Wednesday, January 25, 2017

5 Tipe Pria yang Sebaiknya Tidak Dinikahi


Jakarta - Anda jomblo dan sedang mencari pasangan? Sebelum benar-benar memutuskan untuk berhubungan serius dengan seorang pria sebaiknya kenali dulu sifatnya. Ada beberapa tipe pria yang sebaiknya tidak dinikahi karena bisa membuat pernikahan tidak sehat ke depannya. Seperti apa tipe pria yang maksud?

1. Suka Flirting
Apa Anda termasuk wanita yang suka dengan tipe pria badboy? Sebaiknya tidak menikah dengan pria tipe badboy termasuk suka flirting kepada banyak wanita. Pria seperti ini biasanya lebih suka gombal dengan mengatakan 'Aku hanya mencintai kamu, cuma kamu satu-satunya, atau aku tidak bisa hidup tanpamu'.

Lihat bagaimana dia memperlakukan wanita lain. Ketika dia suka bermain mata walau hanya dengan pelayan restoran atau bahkan sahabat Anda, hindari berhubungan serius bersama pria tersebut. Karena ada kemungkinan Anda hanya obsesi atau mainannya.

2. Kekanak-kanakan
Punya pacar yang kekanak-kanakan terkadang suka 'makan hati'. Apa kekasih sering tidur lebih dari 10 jam sehari? Lebih mementingkan game online daripada Anda? Atau menghabiskan uang orangtua hanya untuk membeli benda kesukaannya? Pria yang belum dewasa seperti ini sebaiknya tidak diseriuskan. Jika Anda mempunyai sifat yang lebih dewasa, sikapnya akan menjadi beban ke depannya. Maka dari itu, saat ingin serius hindari tipe pria yang tidak dewasa.

3. Mr Always Right
Apa Anda pernah berurusan dengan pria yang cocok akan julukan 'Mr Always Right'? Jika iya, sebaiknya tidak berhubungan serius dengan pria seperti ini. Pria tipe ini biasanya tidak mau kalah dalam hal apa pun termasuk dengan kekasihnya. Saat berdebat atau membicarakan sesuatu dia ingin selalu unggul. Tidak hanya itu, pria tipe ini juga terkadang tidak bisa mengontrol emosinya sendiri.

4. Posesif
Bagaimana Anda bisa memiliki hubungan asmara yang sehat kalau kekasih sangat posesif? Dia selalu mengatur hidup Anda mulai dari pakaian sampai cara bergaul. Ini bisa membuat hidup seperti di neraka. Hubungan yang tidak dilandasi kepercayaan akan sulit untuk bisa harmonis.

5. Tukang Kritik
Pria tipe ini akan membiarkan Anda melakukan segala hal yang Anda sukai. Namun Dia juga akan selalu memberikan komentar pada setiap hal yang Anda lakukan. Mulai dari pilihan busana hingga menu makan di restoran bisa mendapat kritikannya. Mungkin sesekali atau dua kali Anda akan merasa senang karena pertanda dia perhatian. Bagaimana kalau setiap kencan selalu dikritik? Ini akan membuat hubungan tidak sehat. (aln/kik)

Wednesday, January 18, 2017

KONVENSI PENGHAPUSAN DISKRIMINASI PEREMPUAN CEDAW. APAKAH ITU?



http://www.konde.co/2017/01/konvensi-penghapusan-diskriminasi.html

Luviana – www.Konde.co

1. Apakah Konvensi CEDAW itu?

CEDAW merupakan sebuah konvensi perempuan yang diinisiasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berisi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita atau Konvensi CEDAW (Convention On The Elimination of All Forms Discrimination Against Women). 


2. Apakah Indonesia sudah meratifikasi konvensi ini?


Pemerintah Indonesia pada tahun 1984 sudah meratifikasi CEDAW. Kemudian ratifikasi ini tertuang melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984. 


3. Apa implikasinya untuk perempuan Indonesia?

Setelah meratifikasinya, maka pemerintah konsekuensi dalam pelaksanaan konvensi ini, yaitu pemerintah harus menjamin tidak adanya diskriminasi terhadap perempuan di bidang sipil,politik, ekonomis, sosial dan budaya. Intinya prinsip non-diskriminasi harus menjadi landasan pemerintah dalam merancang kebijakan, program dan pelayanan publik untuk perempuan


4. Bagaimana kondisi perempuan setelah pemerintah melakukan ratifikasi CEDAW?


Dalam catatan Cedaw Working Group Indonesia (CWGI) sebuah jaringan organisasi masyarakat sipil dalam pemantauan terhadap pelaksanaan CEDAW di Indonesia pada tahun 2010, setelah 26 tahun pelaksanaan pemerintah Indonesia belum melaksanakan CEDAW dengan maksimal. Mari mengamati perkembangan dalam puluhan tahun ini, bahwa ratifikasi CEDAW yang seharusnya menjadi landasan hukum dalam merumuskan kebijakan nasional, faktanya masih ditemui  (bahkan semakin banyak) produk UU (undang-undang) dan peraturan daerah yang bertentangan dengan konvensi CEDAW.


5. Apa saja produk hukum yang bertentangan dengan CEDAW dan mendiskriminasi perempuan Indonesia?

Produk hukum yang bertentangan tersebut antara lain: UU Pornografi no 44 tahun 2008, UU Perkawinan No 1 tahun 1974, Perda no 8 tahun 2007 tentang pelarangan prostitusi di Tangerang dan KUHP juga banyaknya peraturan daerah yang mengkriminalisasi perempuan. Beberapa produk hukum ini seringkali digunakan sebagai rujukan dan landasan dalam menetapkan peraturan dan menyelesaikan persoalan. Hasilnya? Tentu saja beberapa memiliki ‘aroma’ diskriminatif’.


6.Selain produk hukum yang rentan ‘aroma’ diskriminatif , apalagi kondisi dan situasi yang mendiskriminasi perempuan?

Beberapa fakta membuktikan bahwa terjadi situasi diskriminasi terhadap perempuan yang masih tinggi tingkat kasusnya, misalnya: kekerasan terhadap perempuan dan perdagangan perempuan (trafficking). Selain itu dalam akses dan partisipasi pembangunan, keterwakilan perempuan dalam jabatan publik yang masih rendah serta kesertaan dalam perencanaan pembangunan masih perlu ditingkatkan.

Dalam bidang kesehatan, angka kematian ibu yang masih saja tinggi dan pemenuhan kebutuhan kesehatan reproduksi yang terjangkau, seperti pap smear juga belum terpenuhi. Segi ketenagakerjaan, upah perempuan yang berbeda dan penempatan posisi yang rentan diskriminasi masih banyak ditemui.


7. Apa yang harus dilakukan dengan kondisi ini?


Dibutuhkan komitmen yang tinggi dan konsisten dari stakeholder/pengambil keputusan terhadap pembangunan dalam menjalankan ratifikasi CEDAW ini, sehingga fakta dan situasi diskriminasi terhadap perempuan melalui kebijakan, produk hukum dan yang lainnya bisa diminimalkan.



(Disadur dari: https://cwgi.wordpress.com/2010/07/19/cedaw-dan-komitmen-indonesia/)