Friday, November 30, 2007

Alamat Women Crisis Centre - edisi Revisi

Dibawah ini alamat women crisis centre dan Pusat Pelayanan Terpadu di Rumah Sakit.Lebih baru dan lebih benar tentunya.Makasih...

Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):

1. Mitra Perempuan
Jakarta:

Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 /
Hotline: 021-83790010.

Tangerang:

Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah

Ciputat,Tangerang

Hotline:021-7412149

Bogor:

Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07,Kel BantarJati,Bogor

Hotline: (0251)331418

Alamat Surat:

PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041

Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id

Website:http://www.perempuan.or.id

2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH
APIK )
Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-
87797289

3. Kalyanamitra
Jl. Kaca Jendela II No 9 Kalibata 12750 no telp: 021-7902109 / 7902119

4. Solidaritas Perempuan
Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021
7971849, 79198275,fax 7971849

5. SIKAP
Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760
Hotline: 021 31906933

6. Rifka Annisa

Jalan Jambon IV/69 A Kompleks Jatimulyo Indah Yogyakarta.
Telp 0274-553333.

email; rifka@indosat. net.id
website: www.rifka-annisa.or.id

7. Savy Amira Surabaya
Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107
Hotline : 031 8702107

8. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya

Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4

Surabaya 60245

Telp. 031-5010946

E-mail : sa_kppd@rad.net.id

9. Women Crisis Centre Palembang

Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16,Kel Demang Lebar Daun,Kec IB I Palembang.

Telp/Fax:0711-321063

10. Cahaya Perempuan Bengkulu

Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan,Bengkulu.

Telp: 0736-348186

11. Swara Parangpuan Manado

Jl.Tujuh Belas (17) Agustus,Lorong Gn Tamporok No.51

Kel.Tj.Batu,Manado,Sulawesi Utara

Telp/Fax: 0431-845014

12. LPP Bone,Sulawesi Selatan

Jl.Andalas No.31,Watampone,Bone,Sulawesi Selatan

13. Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR
Jl. MH Thamrin no. 14/42, Gotong Royong Bandar lampung 35119
Telp. 0721-264550, fax. 0721-259307

14. Womens Crisis Centre Jombang

Jl. Juanda no 52 A Jombang
Jawa timur

15. Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Jember
Jl. Sumatera No. 76 Jember Jawa Timur
kodepos 68121
Telp/Fax : 0331-330036
Hotline : 0331-7731460

16. WCC "SINCERITAS"

Jl. Jamin Ginting- Medan-Sumatera Utara

Telp: 061-8361102.

Rumah Sakit:

17. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS.Panti Rapih,Yogyakarta

Jl.Cik Di Tiro No.30,Yogyakarta

Contact Person:Mbak Suci

18. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel
Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan

Telp:82514, 82322, 82649

19. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS.Kepolisian Pusat Sukanto,Jakarta

Jl.Raya Bogor Kramat Jati,Jakarta Timur

Telp.021-8093288 pst 145

20. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo,Jakarta
RSCM IGD Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus

Telp 021-3162261

Sunday, November 25, 2007

Menggugat Tanggungjawab Negara


Lihat di:

http://kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071125113814


Menggugat Tanggungjawab Negara

pada

Perempuan Korban Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh: Titiana Adinda

Hari ini tanggal 25 November kita peringati sebagai hari international anti kekerasan terhadap perempuan.Saatnya kita menilai dan mengugat tanggungjawab negara dalam penyediaan dan keberlangsungan pemulihan bagi mereka perempuan korban kekerasan.Karena setiap perempuan korban kekerasan punya hak untuk mendapatkan fasilitas pemulihan khususnya sektor kesehatan dari trauma dan luka fisik yang dideritanya akibat kekerasan terhadap perempuan.

Suatu kemajuan karena saat ini Indonesia sudah memiliki UU Perlindungan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 yang dapat menghukum pelaku kekerasan dalam rumah tangga.Karena perbuatan kejahatan terhadap perempuan adalah perbuatan kriminal yang membuat derita psikis maupun fisik kepada kaum perempuan.Tetapi pada faktanya betapa banyak pelaku kekerasan yang dihukum sangat ringan dibanding derita yang dialami oleh perempuan korban kekerasan.

Lalu bagaimana tanggung jawab negara terhadap pelaksanaan pemulihan derita korban baik fisik maupun psikologis korban.NEGARA SANGAT TIDAK BERTANGGUNGJAWAB.Kenapa?Bukti kongkritnya adalah bahwa Pusat Krisis Terpadu (PKT) di RSCM TIDAK MENDAPATKAN ANGGARAN DARI NEGARA.Padahal sejak berdiri 7 tahun lalu PKT RSCM ini sudah melayani 4000 lebih perempuan korban kekerasan.Lalu bagaimana ini bisa terjadi?Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya kerjasama yang baik antara Departemen Kesehatan,Departemen Sosial dan Kementerian Pembardayaan Terhadap Perempuan.Sehingga PKT RSCM mesti bertahan semampunya.Bukan tidak mungkin PKT RSCM akan ditutup karena tidak ada APBN/APBD yang dikeluarkan oleh negara khususnya Pemda DKI.

Bandingkan dengan negara tetangga kita yaitu Malaysia yang mempunyai One Stop Crisis Centre (OSCC) bagi perempuan korban kekerasan.Pemerintahnya sangat konsen terhadap masalah itu sehingga pemerintahnya memberi anggaran terhadap berjalannya OSCC tersebut.Yang pada tahun 1997 saja sudah 90 % RS Pemerintah di seluruh Malaysia mendirikan OSCC.

Dibutuhkan komitmen negara terhadap penghapusan kekerasan terhadap perempuan dengan memberikan anggaran khusus bagi pemulihan perempuan korban kekerasan.Anggaran yang peduli terhadap kebutuhan perempuan sangat dinantikan oleh kita semua.

Tentu kita tidak ingin kan melihat PKT RSCM ditutup karena tidak adanya anggaran khusus.Inisiatif mendirikan PKT RSCM sudah sangat baik.Sekarang tinggal merawatnya saja yang diperlukan.Berikan dana kepada PKT RSCM dan masing-masing Departemen dan Kementrian jangan saling melempar tanggung jawab.

Ini adalah pekerjaan rumah buat kita.Agar perempuan korban kekerasan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.

Selamat hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan!!!

****

Tuesday, November 6, 2007

I Love You but I Hate You






http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20071106091802


I Love You but I Hate You

Oleh : Titiana Adinda

06-Nov-2007, 12:51:26 WIB - [www.kabarindonesia.com]

KabarIndonesia - Desi menangis dikamarnya. Dia baru saja bertengkar dengan Bayu suaminya. Yang membuatnya tambah sedih adalah tamparan Bayu di pipinya. Sakit sekali rasanya. Tetapi yang lebih menyakitkan hati adalah Bayu yang melakukan padanya, padahal Bayu amat dicintainya. I love you but I hate you.

Pernahkah Anda mengalami kekerasan fisik dari orang yang sangat Anda sayangi misalnya suami Anda sendiri seperti yang Desi alami? Kalau jawabannya iya Anda tidak sendiri. Banyak sekali perempuan-perempuan yang menjadi istri mengalaminya. Kasus yang masuk di Women Crisis Centre (lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan) “Mitra Perempuan” yang melayani klien di Jabotabek mencatat di tahun 2006 lalu tercatat 323 kasus.

Siklus Kekerasan

Suatu kenyataan bahwa seorang suami akan memukul berulang-ulang kepada istrinya. Itu dinamakan siklus kekerasan. Jadi setelah pemukulan ada fase bulan madu biasanya ditandai dengan permintaan maaf suami kepada istri bahkan dengan rayuan sekuntum bunga atau sebatang coklat misalnya. Selanjutnya yaitu masa tegang yaitu masa dimana ada sedikit saja persoalan yang membuat suami-istri tegang lalu fase kekerasan yaitu terjadinya kekerasan fisik suami kepada istrinya (misalnya menampar, memukul, dan sebagainya). Kemudian kembali lagi ke masa bulan madu lagi. Siklus itu makin lama makin pendek,sehingga kekerasan terus terjadi dalam waktu yang relatif singkat atau dekat.

Biasanya tanda-tanda seseorang akan melakukan kekerasan pada masa pacaran adalah Anda dilarang keluar rumah tanpanya. Artinya Anda selalu harus bersamanya. Pokoknya banyak aturan yang dibuat pasangan Anda. Dia selalu naik pitam alias marah kalau Anda melakukan kesalahan-kesalahan kecil dan kerap kali cemburu yang tak beralasan. Lebih baik deteksi sedini mungkin sebelum Anda berdua hidup dalam pernikahan karena akan membuat susah Anda. Mau mengadu ke siapa? Orang tua? Mana mungkin kalau dia itu pria pilihan Anda sendiri. Curhat ke teman atau sahabat? Paling hanya menenangkan diri saja sebentar karena ingat kekerasan akan terjadi lagi pada Anda.

Jangan Anda menjadi bangga karena perilakunya yang sangat over protective kepada Anda. Bisa jadi itu adalah tanda-tanda dia akan melakukan kekerasan pada Anda. Kekerasan kerap terjadi hanya karena hal sepele saja. Misalnya baju yang dicucikan oleh Anda sedikit kelunturan oleh baju anak Anda yang baru dibeli. Ternyata marahnya bisa berjam-jam sampai terjadinya kekerasan itu sendiri. Lalu gimana dong dengan katanya kalau dia mencintai Anda?Memang banyak perempuan bimbang oleh pernyataan cinta seorang pria apalagi dinyatakan dengan sekuntum bunga atau sebatang coklat. Ingat meskipun hati Anda berbunga-bunga tetapi akal sehat pun harus jalan. Perhatikan tingkah polanya apakah dia sering melarang-larang Anda? Apakah dia pencemburu berat?Apakah dia juga melarang Anda bekerja/memperoleh penghasilan setelah menikah? Apakah dia selalu memaksa untuk melihat pesan pendek (sms) dalam handphone Anda? Kenapa hal itu penting? Karena biasanya pelaku kekerasan mau Anda selalu dalam kendalinya dan menutup pintu rapat-rapat kemungkinan Anda memperoleh penghasilan, karena tujuannya agar Anda tergantung secara ekonomi dengannya sehingga Anda tidak mungkin lari darinya apabila kekerasan terjadi..

Akibat dari kekerasan fisik juga berimbas kepada psikologis Anda. Anda bisa merasa rendah diri, takut, depresi dan selalu menuruti perintahnya. Malah data dari Mitra Perempuan mencatat 18 orang korban kekerasan dalam rumah tangga mencoba bunuh diri. Dan akibat lainnya adalah pada kesehatan reproduksi, yaitu kerap terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki. Akibat itu akan semakin parah kalau Anda telah memiliki anak. Dan anak Anda menyaksikan sendiri perlakuan kasar ayahnya kepada ibunya. Anak Anda akan trauma dan akan membawanya hingga nanti dia dewasa, dan berpikir bahwa perilaku kekerasan yang dilakukan ayahnya kepada ibunya adalah benar.

Lalu bagaimana Anda mencegahnya agar kekerasan tidak terjadi? Sebelum Anda menikah sebaiknya menuliskan akte pranikah atau perjanjian pranikah didepan notaris. Catatlah dalam perjanjian pranikah itu bahwa apabila terjadi kekerasan terjadi misalnya kekerasan psikis (menyakiti perasaan Anda), kekerasan fisik (meyakiti/melukai fisik Anda), kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi (melarang Anda bekerja) atau kombiasi diantaranya, maka Anda akan segera memakai / memanggil jasa konsultan perkawinan atau orang tua atau konselor dari lembaga perempun untuk menjadi penegah Anda. Catat juga tentang hak perwalian anak/pengasuhan anak, apabila sang anak belum dewasa atau kurang dari 18 tahun maka hak itu jatuh ke tangan Anda. Kemudian juga penting untuk mencatat bagaimana status harta Anda? Apakah menjadi milik pribadi masing-masing atau menjadi milik bersama.

Carilah bantuan!

Biasanya seseorang yang mendapat kekerasan harus mendapatkan second opinion. Carilah bantuan bisa ke konsultan perkawinan atau lembaga-lembaga pendamping perempuan seperti ke Mitra Perempuan di Jakarta dan sekarang sudah banyak lembaga sejenis berada di kota-kota di Indonesia. Berceritalah maka Anda akan mendapat masukan yang berarti dari konselor-konselor yang ada di lembaga tersebut. Tetapi keputusan selamanya menjadi keputusan Anda. Kalau Anda mengalami luka-luka fisik sekarang dibeberapa rumah sakit sudah menyediakan Pusat Krisis Terpadu (PKT) atau Pusat Pelayanan Terpadu(PPT) misalnya di RS. Panti Rapih Yogyakarta, RS. Bhayangkara Sulawesi Selatan, RS. Pusat Bhayangkara Pusat, Jakarta, dan di RSUPN Cipto Mangkusumo, Jakarta. Jangan khawatir semua biayanya gratis.

Mau berpisah atau tidak dari suami Anda adalah keputusan Anda. Jangan lagi sampai Anda berkata dalam hati I Love You but I Hate You. Ingat lho bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah perbuatan kriminal dan Anda telah terlindungi oleh UU No23 Tahun 2004 tentang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yang membuat Anda terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga, dan pelaku kekerasan juga dapat dihukum. Buatlah diri Anda terbebas dari kekerasan yang dilakukan oleh suami Anda

Lembaga-lembaga Perempuan dan Rumah Sakit yang dapat membantu Anda:

Lembaga-lembaga Perempuan (Women Crisis Center):

1.Mitra Perempuan

Jakarta: Jl. Tebet Barat Dalam IV B / 23, Jakarta Selatan. Telp/fax: 021-8291708 / Hotline: 021-83790010

Tangerang: Jl.Keuning 912 Perumahan Bukit Nusa Indah Ciputat,Tangerang Hotline:021-7412149

Bogor: Jl.Dalurung I No.5 Rt 02 Rw.07, Kel BantarJati, Bogor Hotline: (0251)331418

Alamat Surat: PO BOX 4113 JKTJ Jakarta 13041 Email:mitra_perempuan@yahoo.com dan mitra@perempuan.or.id Website:http://www.perempuan.or.id

2. Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan ( LBH APIK )

Jl. Raya Tengah No.16 Kramat Jati, Jakarta Timur 13540.Telp 021-

87797289

3. Solidaritas Perempuan

Jl. Rawa Jati Timur X Komp. Kalibata Baru Blok B 6 Jak Sel no tel 021 7971849, 79198275, fax 7971849

4. SIKAP

Jl. Salemba Raya No 49 Jak Pus 10440 no telp 021 39106933 / 3917760

Hotline: 021 31906933

5. Rifka Annissa Yogyakarta

Jl. Kenari 10 Demang Baru Yogyakarta 55281 no telp : 0274 543644

6. Savy Amira Surabaya

Jl. Rungkut Asri Timur no 44 Surabaya no telp 031 8702107

Hotline : 031 8702107

7. Samitra Abhaya –KPPD Surabaya Jl. Ngagel Mulyo Gg. 15 / 7, RT 12 RW 4 Surabaya 60245 Telp. 031-5010946

E-mail : sa_kppd@rad.net.id

8.Women Crisis Centre Palembang Jln.Angkatan 45 No 4C/239 Rt.16, Kel Demang Lebar Daun, Kec IB I Palembang. Telp/Fax:0711-321063

9. Cahaya Perempuan Bengkulu Jl.Indragiri I No.3 Padang Harapan, Bengkulu. Telp: 0736-348186

10. Swara Parangpuan Manado Jl. Tujuh Belas (17) Agustus, Lorong Gn Tamporok No.51 Kel. Tj. Batu, Manado, Sulawesi Utara Telp/Fax: 0431-845014

11. LPP Bone,Sulawesi Selatan Jl. Andalas No.31, Watampone, Bone, Sulawesi Selatan

Rumah Sakit:


12. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Panti Rapih, Yogyakarta Jl.Cik Di Tiro No.30, Yogyakarta Contact Person:Mbak Suci

13. Pusat Pelayanan Terpadu RS. Pol. Bhayangkara Polda Sul-Sel

Jl. Letjen. Pol Mapaoudang ,Malassar, Sulawesi Selatan Telp:82514, 82322, 82649

14. Pusat Pelayanan Terpadu untuk Anak dan Perempuan RS. Kepolisian Pusat Sukanto, Jakarta Jl.Raya Bogor Kramat Jati, Jakarta Timur Telp.021-8093288 pst 145

15. Pusat Krisis Terpadu RSUPN Cipto Mangunkusumo, Jakarta

RSCM 16D Lantai 2 Jalan Diponegoro No 71 Jak Pus Telp 021-3162261