Sunday, November 25, 2007

Menggugat Tanggungjawab Negara


Lihat di:

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071125113814


Menggugat Tanggungjawab Negara

pada

Perempuan Korban Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh: Titiana Adinda

Hari ini tanggal 25 November kita peringati sebagai hari international anti kekerasan terhadap perempuan.Saatnya kita menilai dan mengugat tanggungjawab negara dalam penyediaan dan keberlangsungan pemulihan bagi mereka perempuan korban kekerasan.Karena setiap perempuan korban kekerasan punya hak untuk mendapatkan fasilitas pemulihan khususnya sektor kesehatan dari trauma dan luka fisik yang dideritanya akibat kekerasan terhadap perempuan.

Suatu kemajuan karena saat ini Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 yang dapat menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Karena perbuatan kejahatan terhadap perempuan adalah perbuatan kriminal yang membuat derita psikis maupun fisik kepada kaum perempuan.Tetapi pada faktanya betapa banyak pelaku kekerasan yang dihukum sangat ringan dibanding derita yang dialami oleh perempuan korban kekerasan.

Lalu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan pemulihan derita korban baik fisik maupun psikologis korban.NEGARA SANGAT TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.Kenapa?Bukti kongkritnya adalah bahwa Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RSCM TIDAK MENDAPATKAN ANGGARAN DARI NEGARA.Padahal sejak berdiri 7 tahun lalu PKT RSCM ini sudah melayani 4000 lebih perempuan korban kekerasan.Lalu bagaimana ini bisa terjadi?Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya kerjasama yang baik antara Departemen Kesehatan,Departemen Sosial dan Kementerian Pembardayaan Terhadap Perempuan.Sehingga PKT RSCM mesti bertahan semampunya.Bukan tidak mungkin PKT RSCM akan ditutup karena tidak ada APBN/APBD yang dikeluarkan oleh negara khususnya Pemda DKI.

Bandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia yang mempunyai One Stop Crisis Centre (OSCC) bagi perempuan korban kekerasan.Pemerintahnya sangat konsen terhadap masalah itu sehingga pemerintahnya memberi anggaran terhadap berjalannya OSCC tersebut.Yang pada tahun 1997 saja sudah 90 % RS Pemerintah di seluruh Malaysia mendirikan OSCC.

Dibutuhkan komitmen negara terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan anggaran khusus bagi pemulihan perempuan korban kekerasan.Anggaran yang peduli terhadap kebutuhan perempuan sangat dinantikan oleh kita semua.

Tentu kita tidak ingin kan melihat PKT RSCM ditutup karena tidak adanya anggaran khusus.Inisiatif mendirikan PKT RSCM sudah sangat baik.Sekarang tinggal merawatnya saja yang diperlukan.Berikan dana kepada PKT RSCM dan masing-masing Departemen dan Kementrian jangan saling melempar tanggung jawab.

Ini adalah pekerjaan rumah buat kita.Agar perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Selamat hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan!!!

****

No comments: