernikahan yang sehat tidak terbentuk dengan sendirinya. Anda dan pasangan harus saling menyayangi, terbuka dan memiliki komitmen.

Mitos 7: Pasangan seharusnya tahu apa yang Anda mau atau rasakan tanpa Anda harus mengatakannya.
Kenyataan: Meskipun Anda dan pasangan sudah menikah, bukan berarti dia jadi bisa dengan mudahnya membaca pikiran atau mengetahui isi hati Anda. Komunikasi adalah salah satu kunci sukses pernikahan.

Mitos 8: Pertengkaran dalam sebuah pernikahan berarti pasangan itu tidak terlalu saling mencintai.
Kenyataan: Konflik selalu terjadi dalam setiap pernikahan. Hanya saja pertengkaran tersebut sebaiknya bukan untuk saling menang sendiri, tapi demi kepentingan bersama dan ada penyelesaiannya.

Intinya, dalam menjalani sebuah pernikahan, Anda dan pasangan membutuhkan banyak hal jika ingin langgeng. Pernikahan tidak cukup hanya dijalani dengan cinta, tapi pasangan tersebut harus saling mendukung, bertoleransi, komunikasi, memiliki harapan yang realistis, saling menyayangi, punya komitmen dan tentu saja dibutuhkan sedikit sense of humor.


(eny/eny)

Saturday, April 30, 2011

KEKERASAN Dalam Pacaran APAAN TUH...?

http://www.lbh-apik.or.id/fact-52%20dating%20vlc.htm

Lembar Info Seri 52 (revisi No.23)



KEKERASAN Dalam Pacaran
APAAN TUH...?



Istilah kerennya, sih dating violence. Sebenernya sih banyak terjadi di sekitar kita, tapi, masih sedikit orang yang ngerti persoalan ini. Maka, kita kudu en mesti tau beberapa hal supaya bisa mengambil tindakan jika mengalaminya or buat ngebantuin teman yang menjadi korban. Pengen tau lebih banyak?terusin aja deh bacanya.



1. Kekerasan dalam pacaran? Ada enggak sih?

Yup! Kekerasan dalam pacaran emang ada. Namun, kebanyakan saat sedang jatuh cinta, kita menganggap bahwa pacar kita adalah segalanya dan membuat kita rela diperlakukan atau melakukan apapun demi si dia. Tahu enggak? cemburu berlebihan, membentak, memaki, memukul, menampar, itu semua bukan bentuk rasa cinta, tapi kekerasan.

Kalau bingung membedakan antara kekerasan dengan cinta, berarti kita sudah dibutakan oleh cinta. Untuk membedakannya, ingatlah bahwa cinta itu lemah lembut, sabar, rendah hati, penuh kasih; dan tidak ada kekerasan dalam cinta.

2. Apa aja sih bentuk kekerasan dalam pacaran?

a. Kekerasan fisik

Misalnya memukul, menendang, menjambak rambut, mendorong, menampar, menonjok, mencekik, menganiaya bagian tubuh, menyundut dengan rokok, , memaksa kita ke tempat yang membahayakan keselamatan diri kita.

Jangan didiamkan begitu saja jika menjadi korban, non. Banyak lho, di Indonesia kasus-kasus kekerasan dalam pacaran yang awalnya berupa penganiayaan fisik, kemudian berakhir tragis dengan pembunuhan.

b. Kekerasan seksual

Bentuknya bisa berupa rabaan, ciuman, sentuhan yang tidak kita kehendaki, pelecehan seksual, memaksa kita untuk melakukan hubungan seks dengan beribu satu alasan tanpa persetujuan kita, apalagi dengan ancaman akan meninggalkan, atau akan menganiaya kita.

c. Kekerasan emosional

Berupa cacian, makian, umpatan, hinaan, menjadikan kita bahan olok-olok dan tertawaan ataupun menyebut kita dengan julukan yang bikin sakit hati, cemburu berlebihan, ngelarang en ngebatesin aktivitas kita, ngelarang kita berdandan, ngebatesin kita bergaul dengan siapa, larangan bertegur sapa atau ramah dengan orang lain serta memeras.

Bentuk kekerasan ini banyak terjadi, namun tidak kelihatan dan jarang disadari, termasuk oleh korbannya sendiri. Pada intinya, kekerasan emosional ini akan menimbulkan perasaan tertekan, tidak bebas dan tidak nyaman pada korbannya.

3. Waspada terhadap mitos yang menyesatkan

Mitos adalah pandangan or keyakinan masyarakat tentang suatu hal. Biasanya, kalo sohib, ortu, eyang dll ngomong tentang suatu hal kita pasti langsung percaya. Padahal, ada beberapa mitos yang belum tentu bener, bahkan kadang menyesatkan. Coba simak deh:

Salah (mitos):
Mitos bahwa cemburu maupun kekerasan dari pacar adalah bentuk perhatian doi ke kita en tanda k’lo dia cinta banget.
Yang bener:
Itu bukan bukti cinta, non, tetapi upaya mengontrol serta membatasi agar kita patuh, tunduk dan selalu menuruti kemauan pacar.

Salah nih (mitos):
Bahwa korban kekerasan juga punya andil dan memancing pelaku. Jadi, korban sendirilah yang menyebabkan kekerasan itu.
Sebenernya sih…:
Pelaku akan tetap melakukan kekerasan meski korban tidak melakukan apapun. Dengan menyalahkan korban, si pelaku berupaya membela diri dan melemparkan kesalahannya.

Salah:
Kalau si dia sudah minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka korban sudah ‘aman’ dan pacar kita bener-bener ga’ akan ngulangin perbuatannya lagi.
Nyang Bener:
Kekerasan umumnya terjadi seperti siklus atau lingkaran yang akan terus kembali pada pola lamanya. Sesudah melakukan kekerasan pelaku sering meminta maaf dan berjanji tak akan mengulangi lagi. Tapi kita kudu waspada karena janji-janji itu sulit dipercaya.

Salah abis:
Setelah melakukan kekerasan terhadap kita, si dia akan semakin mesra.
Bener:
Wah..pandangan seperti ini sangat menyesatkan dan keliru abis. Kalau dipikir-pikir bakalan lebih banyak kekerasan yang dialami dibandingkan hepi-nya.

Salah:
Kalau pacar sudah janji mau bertanggungjawab sebelum melakukan hubungan seksual, maka kita akan baik-baik aja, en do’i pasti nepatin janjinya.
Yang Benernya...:
Hati-hati dengan janji-janji manis dan rayuan ‘maut’ yang dilontarkan laki-laki saat memaksa berhubungan seksual. Karena sudah banyak kasus perempuan yang akhirnya ditinggalkan pasangannya setelah ia dinodai bahkan sampai hamil di luar nikah.

Salah lagi…
Setelah punya pacar, maka pasangan kita berhak melakukan apa saja, karena kita sudah menjadi miliknya.
Bener deh
Wah…nggak la yauww….Tak seorangpun berhak atas diri kita, selain kita sendiri. Pacar dan suami kita pun tidak berhak memperlakukan kita seenaknya.



4. Apa yang Harus Dilakukan Jika Menjadi korban

Kita berhak atas tubuh dan jiwa kita, tak seorangpun berhak menganggu-gugat.

Meski saling cinta, tidak berarti pasangan boleh bertindak semau gue terhadap kita.

Harus berani menolak dan berkata ‘TIDAK’ jika si dia mulai melakukan kekerasan.

Hati-hati terhadap rayuan dan janji-janji manis si dia. Jika terjadi pemaksaan hubungan seksual, si dia bisa aja berdalih bahwa hal itu dilakukan suka sama suka.

Jika ada perjanjian, buatlah secara tertulis dengan dibubuhi materai dan disertai saksi.

Jika menjadi korban, kita berhak kok, merasa marah, kuatir dan merasa terhina.

Laporkan ke polisi atau pihak berwenang lain, jika mengalami kekerasan.

Mintalah Lembaga Bantuan Hukum untuk mendampingi.

5. Siapapun pelaku kekerasan dapat dihukum

Sedekat apapun hubungan kita dengan si pelaku kekerasan, ia tetap dapat dihukum, maka segeralah melapor ke kepolisian jika menjadi korban.

Jangan kawatir, sudah ada kok pasal-pasal yang bisa diterapkan misalnya: ps.351-358 KUHP untuk penganiayaan fisik, pasal 289-296 tentang pencabulan jika kita mengalami pelecehan seksual, pasal 281-283, pasal 532-533 untuk kejahatan terhadap kesopanan, dan pasal 286-288 untuk persetubuhan dengan perempuan di bawah umur

6. Jika harus ke Pengadilan

HARUS SIAP MENTAL saat berhadapan dengan aparat kepolisian atau pengadilan yang kebanyakan laki-laki.

JANGAN KAGET kalo mereka melontarkan pertanyaan yang bisa bikin kuping ‘merah’, bikin malu, membuat kita mo marah, nangis, ngeluarin komentar bernada menghina, terutama dari petugas atau pengacara lawan. Misalnya: kita yang dianggap ‘memancing’ pelaku, atau justru dianggap tidak bermoral dan bukan perempuan baik-baik, de-es-be.

TETAP BERTAHAN! Seringkali, pelaku bisa bebas dari hukuman karena korban takut mengadu ke polisi, apalagi meneruskan kasusnya ke pengadilan

HUBUNGI en terus berkomunikasi dengan sohib, individu atau organisasi yang peduli dengan masalah kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Buat yang tinggal di Jakarta, bisa menghubungi: LBH APIK (021-87797289), Mitra Perempuan (8298421), Kalyanamitra (7902109), SIKAP (3917760). Di Yogya ada: Rifka Annisa (0274-518720) LSPPA (374813), dan Savy Amira di Surabaya (031-8706255)

INGAT, TAK SEORANGPUN BERHAK MENJADIKAN KITA OBJEK KEKERASAN

Thursday, March 31, 2011

PENCATATAN PERKAWINAN

Sumber: vhttp://www.lbh-apik.or.id/fact-14%20penct.%20perkawinan.htm

Lembar Info, Seri 14

Pentingnya
PENCATATAN PERKAWINAN

1. DASAR HUKUM PENCATATAN PERKAWINAN

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).

2. PENCATATAN BAGI PENGANUT KEPERCAYAAN

Sampai saat ini belum ada kebijakan yang jelas tentang pencatatan perkawinan bagi penganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) dalam putusannya nomor 024/G.TUN/1997. PTUN Jkt, menyatakan bahwa KCS tidak berwenang menolak pencatatan penganut kepercayaan. Sampai saat ini ternyata KCS tidak mau melaksanakan putusan-putusan tersebut dan KCS menyatakan tunduk pada keputusan Menteri Dalam Negeri yang pada pokoknya melarang KCS mencatat perkawinan penganut kepercayaan.

Perbuatan KCS ini jelas bertentangan dengan keputusan-keputusan yang telah ada dan bertentangan pula dengan pasal 16 ayat 2 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dengan UU No. 7 tahun 1984 yang intinya menyatakan kewajiban bagi negara peserta, termasuk Indonesia, menetapkan usia minimum untuk kawin dan untuk mewajibkan pendaftaran perkawinan di Kantor Catatan Sipil yang resmi.

3. AKIBAT HUKUM TIDAK DICATATNYA PERKAWINAN

a. Perkawinan Dianggap tidak Sah

Meski perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di mata negara perkawinan Anda dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

b. Anak Hanya Mempunyai Hubungan Perdata dengan Ibu dan Keluarga Ibu

Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau perkawinan yang tidak tercatat, selain dianggap anak tidak sah, juga hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu atau keluarga ibu (Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan). Sedang hubungan perdata dengan ayahnya tidak ada.

c. Anak dan Ibunya tidak Berhak atas Nafkah dan Warisan

Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya. Namun demikian, Mahkamah Agung RI dalam perkara Nugraha Besoes melawan Desrina dan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam perkara Heria Mulyani dan Robby Kusuma Harta, saat itu mengabulkan gugatan nafkah bagi anak hasil hubungan kedua pasangan tersebut.

4. SAHNYA PERKAWINAN

Sebuah perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu (pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan). Ini berarti bahwa jika suatu perkawinan telah memenuhi syarat dan rukun nikah atau ijab kabul telah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya (bagi yang non muslim), maka perkawinan tersebut adalah sah, terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat.

Karena sudah dianggap sah, akibatnya banyak perkawinan yang tidak dicatatkan. Bisa dengan alasan biaya yang mahal, prosedur berbelit-belit atau untuk menghilangkan jejak dan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman adiministrasi dari atasan, terutama untuk perkawinan kedua dan seterusnya (bagi pegawai negeri dan ABRI). Perkawinan tak dicatatkan ini dikenal dengan istilah Perkawinan Bawah Tangan (Nikah Syiri’).

5. PENGESAHAN PERKAWINAN

Bagi ummat Islam, tersedia prosedur hukum untuk mengesahkan perkawinan yang belum tercatat tersebut, yaitu dengan pengajuan Itsbat Nikah. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 7 ayat 2 dan 3 dinyatakan, bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama.

Namun sayangnya, salah satu syarat dalam pengajuan permohonan itsbat nikah adalah harus diikuti dengan gugatan perceraian. Dan syarat lainnya adalah jika perkawinan itu dilaksanakan sebelum berlakunya UU No. 1 tahun 1974. Ini berarti bahwa perkawinan yang dilaksanakan setelah berlakunya UU tersebut mau tidak mau harus disertai dengan gugatan perceraian.

Tentu ini sangat sulit bagi pasangan yang tidak menginginkan perceraian. Selain itu proses yang akan dijalanipun akan memakan waktu yang lama.

6. CATATKAN PERKAWINAN ANDA

Pencatatan perkawinan amatlah penting, terutama untuk mendapatkan hak-hak Anda, seperti warisan dan nafkah bagi anak-anak Anda. Jadi sebaiknya, sebelum Anda memutuskan menjalani sebuah perkawinan di bawah tangan (nikah syiri’), pikirkanlah terlebih dahulu. Jika masih ada kesempatan untuk menjalani perkawinan secara resmi, artinya perkawinan menurut negara yang dicatatkan di KUA atau KCS, pilihan ini jauh lebih baik. Karena jika tidak, ini akan membuat Anda kesulitan ketika menuntut hak-hak Anda

Sunday, February 27, 2011

Adopsi Anak

http://www.lbh-apik.or.id/adopsi.htm

Lembar Info seri: 34

ADOPSI ANAK :
tata cara dan akibat hukumnya


Pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak atau yang memutuskan untuk tidak mempunyai anak dapat mengajukan permohonan pengesahan atau pengangkatan anak. Demikian juga bagi mereka yang memutuskan untuk tidak menikah atau tidak terikat dalam perkawinan. Apa langkah-langkah tepat yang harus diambil agar anak angkat tersebut mempunyai kekuatan hukum?

1. Pihak yang dapat mengajukan adopsi

a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.

b. Orang tua tunggal

1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.

Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan.

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada.

Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat .

3. Isi permohonan
Adapun isi Permohonan yang dapat diajukan adalah:
- motivasi mengangkat anak, yang semata-mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.

Untuk itu dalam setiap proses pemeriksaan, Anda juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi itu harus pula orang yang mengetahui betul tentang kondisi anda (baik moril maupun materil) dan memastikan bahwa Anda akan betul- betul memelihara anak tersebut dengan baik.

4. Yang dilarang dalam permohonan
Ada beberapa hal yang tidak diperkenankan dicantumkan dalam permohonan pengangkatan anak, yaitu:
- menambah permohonan lain selain pengesahan atau pengangkatan anak.
- pernyataan bahwa anak tersebut juga akan menjadi ahli waris dari pemohon.

Mengapa?
Karena putusan yang dimintakan kepada Pengadilan harus bersifat tunggal, tidak ada permohonan lain dan hanya berisi tentang penetapan anak tersebut sebagai anak angkat dari pemohon, atau berisi pengesahan saja.

Mengingat bahwa Pengadilan akan mempertimbangkan permohonan Anda, maka Anda perlu mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, termasuk pula mempersiapkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial atau ekonomi. Bukti-bukti tersebut akan memberikan keyakinan kepada majelis hakim tentang kemampuan Anda dan kemungkinan masa depan anak tersebut. Bukti tersebut biasanya berupa slip gaji, Surat Kepemilikan Rumah, deposito dan sebagainya.

5. Pencatatan di kantor Catatan Sipil
Setelah permohonan Anda disetujui Pengadilan, Anda akan menerima salinan Keputusan Pengadilan mengenai pengadopsian anak. Salinan yang Anda peroleh ini harus Anda bawa ke kantor Catatan Sipil untuk menambahkan keterangan dalam akte kelahirannya. Dalam akte tersebut dinyatakan bahwa anak tersebut telah diadopsi dan didalam tambahan itu disebutkan pula nama Anda sebagai orang tua angkatnya.

6. Akibat hukum pengangkatan anak
Pengangkatan anak berdampak pula pada hal perwalian dan waris.

a. Perwalian
Dalam hal perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut. Sejak saat itu pula, segala hak dan kewajiban orang tua kandung beralih pada orang tua angkat. Kecuali bagi anak angkat perempuan beragama Islam, bila dia akan menikah maka yang bisa menjadi wali nikahnya hanyalah orangtua kandungnya atau saudara sedarahnya.

b. Waris
Khazanah hukum kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, memiliki ketentuan mengenai hak waris. Ketiganya memiliki kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.

· Hukum Adat:
Bila menggunakan lembaga adat, penentuan waris bagi anak angkat tergantung kepada hukum adat yang berlaku. Bagi keluarga yang parental, —Jawa misalnya—, pengangkatan anak tidak otomatis memutuskan tali keluarga antara anak itu dengan orangtua kandungnya. Oleh karenanya, selain mendapatkan hak waris dari orangtua angkatnya, dia juga tetap berhak atas waris dari orang tua kandungnya. Berbeda dengan di Bali, pengangkatan anak merupakan kewajiban hukum yang melepaskan anak tersebut dari keluarga asalnya ke dalam keluarga angkatnya. Anak tersebut menjadi anak kandung dari yang mengangkatnya dan meneruskan kedudukan dari bapak angkatnya (M. Buddiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum, AKAPRESS, 1991).

· Hukum Islam:
Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto, S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991)

· Peraturan Per-Undang-undangan :
Dalam Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut.