Syarat perceraian terbaru 2016 - Perceraian adalah sesuatu yang tidak disukai, tetapi boleh dilakukan jika pernikahan sudah tidak bisa dipertahankan, dan merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri segala masalah yang terjadi. Mengurus perceraian tentu bukanlah hal yang mudah. Ada begitu banyak aspek yang perlu diperhatikan. Namun, yang terpenting adalah kesiapan dan kemantapan seseorang saat mengambil keputusan untuk bercerai.
Tak jarang, keputusan cerai diambil dengan tergesa-gesa dan penuh emosi. Rasa menyesal pun hadir belakangan. Oleh karena itu pihak KUA Selalu memberikan pertimbangan - pertimbangan sebelum Anda benar-benar mantap untuk melakukan perceraian.
Dewasa ini banyak sekali pasangan yang mengurus sendiri perceraian mereka. Meskipun prosesnya sedikit lebih rumit, namun hal ini tidak mustahil dilakukan. Kuncinya, bekali diri Anda dengan pengetahuan yang cukup dan jangan malu bertanya. karena semua masalah pasti ada solusinya begitupun soal mengurus surat perceraian. Melalui artikel ini saya akan berbagi informasi/pengetahuan mengenai Syarat mengurus surat cerai terbaru 2016.
Jika Anda memutuskan tidak menggunakan bantuan dari pengacara maupun LBH di pengadilan, Anda tetap dapat berkonsultasi kepada mereka tentang tata cara perceraian. Peran konsultan hukum juga akan sangat membantu, kalau Anda memutuskan mewakili diri sendiri di depan hakim. Cara yang paling mudah adalah mendatangi pengadilan agama atau pengadilan negeri di wilayah Anda, dan tanyakan tata cara mengurus perceraian kepada petugas yang berjaga.
Sebagai panduan, inilah yang harus Anda lakukan jika hendak mengurus perceraian sendiri:
Panduan mengurus surat cerai
Menyiapkan surat-surat yang berhubungan dengan perkawinan.
Membuat kronologis permasalahan.
Penggugat menuliskan kronologis permasalahan rumah tangganya di kertas biasa. Kronologis ini berisi cerita lengkap pernikahan pasangan yang hendak bercerai, dari awal pernikahan hingga penyebab perselisihan sampai akhirnya memutuskan untuk bercerai. Cerita harus dibuat dengan sebenar-benarnya dan detail. Ini untuk memudahkan penggugat dalam menyusun surat gugatan nanti. Usahakan membuat alur cerita yang runtut dan jelas, sehingga hakim juga dapat dengan mudah mengerti alasan-alasan Anda menggugat cerai.
Membuat surat gugatan cerai.
Dalam surat gugatan cerai, umumnya ada tiga poin yang biasa digugat, yaitu status untuk bercerai, hak pemeliharaan anak, dan hak mendapatkan harta gono-gini. Sebagai contoh, surat gugatan cerai biasanya berisi:
1. Identitas para pihak (Penggugat dan Tergugat)
Terdiri atas nama suami dan istri (beserta bin/binti), umur dan tempat tinggal. Identitas para pihak juga disertai dengan informasi tentang agama, pekerjaan, dan status kewarganegaraan. Hal ini diatur dalam pasal 67 (a) UU No. 7/1989.
2. Posita (dasar atau alasan gugat)
Atau istilah hukumnya adalah Fundamentum Petendi, berisi keterangan berupa kronologis sejak mulai perkawinan Anda dengan suami, peristiwa hukum yang ada (misal, lahirnya anak-anak), hingga munculnya ketidakcocokan antara pasangan yang mendorong terjadinya perceraian. Alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya kemudian menjadi dasar tuntutan (petitum). Contoh posita misalnya:
- Bahwa pada tanggal … telah dilangsungkan perkawinan antara penggugat dan tergugat di….
- Bahwa dari perkawinan itu telah lahir … orang anak, yang bernama …, lahir di…., pada tanggal ….
- Bahwa selama perkawinan antara tergugat sering melakukan tindakan kekerasan seperti memukul, dan terjadi pada tanggal….
- Bahwa… dst.
- Bahwa berdasarkan alasan di atas cukup bagi penggugat mengajukan gugatan perceraian.
3. Petitum (tuntutan hukum)
Yaitu tuntutan yang diminta oleh istri sebagai Penggugat agar dikabulkan oleh hakim. Bentuk tuntutan itu misalnya:
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat memohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat sah putus karena perceraian.
- Menyatakan pihak Penggugat berhak atas hak pemeliharaan anak dan berhak nafkah dari tergugat sejak tanggal… sebesar Rp… per bulan sampai Penggugat menikah lagi.
- Mewajibkan pihak Tergugat membayar biaya pemeliharaan anak (jika anak belum dewasa) terhitung sejak… sebesar Rp… per bulan sampai anak dewasa.
- Menyatakan bahwa harta berupa… yang merupakan harta bersama (gono-gini) menjadi hak Penggugat.
Setelah gugatan cerai selesai dibuat, fotokopi berkas tersebut sebanyak lima buah. Jadi total Anda mempunyai enam buah berkas gugatan cerai yang nantinya diperlukan saat mendaftar gugatan cerai. Keenam berkas tersebut akan dibagikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengadilan nanti. Satu berkas akan dikirim oleh pengadilan kepada si suami (Tergugat), tiga berkas untuk para hakim, satu berkas untuk panitera pengadilan (pegawai yang bertugas mencatat jalannya sidang), dan satu berkas yang tersisa menjadi pegangan milik Anda.
Mempersiapkan biaya pendaftaran gugatan.
Siapkan biaya pendaftaran gugatan perkara sekitar Rp 500 ribu – Rp 700 ribu. Biaya pendaftaran ini berbeda di setiap pengadilan, namun umumnya berkisar di angka itu.
Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan yang berwenang.
Biasanya pendaftaran gugatan dilakukan di ruang administrasi oleh pegawai pengadilan yang bertugas untuk menerima gugatan. Petugas akan memberikan cap atau pengesahan kepada keenam berkas yang diserahkan. Dengan begitu, surat gugatan Anda sudah sah didaftarkan.
Mempersiapkan saksi-saksi.
Setelah berkas gugatan resmi didaftarkan, pengadilan akan mengirimkan surat gugatan cerai bersama surat panggilan untuk menghadiri sidang pertama kepada pihak suami. Jadwal sidang pertama biasanya jatuh pada dua sampai empat minggu setelah tanggal pendaftaran gugatan cerai.
A. PERSYARATAN UMUM*
*A. Syarat Umum*:
1. Fotokopi Buku Nikah ditempel materai senilai Rp.6000,- dan di cap
pos (minta di kantor pos). Buku nikah Aseli pada saat pendaftaran di
bawa;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendaftar ditempel materai
senilai Rp.6000,- dan di cap pos;
3. Menyerahkan surat gugatan cerai sebanyak 7 rangkap
4. Surat Keterangan dari Kelurahan;
5. Membayar biaya panjar perkara;
*B. Syarat Khusus*:
1. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, atau kartu BLT/BLSM
atau Askin, jika ingin berperkara secara prodeo (gratis/cuma-cuma)
2. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
3. Duplikat Akta Nikah, jika buku nikah hilang atau rusak (dapat
diminta di KUA).
4. Foto copy akta kelahiran anak dibubuhi materi Rp.6000,- dan di cap
pos, jika disertai gugatan hak asuh anak;
5. Jika tidak bisa beracara karena sakit parah atau harus berada di
luar negeri selama persidangan, maka bisa menggunakan advokat
(berbayar tentunya) atau surat kuasa insidentil. Apa itu surat kuasa
insidentil dan contoh suratnya silahkan baca *Contoh Surat Kuasa
Insidentil*
*B. BIAYA*
Biaya persidangan atau yang dikenal dengan Biaya Panjar Perkara adalah
biaya yang dititipkan kepada Pengadilan untuk kepentingan proses
persidangan seperti pendaftaran, pemanggilan para pihak dan semua bentuk
biaya terkait dengan proses persidangan. Karena sifatnya hanya titipan,
maka jika lebih bisa diambil kembali dan jika kurang harus menambah
panjar. Biaya proses persidangan berbeda-beda tergantung dari domisili
tempat tinggal para pihak dan jalannya persidangan.
Namun, pada umumnya rincian pengeluaran untuk biaya perkara adalah:
1. Pendaftaran : Rp.30.000,-
2. Biaya Proses (ATK) : Rp.50.000,-
3. Biaya Materai : Rp. 6.000,-
4. Biaya Redaksi : Rp. 5.000,-
5. Biaya Pemanggilan sidang para pihak: Tergantung radius tempat
tinggal para pihak dari Pengadilan yang memproses perkara (dapat
dilihat di papan radius di Pengadilan) dan jumlah panggilan sidang;
Contoh Kasus:
Maksimal 30 hari setelah tanggal pendaftaran, Penggugat dan Tergugat
akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Tempat tinggal Penggugat
masuk kategori radius I (misal: Rp.50.000,-), Tergugat masuk kategori
radius II (misal: Rp.75.000,-). Pada sidang pertama dan seterusnya,
Tergugat tidak hadir, sehingga harus dipanggil lagi untuk menghadiri
sidang (Rp.75.000,-). Dan jika persidangan kedua dan seterusnya tidak
hadir maka simulasi rincian biaya perkara adalah sebagai berikut:
* Biaya nomor 1 – 4 = Rp. 91.000,-
* 1 kali Panggil Penggugat (radius I) = Rp. 50.000,-
* 2 kali Panggil Tergugat (radius II) = Rp. 150.000,-
* pemberitahuan isi putusan kpd Tergugat = Rp. 75.000,-
*Total: Rp. 366.000,-*
Jadi jika Anda pernah mendengar bahwa biaya mengurus perceraian di
Pengadilan mahal, itu bisa jadi karena ada yang menggunakan jasa
Pengacara, atau ada oknum yang meminta di luar dari ketentuan hukum yang
berlaku.
*C. TATA CARA DAN PROSES PERSIDANGAN*.
a). Pendaftaran:
1. Pendaftar membawa berkas persyaratan ke meja pendaftaran Pengadilan
yang mewilayahi tempat tinggal isteri (bukan tempat menikah). Jika
tempat tinggal (domisili) dan alamat KTP berbeda, maka ajukan di
tempat domisili;
2. Pendaftar membayar biaya panjar perkara di bank yang ditunjuk atau
bekerja sama dengan Pengadilan;
3. Membawa bukti pembayaran atau kwitansi pembayaran dari Bank ke
Pengadilan dan menyerahkan kepada kasir;
4. Pendaftar memperoleh 1 eksemplar surat gugatan yang telah diberi
nomor register perkara dan tanggal pendaftaran.
b). Persidangan:
1. Persidangan Pertama, Jika kedua belah pihak hadir, maka diadakan
mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda untuk
memanggil pihak yang tidak hadir;
2. Setelah mediasi (jika kedua belah pihak hadir), persidangan
dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan Penggugat;
3. Jawaban dari pihak Tergugat atas surat gugatan Penggugat
(lisan/tertulis);
4. Replik, yaitu Jawaban dari pihak Penggugat atas Jawaban Tergugat
(menjawab poin 3);
5. Duplik, yaitu Jawaban dari pihak Tergugat atas jawaban Penggugat
(menjawab poin 4);
6. Pembuktian. Jika Tergugat tidak pernah hadir, maka poin 2-5 tidak
dilaksanakan dan langsung pada tahap pembuktian dari pihak Penggugat;
7. Kesimpulan. Berisi tentang kesimpulan para pihak sebagai bentuk
sikap terhadap kasusnya;
8. Pembacaan Putusan.
c). Pembuatan Akta Cerai.
1. Setelah diberikan putusan yang menyatakan bahwa perkawinan telah
putus, maka jika salah satu pihak tidak hadir pada saat pembacaan,
amar putusan akan dikirimkan kepada Tergugat.
2. Terhitung setelah 14 hari dari Tergugat menerima amar putusan
tersebut tidak ada verzet atau banding, maka putusan telah
berkekuatan hukum tetap (BHT)
3. Jika putusan sudah BHT, maka Akta Cerai dapat diambil.
4. Khusus jika yang mengajukan pihak suami, setelah putusan BHT kedua
belah pihak akan dipanggil ulang untuk melaksanakan ikrar talak.
Jika sudah ikrar maka hari itu juga dapat dibuatkan akta cerai.
Demikian artikel tentang Syarat perceraian terbaru 2016, semoga bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan informasi ini.
Sumber : carapedi.com Tabloid Nova/Astudestra Ajengrastri
Editor : Admin