Sunday, June 23, 2013

Fakta Memilukan: 1 Dari 3 Wanita Pernah Alami Kekerasan





http://www.vemale.com/ragam/23237-fakta-memilukan-1-dari-3-wanita-pernah-alami-kekerasan.html



Vemale.com - Tuhan menciptakan wanita sebagai makhluk yang istimewa. Diberi kelembutan seperti kapas, namun di sisi lain juga diberi kekuatan tak terbatas. Dikisahkan, wanita tercipta dari tulang rusuk pria dan terletak dekat dengan jantung untuk dicintai dan dilindungi. Pria selalu diharapkan bisa menjaga wanita dan melindungi kekasih hatinya. Namun yang terjadi, justru kekerasan yang dialami oleh wanita diterima dari laki-laki yang menjadi suami atau teman hidupnya.

World Health Organization (WHO) mengatakan bahwa satu dari tiga wanita di dunia pernah mengalami kekerasan baik fisik ataupun seksual. WHO melakukan kerja sama dengan London School of Hygiene and Tropical Medicine dan South African Medical Research Council untuk melakukan penelitian dan hasilnya adalah kekerasan dan pelecehan yang diterima oleh wanita kebanyakan dilakukan oleh pasangan si wanita. Fakta ini tentu menyayat hati mengingat seharusnya pasangan lah yang melindungi dan menjauhkan dari hal-hal buruk, bukan malah menyakiti hingga membuat wanita terpuruk.

Dr Margaret Chan dari WHO mengatakan bahwa penelitian ini bisa menjadi acuan untuk menekan kekerasan dan pelecehan kepada wanita. Menurut penelitian, ada 38 persen wanita yang mengalami kekerasan dan dibunuh oleh pasangannya. Kemudian lebih dari 40 persen wanita yang menjadi korban kekerasan mengalami cedera fisik. Tingginya angka ini karena wanita biasanya memilih diam dan menerima perlakuan itu karena wanita mencintai orang yang melakukan kekerasan dan pelecehan kepadanya bila itu adalah pasangan. Atau wanita tidak bisa melawan karena tidak kuasa dan berada di bawah ancaman.

Akibat dari kekerasan yang wanita dapatkan ini pun juga banyak mulai dari depresi, tertekan, terkena HIV/AIDS, mengonsumsi alkohol hingga cacat fisik. Efek serius ini membuat wanita yang telah lemah menjadi semakin tak berdaya. Kekerasan bukan masalah sederhana. Setiap wanita berisiko mengalaminya, terlepas dari status sosial atau tempat tinggalnya. Ini adalah isu global," papar Charlotte Watts dari London School of Hygiene and Tropical Medicine dikutip dari merdeka.com. WHO pun berusaha untuk menekan kekerasan kepada wanita dengan membuat berbagai penyuluhan dan crisis center untuk menolong mereka yang telah menjadi korban kekerasan.

WHO berharap publik menyadari akan bahaya kekerasan ini dan bagi wanita, untuk membentengi dirinya agar tidak menjadi korban kekerasan. Wanita harus bisa melawan ketika dirinya dalam keadaan dilecehkan ataupun disakiti secara fisik. Selain itu WHO juga membuka pintu bagi mereka yang menjadi korban untuk berbagi cerita dan mencari perlindungan. Wanita seharusnya dicintai, bukan disakiti. Jaga dirimu baik-baik ladies, jangan biarkan siapapun menyakitimu baik fisik ataupun mental.

Thursday, June 20, 2013

Menengok Luki



Kamis,  13 Juni 2013  siang hari saya dan Teguh diajak oleh Mbak Riana menengok seorang buruh migran perempuan dari Indramayu yang sedang dirawat di RS.Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia dirawat di Pusat Layanan Terpadu korban kekerasan/trafficking terhadap perempuan dan anak. Ruang perawatan Pusat Layanan Terpadu terletak tersendiri terpisah dari ruang rawat pasien umum. Letak bangunannya agak di belakang dengan ruangan perawatan yang cukup bagus.

Buruh Migran yang akan ditemui dirawat di lantai  dua, Pusat Layanan Terpadu RS.Polri Sukanto. Luki nama buruh migran itu, perempuan muda berusia 24 tahun yang sudah memiliki seorang putra berusia 3 tahun. Ketika pertama kali melihatnya, saya sangat kaget melihat tampilan fisiknya. Tubuh Luki sangatlah kurus apalagi dibanding dengan saya yang sangat gemuk. Berat badannya hanya 25 kg saja. Saat bersalaman dengannya yang terasa hanyalah tulang belulang saja saking kurusnya.

Dengan tubuh berbaring dan ada selang cairan infus ditangannya kami mengobrol. Oh ya ditengah-tengah obrolan kami,seorang perawat menganti cairan infus dengan cairan darah. Rupaya Luki tubuhnya membutuhkan darah juga. Sekantong darah B+  sebanyak 220ml mengalir ke dalam tubuhnya melalui selang infus.

Luki terdiagnosa sakit TB paru-paru, selain harus mengobati sakit TBnya dia harus diperbaiki gizinya. Dokter menyarankan agar minimal sehari 6 butir telur dikonsumsi untuk memperbaiki kekurangan gizinya.

Luki pergi mengadu nasib ke Johor, Malaysia selama 7 bulan. Selama itu pula Luki tidak mendapatkan upah dari pekerjaannya. Alasannya karena selama bekerja di Malaysia dia kerap berganti-ganti majikan. Juga disebabkan Luki sakit-sakitan ketika bekerja jadi dinilai majikannya tidak maksimal bekerja. Yang lebih parah biaya beli obat warung diklaim oleh majikannya telah menghabiskan upahnya bekerja.

 Jadi obat-obat warung biasa yang kita ketahui sangat murah, diklaim oleh majikannya sangat mahal sehingga menghabiskan gajinya selama di Malaysia. Alhasil, ketika dipulangkan ke Indonesia,  Luki diberi uang hanya cukup untuk membayar biaya transportasi dari Johor, Malaysia sampai Batam saja. Dari Batam hingga ke rumahnya di Indramayu ditanggungnya sendiri. Saya tidak sempat bertanya bagaimana uang transportasi dari Batam ke Indramayu bisa diperoleh.

Dugaan saya, Luki pergi menjadi buruh migran tidak mengikuti syarat tes kesehatan. Sehingga tubuhnya yang sakit tidak terditeksi, alhasil dia terkapar sakit di negeri orang dan berstatus buruh migran. Meski Luki beruntung tidak mendapat kekerasan fisik dari majikannya tetapi terjadi eksploitasi dan penipuan terhadap dirinya. Yaitu tadi, Luki dibohongi bahwa gajinya sudah habis buat biaya berobatnya, padahal layanan kesehatan tidak diperolehnya. Luki hanya mengkonsumsi obat-obatan warung saja.

Ketika Luki diberi susu kemasan Indomilk tiba-tiba saya lihat matanya berkaca-kaca. Saya tanya kenapa, dia menjawab ingat anaknya. Anaknya yang berusia 3 tahun sangat suka dengan susu dan sosis. Kalau ada uang, anaknya sering minta dibelikan susu kemasan 2 buah dan sosis 2 bungkus.

Saya bertanya dikasih obat penambah nafsu makan nggak? Luki bilang tidak diberi obat itu karena nafsu makannya masih lumayan. Luki bercerita, sebenarnya nafsu makannya lumayan tinggi hanya dia bingung darimana dapat uang untuk membeli makanan jika nafsu makannya tinggi. Luki tidak punya uang, makanya dia membatasi diri untuk makan.

Benar juga pemikirannya tentang hal itu. Kalau Luki ingin makan terus, darimana dia dapat bahan makanannya, sementara uang untuk membeli bahan makanannya tidak ada.

Saya berbagi pengalaman sebagai orang yang pernah menderita TB juga. Hanya bedanya saya TB Otak dan Luki TB Paru-paru, tetapi sama-sama TB kan? Saya bilang kalau pengobatan TB itu tidak boleh malas minum obat harus teratur. Tidak boleh lupa minum obat, karena jika lupa maka pengobatan dari nol lagi.

Luki juga bercerita dia ingin sembuh agar bisa mencari uang untuk kehidupan terutama untuk anaknya. Luki ingin sekali mengelola warnet, rupaya di kampungnya usaha warnet amat mengiurkan dalam meraih keuntungan.

Diakhir pertemuan ini, mbak Riana menempelkan kertas di dinding sebelah Luki berbaring. Rupanya itu adalah surat yang ditulis oleh Luki sehari sebelumnya dan diberikan kepada Mbak Riana. Isi surat itu adalah:
Kalau aku sudah sembuh aku pingin mengajak keluargaku makan makanan seafood dan jalan-jalan.
1. makan kepiting, sotong
2. es krim untuk anak dan adik-adikku
3. makan bakso
4. usaha kecil2Xan

Aku sehat, aku kuat untuk anakku.

Itulah harapan Luki. Saya do’akan semoga Luki cepat sembuh kembali. Sehingga bisa mewujudkan mimpi-mimpinya, aamiin yra….

Jakarta, 18 Juni 2013
Titiana Adinda


Sunday, June 9, 2013

Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut?

 http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f222a6407a2a/selingkuh-via-telepon-dan-e-mail,-apa-bisa-dituntut?-
 
Pertanyaan:
Selingkuh via Telepon dan E-mail, Apa Bisa Dituntut? 
 
Apa bisa dijerat dengan pasal 284 KUHP, bila istri melakukan hubungan/selingkuh dengan seorang pria, tetapi istri belum melakukan hubungan badan, hanya sebatas telepon, e-mail, sms, dan video YM, tetapi semua bukti yang ada bahwa percakapan mereka baik itu sms, e-mail dan telepon sudah mengarah ke arah yang sangat jauh ke arah hubungan badan. Apakah istri tersebut bisa dituntut dengan UU perzinahan atau ada UU yang lebih tepat lagi? Semua bukti dokumen ada semua. Apakah ada UU yang mengatur agar anak-anak bisa diasuh dengan ayahnya jika mereka berpisah karena istri selingkuh? Mohon pencerahannya, terima kasih.
yopiipoy
 
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4fbf4d7fbf4ee/lt4fbf4eff16123.jpg
Saudara Penanya yang Terhormat.
 
Kami mencoba menyampaikan definisi “selingkuh” berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berikut ini definisinya :
 
Selingkuh: 1. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; 2. Suka menggelapkan uang; korup; 3. Suka menyeleweng.
 
Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) secara secara eksplisit menyebutkan kata “zina”. Zina terdefinisi :1. Perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan perkawinan (pernikahan); 2. Perbuatan bersenggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
 
Saudara Penanya sendiri telah menyangkal bahwa istri Saudara belum melakukan hubungan badan, sehingga perbuatan di antara keduanya (istri Saudara dengan pria lain tersebut) tidak terkualifikasi ketentuan Pasal 284 KUHP.
 
Bila Saudara bermaksud menempuh jalur pidana yakni melaporkan perbuatan perselingkuhan yang dilakukan istri Saudara ke kepolisian setempat, kami menyarankan untuk menginvetarisasi dokumen-dokumen yang Saudara miliki seperti video YM, sms, e-mail yang dapat membuktikan melanggar kesusilaan dan menimbulkan kerugian (immateriil) kepada Saudara yakni menimbulkan keretakan dalam rumah tangga Anda. Perbuatan tersebut termasuk perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik(“UU ITE”), yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Terhadap perbuatan tersebut berlaku Pasal 36 UU ITE yang berbunyi:
 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
 
Mengenai pelanggaran terhadap perbuatan tersebut, dapat dikenakan dengan Pasal 51 ayat (2) UU ITE, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Atau juga dapat dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
Mengenai hak asuh, menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan) disebutkan bahwa apabila putus perkawinan karena perceraian mempunyai akibat hukum terhadap anak, maka baik Bapak atau Ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberikan keputusannya (Pasal 41 UU Perkawinan).
 
Merujuk Kompilasi Hukum Islam, nusyuz-nya istri dapat dijadikan dasar hilangnya hak-hak seorang istri apabila ada bukti yang sah, termasuk hak asuh anak (hadhanah).
 
Nusyuz adalah apabila istri tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya yaitu kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam batas-batas yang dibenarkan oleh hukum Islam dan istri menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.  
 
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 105 jo. Pasal 83 jo. Pasal 84 jo Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Hakim Pengadilan Agamalah yang menentukan bukti yang sah dari pihak yang berselisih.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
 
Dasar hukum:
5. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.